•  
  •  
 

Abstract

Limited Liability Company is a legal entity established under an agreement, carrying out business activities with authorized capital which is entirely divided into shares and fulfills the requirements stipulated in the law of limited liability companies and their implementing regulations. Research with a normative juridical approach that is descriptive begins with the regulation of limited liability companies, establishment, and organs contained in limited liability companies in Indonesia and comparison with the state of Brunei Darussalam. The purpose of this paper is to make Comparative Regulations governing the Indonesian state-owned companies with Brunei Darussalam.

Keywords: company; limited company; regulation; Indonesia; Brunei Darussalam;

Bahasa Abstract

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang perseroan terbatas dan peraturan pelaksanaannya. Penelitian dengan pendekatan yuridis normatif yang bersifat deskriptif dimulai dari pengaturan mengenai perseroan terbatas, pendirian, serta organ yang terdapat di dalam badan hukum perseroan terbatas di Indonesia dan perbandingan dengan negara Brunei Darussalam. Tujuan penulisan ini adalah membuat Perbandingan Regulasi yang mengatur Perusahaan Perseroan negara Indonesia dengan Brunei Darussalam.

Kata kunci :perusahaan; perseroan terbatas; regulasi; Indonesia; Brunei Darussalam;

References

Buku

Asikin, Zainal dan Wira Pria, suhartana. Pengantar Hukum perusahaan. Jakarta, Prenada Group, 2016.

Bahari, Adib. Prosedur Cepat Mendirikan Perseroan Terbatas,Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2010.

Budiarto, Agus. Kedudukan Hukum dan Tanggung Jawab Pendiri Perseroan Terbatas, Jakarta: Ghalia Indonesia, 2002.

Chatamarrasjid, Menyingkap Tabir Perseroan Kapita Selekta Hukum Perusahaan, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2000.

Fuady, Munir. Hukum Perusahaan (Dalam Paradigma Hukum Bisnis), Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Harahap, M. Yahya. (ed)., Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, Cet. ke-3, 2011.

Nadapdap, Binoto. (ed)., Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Jala Permata Aksara, 2009. Raharjo, Handri. Hukum Perusahaan, Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2009.

Widjaya, I.G. Rai. Hukum Perusahaan Perseroan Terbatas. Jakarta:Mega Poin, 2000.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas. UU No. 40 Tahun 2007. LN No.106 Tahun 2007. TLN No. 4756

Indonesia. Undang-undang tentang Wajib Daftar Perusahaan. Nomor 3 Tahun 1982. LN No.7 Tahun 1982. TLN No. 3214

Brunei Darussalam. Companies Act Chapter 39 Incorporating amendments until S 44/2017

Karya Ilmiah

Dewi, Yetty Komalasari. “Pemikiran Baru tentang persekutuan komanditer (CV): Studi perbandingan KUHD dan WvK serta putusan-putusan pengadilan Indonesia dan Belanda” . Disertasi Doktor Universitas Indonesia, Jakarta, 2011.

Pramono, Nindyo, “Perbandingan perseroan terbatas di beberapa negara”. Dalam Rangka Pelaksanaan Kegiatan Penulisan Karya Ilmiah Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia R.I. Jakarta 2012.

Internet

“Registrar of Companies & Business Names“ https://www.mofe.gov.bn/Shared%20Documents/pdf/rocbn%20faqs_v1.0.pdf.

Share

COinS