•  
  •  
 

Abstract

Anti-dumping is a form of action against price discrimination by importing countries by selling their products below normal values with the aim of competing with local products and potentially causing serious injury to the domestic industry for liked products. Indonesia as a member of the WTO is subject to the provisions of the WTO legal framework including provisions regarding anti-dumping. This research focuses on the development and application of anti-dumping laws based on the WTO in Indonesia as well as the challenges that will be faced by Indonesia in implementing anti-dumping in the future. This research uses qualitative methods, where secondary data collection is carried out by collecting authoritative documents, literature study and statutory regulations.

Keywords: anti-dumping, challenge, WTO Legal Framework

Bahasa Abstract

Anti-dumping merupakan salah satu bentuk tindakan terhadap adanya diskriminasi harga yang dilakukan oleh negara pengimpor dengan menjual produknya dibawah nilai normal dengan tujuan bersaing dengan produk lokal dan berpotensi menimbulkan kerugian yang serius bagi industri dalam negeri untuk barang sejenis. Indonesia sebagai salah satu anggota dari WTO tunduk kepada ketentuan dalam kerangka hukum WTO termasuk ketentuan mengenai anti-dumping. Penelitian ini berfokus terhadap perkembangan dan penerapan dari hukum anti-dumping berdasarkan WTO di Indonesia serta tantangan yang akan dihadapi Indonesia dalam melaksanakan anti-dumping kedepannya. Adapun penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dimana pengumpulan data sekunder dilakukan dengan pengumpulan dokumen-dokumen otoritatif, studi kepustakaan dan peraturan perundang-undangan.

Kata kunci: anti-dumping tantangan, kerangka hukum WTO

References

Buku

Adolf, Huala. Hukum Ekonomi Internasional : Suatu Pengatar, Jakarta : Rajawali Pers, 2002.

Fajar, Mukti dan Yulianto Ahmad. Dualisme Penelitian Hukum Normatif dan Empiris, Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010.

Hanitijo, Ronny. Metode Penelitian Hukum, Jakarta : Ghalia Indo, 1991.

Jackson, John H. The World Trading System, Cambridge : MIT Press, 2000.

Peter van den Bossche, dkk, Pengantar Hukum WTO, Jakarta : Yayasan Obor Indonesia, 2010

R Krugman, Paul dan Maurice Obstfeld. International Economics : Theory and Practice, Boston : Pearson Addison Wesley, 2006.

Artikel

Adamantopoulos, Konstantinos dan Diego De Notaris. The Future of The WTO and The Reform of The Anti-Dumping Agreement : A Legal Perspective, “Fordham International Law Journal”, Vol.24, No.1, 2000, 30-61 : 32-33.

A.K, Syahmin. Strategi Indonesia dalam Menghadapi Tirani Perdagangan Bebas (Masalah Dumping Subsidi dan Safeguard), “Jurnal Hukum Internasional”, Vol.5, No.2, 2008, 203-223 : 206.

Anggraeni, Nita. Dumping dalam Perspektif Hukum Dagang Internasional dan Hukum Islam, “Mazahib : Jurnal Pemikiran Islam”, Vol.XIV, No.2, 2015, 159-168 : 161-162.

Barutu, Christhophorus. Anti-Dumping dalam General Agreement on Tariffs and Trade (GATT) dan Pengaruhnya terhadap peraturan anti-dumping Indonesia,“Jurnal Mimbar Hukum”, Vol.19,No.1, 2007, 53-66 : 64.

___________________. Sejarah Sistem Perdagangan Internasional (Dari Upaya Pembentukan Internasional Trade Organization, Eksistensi General Agreement on Tariff and Trade sampai Berdirinya World Trade Organization),“Jurnal Hukum Gloris Juris”, Vol.7, No.1 : 5

Djanudin, Muhadjir La. Mekanisme Penyelesaian Sengketa Dumping Antar Negara, “E-Journal Lex Administratum”, Vol.1, No.2, 2013 : 126

Jamilus. Analisis Fungsi dan Manfaat WTO Bagi Negara Berkembang (Khususnya Indonesia), “Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum”, Vol.11, No.2, 2017, 205-225 : 210.

Jorgen Drud Hansen dkk. Elasticity of Substitution and Anti-Dumping Decisions, “Review of World Economics”, Vol. 150, No. 4, 2014, 787-816 : 789.

Obalade ,Timothy A. Falade. Analysis of Dumping as a Major Cause of Import and Export Crises, “International Journal of Humanities and Social Sciences”, Vol.4, No. 5, 2014, 233-239 : 234.

Syahyu, Yulianto. Hukum Anti-Dumping di Indonesia dari Perspektif Ketahanan Industri Dalam Negeri, “Jurnal Keamanan Nasional”, Vol. V, No. 1, 2019, 47- 63 : 56.

Warouw, Adolf. Sistem Perdagangan Multilateral dalam Kerangka WTO “Suatu Obervasi Terhadap Rule Based System, “Jurnal Hukum Internasional”, Vol.1, No.2, 2004, 229-244 : 229-230.

Internet

Canadian International Trade Tribunal, https://citt-tcce.gc.ca/en/about-the-tribunal/what-we-do.html diakses pada tanggal 16 Desember 2020 pukul 21.15

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1995 Nomor 75, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3612.

Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2006 Nomor 93, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 4661.

Indonesia, Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 45, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5512.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 1996 Tentang Bea Masuk Anti-Dumping dan Bea Masuk Imbalan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 1996 Nomor 51, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 3639.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2011 Tentang Tindakan Anti-Dumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2011 Nomor 66, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 5225.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 32/PMK.01/2017 Tentang Penyesuaian Pos Tarif Terhadap Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Pengenaan Bea Masuk Anti-Dumping dan Peraturan Menteri Keuangan Mengenai Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sehubungan dengan Pemberlakuan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Harmonized System 2017 dan ASEAN Harmonised Tariff Nomenclature 2017.

Perjanjian Internasional

The WTO Agreement of Implementation of Article VI of the General Agreement Tariffs and Trade 1994.

Share

COinS