•  
  •  
 

Abstract

This paper analyzes the mechanism of transactions with online trading systems and protection of investors in online trading transactions, specifically in stock trading. The growth of online trading shows us a method of stock trading that is suitable in the technology development era where technology is used as a vital point for financial transactions. Legal protection of investors in the implementation of online trading systems, specifically in stock trading has been regulated in some regulations but still not comprehensive. In addition to the OJK Law which regulates the protection of investors in a preventive and repressive manner, the Capital Market Law and the Electronic Information and Transaction Law which form the foundation of capital market activity in Indonesia, and transactions conducted electronically, also become legal basis in the implementation of stock trading transactions with an online trading system.

Keywords: Investor Protection, Online Trading, Indonesia Stock Exchange.

Bahasa Abstract

Tulisan ini mengkaji mekanisme transaksi dengan sistem online trading dan perlindungan terhadap investor dalam transaksi efek dengan sistem online trading, khususnya pada perdagangan saham. Perkembangan online trading menunjukkan kepada kita suatu metode transaksi perdagangan saham yang sesuai dengan perkembangan zaman dimana teknologi digunakan sebagai penunjang penting untuk transaksi keuangan. Perlindungan hukum terhadap investor dalam pelaksanaan online trading pada perdagangan saham sampai saat ini sudah diatur didalam beberapa peraturan namun masih belum diatur secara lengkap. Disamping adanya UU OJK yang mengatur mengenai perlindungan investor secara preventif maupun represif, Undang – Undang Pasar Modal dan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang merupakan landasan diselenggarakannya kegiatan pasar modal di Indonesia, dan transaksi yang dilakukan secara elektronik, juga menjadi payung hukum dalam pelaksanaan transaksi perdagangan saham dengan sistem online trading.

Kata Kunci: Perlindungan Investor, Online Trading, Bursa Efek Indonesia

References

Buku

Balfas, Hamud M, 2012, Hukum Pasar Modal Indonesia (Edisi revisi), (Jakarta: Tatanusa).

Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia, 2017, Strategi Perlindungan Konsumen Keuangan, (Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan).

Darmadji, Tjiptono dan Hendy, 2015, Pasar Modal Indonesia: Pendekatan Tanya Jawab Edisi 3 (Jakarta: Salemba Empat).

Husnan, Suad, 1994, Dasar-Dasar Teori Portofolio dan Analisis Sekuritas, cetakan ke-2, (Yogyakarta: UP AMP YKPN).

May, Ellen, 2013, Smart Trader Rich Investor: Baby Steps, (Jakarta: Gramedia)

Sihombing, Gregorius, 2008, Kaya dan Pintar Jadi Trader dan Investor Saham, (Yogyakarta: Indonesia Cerdas).

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Pasar Modal. UU No. 8 Tahun 1995, LN No. 64 Tahun 1995.

Indonesia. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008, LN No. 58 Tahun 2008.

Indonesia. Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan. UU No. 21 Tahun 2011, LN No. 111 Tahun 2011.

Konvensi Internasional

International Organization of Securities Commissions, 1998, Security Activity on the Internet, (a Report of The Technical Committee of the International Organization of Securities Commission).

Share

COinS