•  
  •  
 

Abstract

To drive the national economy, investment is one of the main driving factors that the Government of Indonesia continues to maintain and grow. Various efforts have been made by the Government so that investment can flow rapidly into Indonesia, both PMA and PMDN. One of these efforts is to build a new electronic-based licensing system. Based on Government Regulation Number 24 of 2018 concerning Electronically Integrated Business Licensing Services or often referred to as OSS, licensing services are made easier. Through the OSS system, licensing for undertaking and investing is simplified. The bureaucracy and lengthy licensing requirements that have been plaguing investors by OSS are eliminated or eliminated. Through OSS, legal certainty in investing and doing business will be realized by the certainty of requirements, certainty of time periods, certainty of costs incurred and certainty of licensing procedures. With legal certainty, legal protection for business actors in Indonesia can be realized. Business and investment licenses issued through the OSS system will also provide legal protection for business actors. Certainly, this licensing must be able to provide comfort for business actors, avoiding overlapping licenses, abuse of authority and corruption by licensing holders. The business and investment license must provide certainty about the fulfillment of the procedures and requirements that have been determined so as to avoid disputes and lawsuits. With the issuance of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (UUCK), it further strengthens OSS as a business and investment licensing service system while realizing legal certainty and legal protection for investors in Indonesia. The development of investment value throughout 2018 to mid-2020 obtained from BKPM RI, has proven the great interest of investors to invest in Indonesia. This also reinforces the opinion that the licensing service system developed through OSS has been able to provide legal certainty and legal protection for investors to invest and do business in Indonesia.

Keywords: Online Single Submission, Investment, Licensing

Bahasa Abstract

Untuk menggerakkan perekonomian nasional, investasi merupakan salah satu faktor pendorong utama yang terus dipelihara dan ditimbuhkembangkan oleh Pemerintah Indonesia. Berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah agar investasi dapat mengalir deras masuk ke Indonesia baik PMA maupun PMDN. Salah satu upaya tersebut adalah dengan membangun sistem baru perizinan yang yang berbasis elektronik. Berdasarkan PP Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau sering disebut dengan OSS, pelayanan perizinan semakin dipermudah. Melalui sistem OSS perizinan untuk berusaha dan berinvestasi semakin disederhanakan. Birokrasi dan persyaratan perizinan yang panjang dan berbelit yang selama ini mendera para investor oleh OSS dihilangkan atau ditiadakan. Melalui OSS kepastian hukum berinvestasi dan berusaha akan diwujudkan dengan adanya kepastian persyaratan, kepastian jangka waktu, kepastian biaya yang dikeluarkan dan kepastian prosedur perizinan. Dengan adanya kepastian hukum maka perlindungan hukum bagi pelaku usaha di Indonesia dapat diwujudkan. Izin berusaha dan berinvestasi yang diterbitkan melalui sistem OSS juga akan memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha. Perizinan tersebut dipastikan harus dapat memberikan kenyamanan bagi pelaku usaha, terhindar dari tumpang tindih perizinan, penyalahgunaan wewenang maupun korupsi dari pemangku perizinan. Izin berusaha dan berinvestasi harus memberikan kepastian pemenuhan prosedur dan persyaratan yang telah ditentukan sehingga terhindar dari sengketa dan gugatan di lembaga pengadilan. Dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) semakin menguatkan OSS sebagai sistem pelayanan perizinan berusaha dan berinvestasi sekaligus mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi penanam modal di Indonesia. Perkembangan nilai investasi sepanjang tahun 2018 sampai pertengahan 2020 yang diperoleh dari BKPM RI, telah membuktikan besarnya minat investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Hal ini juga menguatkan pendapat bahwa sistem pelayanan perizinan yang dibangun melalui OSS telah mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi investor untuk berinvestasi dan berusaha di Indonesia.

Kata Kunci: Online Single Submission, Investasi, Perizinan.

References

Buku

Hadjon, Philipus M., Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu, 1986.

Harjono, Dhaniswara K. Hukum Penanaman Modal Tinjauan Terhadap Undang -Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Isnaeni, Moch. Pengantat Hukum Jaminan Kebendaan. Surabaya: Revka Petra Media, 2016.

Kusamaatmadja, Mochtar dan Arief B. Shidarta. Pengantar Ilmu Hukum Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Hidup Berlakunya Ilmu Hukum. Bandung: Alumni, 2000.

Manullang, E. Fernando M, Legisme. Legalitas dan Kepastian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.

Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2006.

Margono, Asas Keadilian, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim. Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Meilani, Hilma. Hambatan Dalam Meningkatkan Investasi Asing Di Indonesia Dan Solusinya,Jakarta: Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Perencana Bappenas, 2019.

Mertokusumo, Sudikno. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Radjagukguk, Erman. Hukum Investasi di Indoneisa. Jakarta: Universitas Indonesia, 2005.

Raharjo, Satjipto. Ilmu Hukum. Bandung: Citra. Aditya. Bakti, 2000.

Raharjo, Satjipto. Teori Hukum Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Yogyakarta: Genta Publishing, 2010.

Prasetyo, Teguh. Keadilan Bermartabat Perspektif Teori Hukum. Bandung: Nusa Media, 2015.

Sembiring, Sentosa. Hukum Investasi: Pembahasan Dilengkapi dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal. Bandung: Nuansa Aulia, 2007.

Sihombing, Jongker. Hukum Penanaman Modal Di Indonesia. Bandung: Alumni, 2009.

Soeroso. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 2011.

Van Apeldoonr, L.J., Pengantar Ilmu Hukum (In Leiding Tot De Studie Van Het Nederlandse Recht), diterjemahkan Oetarid Sadino. Jakarta: Balai Pustaka, 2015.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945.

Indonesia, Undang-Undang Penanaman Modal, UU No.25 Tahun 2007, LN No.67 Tahun 2007, TLN No. 4274.

Indonesia, Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, UU No.30 Tahun 2014, LN No. 292 Tahun 2014, TLN No. 5601.

Indonesia, Undang-Undang Cipta Kerja, UU No.11 Tahun 2020, LN No. 245 Tahun 2020, TLN No. 6573.

Internet

Firdha, Syareevah. “Pengertian Online Single Submission (OSS) & Langkah-Langkah Dalam Melakukan Pendaftaran” diakses dari https://www.eproc.id/berita/detail/pengertian-online-single-submission-oss-langkah-langkah-dalam-melakukan-pendaftaran, diakses 6 Juni 2020.

Hana, Okraviano DB. “Alasan Vietnam Jadi Pilihan Investasi Infrastruktir Ketimbang Indonesia” https://ekonomi.bisnis.com/read/20191011/257/1157969/ini-5-alasan-vietnam-jadi-pilihan-investasi-manufaktur-ketimbang-indonesia” diakses 20 Juli 2020

Skripsi/Tesis/Disertasi

Ariwibowo, Trijoyo. Implementasi Daftar Negatif Investasi Terhadap Perushaaan Publik: Study Pada PT Indosat Tbk-Qtel, Skirpsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Depok.2000.

Djamiati,Tatiak Sri, Prinisip Izin Usaha Industri, Disertasi Doktor Universitas Airlangga. Surabaya, 2005.

Share

COinS