•  
  •  
 

Abstract

Copyright in this era of globalization is an important commodity for international trade, but violation in copyright in Indonesia still very high, for the good legal guarantees for copyright holders and related rights holders, this legal reform is a matter the important thing is to be able to explain legal reform, The author in this case takes a review of sociological jurisprudence as a basis for researching legal reform. With interdisciplinary research methods, the sociological jurisprudence sees law not merely as a normative phenomenon but at the same time normative and sociological phenomena, because the reality of law in society is a complex matter which certainly must be the basis for legal reform. The results of research on legal reform about Copyright from Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 to Undang-Undang No. 28 of 2014 about copyright more concerning in economic rights that are more guaranteed and increase economic value because copyright can be used as a Fiducia Rights, the transfer of economic rights from the creators and/or holders of related rights in article 18 in the form “sold-flat”, the research are also containing to trade managing from allowing the sale and/or procurement of goods resulting from copyright infringement and/or related rights at the trading places they manage, the regulation on Lembaga Manajemen Kolektif is more directed to "one-stop-shop", transfer rights of royalties to society is carried out through a 1 (one) door mechanism as well as more detailed protection of traditional culture expression. Then the legal reforms in Law No. 28 of 2014 concerning Copyright in this case has been focusing at community interest in accordance with the review of sociological jurisprudence.

Keyword: Copyrights, Economy Rights, Legal Reform, Sociological Jurisprudence, society interest.

Bahasa Abstract

Hak Cipta pada era globalisasi ini merupakan komoditas yang penting bagi perdagangan internasional, namun Hak Cipta di Indonesia saat ini masih sangat banyak pelanggaran di masyarakat, demi terciptanya penjaminan hukum yang baik bagi para pemegang hak cipta dan para pemegang hak terkait, pembaharuan hukum ini merupakan hal yang penting, untuk bisa menjelaskan pembaharuan hukum, Penulis dalam hal ini mengambil tinjauan dari sociological jurisprudence sebagai landasan untuk meneliti pembaharuan hukum. Dengan metode penelitian interdisipliner, dengan sociological jurisprudence ini melihat hukum bukan semata-mata sebagai fenomena yang bersifat normatif tetapi fenomena normatif dan sosiologis sekaligus, karena kenyataan hukum di masyarakat merupakan hal yang kompleks yang tentunya harus menjadi landasan atas pembaharuan hukum. Hasil penelitian atas pembaharuan hukum tentang Hak Cipta dari Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta menjadi UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ini memuat hal-hal hak ekonomi yang lebih dijamin dan meningkatkan nilai ekonomi karena hak cipta dapat dijadikan jaminan hak fidusia, pengalihan hak ekonomi dari para pencipta dan/atau para pemegang hak terkait dalam pasal 18 dalam bentuk jual putus. memuat penekanan untuk melarang pengelola perdagangan untuk membiarkan penjualan dan/atau pengadaan barang hasil pelanggaran hak cipta dan/atau hak terkait di tempat perdagangan yang dikelolanya, pengaturan mengenai Lembaga Manajemen Kolektif lebih di arahkan kepada “one-stop-shop”, artinya penarikan royalti ke masyarakat dilakukan melalui mekanisme 1 (satu) pintu serta lebih terperincinya perlindungan terhadap ekspresi budaya. Maka pembaharuan hukum yang diwujudkan dalam UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dalam hal ini telah dilakukan dengan melihat kepentingan masyarakat sesuai dengan tinjauan sociological jurisprudence.

Kata Kunci: Hak Cipta Hak Ekonomi, Pembaharuan Hukum, Sociological Jurisprudence, Kepentingan Masyarakat.

References

Buku

Ashofa, Burhan, Merode Penelitian Hukum, Jakarta: Rineka Cipta, 2007.

Brotosusilo, Agus Penelitian Lintas Ilmu Disiplin Hukum di Indonesia. Bahan Ajar Program Diskusi Peneliti Rumpun Sosial – Humaniora Universitas Indonesia, 2011.

