•  
  •  
 

Abstract

Conspiracy in tenders is an activity prohibited by Law Number 5 Year 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. One of them is the conspiracy of tender of Mataram-Kupang Cable System Project PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Fiscal Year 2009. Judges' verdict does not indicate or not fulfill the elements violating discrimination and conspiracy practices in the tender. This is in accordance with the substance of Article 19 letter d, and Article 22 of Law no. 5 1999. The need for a rule of reason approach is also an important aspect to deal with the existence of elements of conspiracy which in its implementation harm the business actors and society in general. Thus, the emphasis of KPPU Decision Number 36/KPPU-L/2010 is more emphasized on the principle of handling tender conspiracy by KPPU.

Keywords :practice discrimination, conspiracy of tender, the rule of reason.

Bahasa Abstract

Persekongkolan dalam tender merupakan kegiatan yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Salah satunya persekongkolan tender Mataram- Kupang Cable system Project PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk anggaran 2009. Putusan Majelis Hakim tidak mengindikasikan atau tidak terpenuhinya unsure melanggar praktik diskriminasi dan persekongkolan dalam tender. Hal ini sesuai dengan substansi Pasal 19 hurud d, dan Pasal 22 Undang-Undang No. 5 1999. Perlunya pendekatan rule of reason juga menjadi aspek penting untuk menangani adanya unsur persekongkolan yang dalam implementasinya merugikan para pelaku usaha dan masyarakat pada uumnya. Sehingga penekanan dari Putusan KPPU Nomor 36/KPPU-L/2010 ini lebih menitik beratkan kepada prinsip penangaan persekongkolan tender oleh KPPU.

Kata Kunci :praktikdiskriminasi, persekongkolan tender, Rule of Reason.

References

Buku

Ali, Zainuddin, Metode Penelitian Hukum. Jakarta : Sinar Grafika, 2010

Black, Henry Campbell, Black’s Law Dictionary, West Publishing Co., Amerika Serikat:, 1987

Bryan A. Garner, Black’s Law Dictionary. USA : Resived Ninth Edition, 2009

Hamzah, Andi, Asas-Asas Hukum Pidana (Edisi Revisi). Jakarta : Rineka Cipta,2008

Hermasyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha, Jakarta, 2008

Ibrahim, Johnny, Hukum Persaingan Usaha: Filosofi, Teori, dan Implikasi Penerapannya di Indonesia, Malang: Bayumedia Publishing,2006.

Ibrahim, JohnnyTeori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia, 2006

Ibrahim, Johny, Hukum Persaingan Usaha Filosofi, Teori, dan Implikasi penerapannya di Indonesia. Malang : Bayumedia, 2007

Kagramanto, Dr. l. Budi, Larangan Persekongkolan Tender (Perspektif Hukum Persaingan Usaha), Cet, I, Srikandi, Surabaya, 2008.

Kagramanto, L. Budi, Mengenal Hukum Persaingan Usaha. Surabaya : Laros, 200

Kaysen, Carl and Donald f. Turner, dikutip dari A.M Tri Anggaraini, Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Jakarta: Pascasarjana UI, 2003.

Khemani, S and D.M. Shapiro, dikutip dari Mustafa Kamal Rokan, Hukum Perrsaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia), Jakarta: PT.. Raja Grafindo Persada,2010.

M, Peter, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2013

Marbun, Rocky Persekongkolan Tender Barang/Jasa, cet 1, Yogjakarta: pustaka yustisia, 2012

Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2005

Nadapdap, Binoto, Hukum Acara Persaingan Usa- ha, cet 1, Jala Permata Aksara, Jakarta, 2009

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006

Rokan, Mustafa Kamal, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Prakteknya di Indonesia), Rajawali Pers, Jakarta, 2010.

Shapiro, D.M. and R.S Khemani, dikutip dari Mustafa Kamal Rokan, Hukum Persaingan Usaha (Teori dan Praktiknya di Indonesia), PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2010

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali Pers, 2019

Soekanto, Soerjono Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986

Syafrudin, Ateng, “Menuju Penyelenggaraan Pemer- intahan Negara Yang Bersih dan Bertanggung Jawab,” Jurnal Pro Justisia Edisi IV, Universitas Parahyangan, Bandung, 2000

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang Perlindungan Konsumen, UU No. 8 Tahun 1999, LN No.42 Tahun 1999, TLN No. 3821

Indonesia, Undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi, UU No. 31 Tahun 1999, LN 1999, TLN No. 3874

Indonesia, Undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, UU No. Tahun 1999, LN 1999, TLN No. 3817

Indonesia, Putusan KPPU Nomor: 36/KPPU-L/2010, tertanggal 17 januari 2011 perihal perkara dugaan pelanggaran Pasal 19 huruf (d), dan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Tender Pengadaan Palapa Ring Mataram-Kupang Cable System Project PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Tahun Anggaran 2009.

Share

COinS