•  
  •  
 

Abstract

Fiduciary institutions were born with the background of fulfilling the increasing and developing needs of the community and the many shortcomings of institutions that were previously the only institutions in fulfilling the needs of the community. which results in a person being unable to continue paying their debts, so that a debt transfer is carried out, among others, namely after paying a down payment of two or three installments in the first month, the debtor is not willing to pay the remaining installments on the grounds that he only wants to experience new goods and, due to frequent defaults committed by debtors and detrimental to creditors in terms of transferring fiduciary collateral objects, this study intends to compare the law of transferring fiduciary security objects based on positive law and Islamic law. This type of writing is descriptive (descriptive research) with qualitative research. This research approach uses a conceptual juridical normative approach (conceptual approach), which examines concepts that depart from the views and doctrines that develop in law and religion. The result of this research is that transferring fiduciary collateral objects in the form of personal belongings was initially prohibited, but debtors can transfer fiduciary collateral objects on condition that prior written approval from the creditor is required. This is due to frequent defaults committed by the debtor and detrimental to the creditor in transferring the object of the fiduciary guarantee. As for the transfer of the object of fiduciary guarantee in the Fatwa of the National Sharia Council, namely regarding Rahn Tasjily. With the decision of the DSN-MUI concerning Rahn Tasjily which is in line with the form of fiduciary security, while still paying attention to the principles of muamalah fiqh, Indonesian Muslims can take advantage of loans with collateral in accordance with the corridors of Islamic law.

Keywords: Transfer of Collateral Object, Fiduciary, Debt, DSN, Rahn Tasjily

Bahasa Abstract

Lembaga fidusia lahir dilatarbelakangi oleh pemenuhan kebutuhan masyarakat yang semakin bertambah dan berkembang serta banyaknya kekurangan dari lembaga yang memang sebelumnya menjadi lembaga satu-satunya dalam pemenuhan kebutuhan masyarakat. yang mempengaruhi seseorang tidak dapat meneruskan pembayaran utang, sehingga dilakukan pengalihan utang antara lain yaitu setelah membayar uang muka dua atau tiga kali angsuran di bulan-bulan pertama, selanjutnya debitur tidak bersedia membayar lagi angsuran selebihnya dengan alasan hanya ingin merasakan barang baru dan dikarenakan sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur dan merugikan pihak kreditor dalam hal pengalihan obyek jaminan fidusia, maka dalam penelitian ini bermaksud mengkomparasi hukum pengalihan objek jaminan fidusia berdasarkan hukum positif dan hukum islam. Jenis karya tulis ini deskriptif (descriptive research) dengan penelitian kualitatif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan Yuridis Normatif pendekatan konseptual (conceptual approach), yaitu menelaah konsep yang beranjak dari pandangan dan doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum dan agama. Hasil dari penelitian ini adalah Mengalihkan obyek jaminan fidusia berupa barang milik pribadi pada awalnya dilarang, namun debitur dapat melakukan pengalihan obyek jaminan fidusia dengan syarat harus adanya persetujuan tertulis terlebih dahulu dari pihak kreditor. Hal ini dikarenakan sering terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak debitur dan merugikan pihak kreditor dalam hal pengalihan obyek jaminan fidusia tersebut. Adapun pengalihan obyek jaminan fidusia dalam Fatwa DSN yakni mengenai Rahn Tasjily. Dengan diputuskannya Fatwa DSN tentang Rahn Tasjily yang sejalan dengan bentuk jaminan fidusia, dengan tetap memperhatikan kaidah fiqh muamalah, masyarakat muslim Indonesia dapat memanfaatkan pinjaman dengan jaminan yang sesuai dengan koridor Hukum Islam.

Kata Kunci: Pengalihan Objek Jaminan, Fidusia, Hutang, DSN, Rahn Tasjily

References

Buku

Basyir, Ahmad Azhar. Hukum Islam tentang Riba Utang Piutang Gadai. Bandung. Al-Ma’arif. 1983.

Dewi, Gemala. Hukum Perikatan Islam di Indonesia. Jakarta. Kencana Prenada Media Group. 2006.

Fred B.G, Tumbuan. Mencermati Pokok-Pokok Undang-Undang Fidusia. Jakarta. Ikatan Notaris Indonesia. 2000.

Fuady, Munir. Jaminan Fidusia. Bandung. PT. Citra Aditya. 2000.

Hoey, Tiong Oey. Fiducia sebagai jaminan unsure-unsur perikatan. Jakarta. Ghalia Indonesia. 1984.

HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2004.

Ibrahim, Johnny. Teori Dan Metode Penelitian Hukum Normatif. Malang. Bayu Media Publishing. 2006.

Kasmir. Bank dan Lembaga Keuangan. Jakarta. PT Rajawali Press. 2010.

Moleong, Lexy. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung. Rosdakarya. 2013.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta. Kencana. 2010.

Pardede, Marulak. Impelemntasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia. Jakarta. BPHN. 2006.

Rifa’i. Moh. Konsep Perbankan Syari’ah. Semarang. CV. Wicaksana. 2002.

Widjaya, Gunawan. Yani, Ahmad. Jaminan Fidusia. Bandung. Raja Grafindo Persada. 2002.

Salim. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Jakarta. PT Raja Grafindo Persada. 2008.

Satrio, J. Janji-Janji dalam Akta Hipotek dan Hak Tanggungan. Jakarta. Ikatan Notaris Indonesia. Media Notariat Edisi Januari-Maret. 2002.

Suhendi, Hendi. Fiqih Muamalah. Jakarta. Raja Grafindo Persada. 2010.

Supianto. Hukum Jaminan Fidusia. Jember. Garudhawaca. 2015.

Supramono, Gatot. Perjanjian utang-piutang. Jakarta. Kencana. 2013.

Usman, Rachmadi. Hukum Kebendaan. Jakarta. Sinar Grafika. 2011.

Artikel

Nasyi`ah, Iffaty. Chusna, Azna Jazillatul. Implementasi Prinsip Syariah Terhadap Penyitaan Jaminan Fidusia”. Fakultas Syariah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang. De Jure Jurnal Syariah dan Hukum Vol-4 No 2. Desember 2012.

Paparang, Fatma. Implementasi Jaminan Fidusia dalam Pemberian Kredit di Indonesia. LPPM Bidang EkoSosBudKum. 1 No 2 2014.

Wawointana, Riedel. Manfaat Jaminan Fidusia dalam Pelaksanaan Perjanjian Kredit Bank. Lex Privatum, 1. No 3. Juli 2013.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia

Fatwa DSN-MUI Nomor 68/DSN-MUI/III/2008 tentang Rahn Tasjily

Fatwa DSN-MUI Nomor 25/DSN-MUI/III/2002 tentang Rahn

Peraturan Kepala Kepolisian Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.

Share

COinS