Djumhana, Muhammad dan R. Djubakdillah, Hak Intelektual Sejarah Teori dan Praktiknya di Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bhakti, 1997.

Frankel, Susy. "The Fusion of Intellectual Property and Trade." In Framing Intellectual Property Law in the 21st Century: Integrating Incentives, Trade, Development, Culture, and Human Rights, edited by Rochelle Cooper Dreyfuss and Elizabeth Siew-Kuan Ng, 89-114. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.

Garcia,Frank J., Trade, Inequality, and Justice: Toward a Liberal Theory of Just Trade, New York: Transnational Publishers. Inc., 2003.

Starke, J.G, dkk, Pengantar Hukum Internasional, Jakarta: Sinar Grafika, Edisi ke-10, 2004.

Kusumaatmadja, Mochtar, Konsep-Konsep Hukum Dalam Pembangunan, (Kumpulan Karya Tulis), (Bandung: Alumni, 2002).

Marguno, Suyud, Komentar atas Undang-Undang Rahasia Daggana, Desain Industri, Desain Letak Sirkuit Terpadu, Jakarta: CV Novindo Pustaka Mandiri, 2001.

Matthews, Duncan. Globalising Intellectual Property Rights : The TRIPS Agreement, Routledge, 2002.

Rasjidi, Lili, Filsafat Hukum: Apakah Hukum Itu?, Bandung: Remadja Karya, 1988.

Rasjidi, Lili, Dasar-dasar Filsafat dan Teori Hukum, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Reichman, Jerome H. "Reframing Intellectual Property Rights with Fewer Distortions of the Trade Paradigm." In Framing Intellectual Property Law in the 21st Century: Integrating Incentives, Trade, Development, Culture, and Human Rights, edited by Rochelle Cooper Dreyfuss and Elizabeth Siew-Kuan Ng, 62-88. Cambridge: Cambridge University Press, 2018.

Ricketson, Sam. "Rights on the Border: The Berne Convention and Neighbouring Rights." In Copyright Law in an Age of Limitations and Exceptions, edited by Ruth L. Okediji,. Cambridge: Cambridge University Press, 2017.

Satrio, J, Hukum Jaminan: Hak Jaminan Kebendaan Fidusia. Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2005.

Sjahputra, Imam, Hak Atas Kekayaan Intelektual (Suatu Pengantar). Jakarta: Harvarindo, 2007.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1988.

Subroto, dkk, Pengenalan HKI (Hak Kekayaan Intelektual) Konsep dasar kekayan Intelektual untuk Pertumbuhan Inovasi, (Jakarta: PT Indeks, 2008).

Tanya, Bernard L, dkk, Teori Hukum Strategi Tertib manusia Lintas Ruang dan Generasi, (Yogyakarta: Genta Publishing, 2013).

Thalib, Prawitri, Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Hak Cipta dan Pemilik Lisensi Rekaman Berdasarkan Undang- Undang tentang Hak Cipta, (Surabaya: Yuridika Vol. 28 No. 3, 2013).

World Intellectual Property Organization, Understanding Copyright and Related Rights, (Geneva: Setizerland, 2016).

Young, Lord Drummond. "D. Ronan, K. Martin and B. Lionel (eds.)., Privilege and Property. Essays on the History of Copyright. Open Book Publishers, Cambridge, 2010 (hardback)." Legal Information Management 10, no. 3 (2010).

Artikel

Lathif, Nazaruddin, “Teori Hukum Sebagai Sarana/ Alat untuk Memperbaharui atau Merekayasa Masyarakat,” Pakuan Law Review Vol. 3 No. 1, (2017).

Setiadi, Wicipto, “Pembangunan Hukum dalam Rangka Peningkatan Supremasi Hukum, Jurnal Rechts Vinding Vol. 1 No. 1, (2012).

Atmasasmita,Romi, “Tiga Paradigma Hukum dalam Pembangunan Nasional,” Jurnal Hukum Prioris, Vol. 3 No. 1, 2012).

Kurnianingrum,Trias Palupi, “Materi Baru dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta,” Jurnal Negara Hukum Vol. 6 No. 1, (2015).

Share

COinS