•  
  •  
 

Abstract

This paper discusses history of world free trade after the second world war has a very long and winding history, which is also colored by the formation of international trade organizations, in which many countries who involved have antinomy thoughts, where some of them feel the world of trade needs a free trade system, resulting to negotiations and various forms of compromise. Entering the era of globalization marked by the birth of various kinds of multilateral and bilateral agreements as well as the formation of economic blocs clearly shows the relationship or linkages and dependencies between nations and people around the world. Talking about globalization cannot be separated from the international economy. In many ways, globalization has the characteristics of being internationalized so that the two terms are often interchanged. This paper research using normative legal research methods, with the descriptive approach, the result can be obtained are Currently the international trade activities are not difficult, with various technological advances, the world provides a large enough opportunities for international community to be able to make relations between them, because international business transactions are a study of private law, where in private law provides wider opportunities for each party makes, promises and implements the clauses they make, so they can create a safe and clear international trade climate for the business community, also create sustainable trade liberalization, employment and a healthy trade climate.

Keyword: history, World free trade, Organization, Globalizatio, international economy.

Bahasa Abstract

Karya tulis ini membahas mengenai Sejarah tentang perdagangan bebas dunia setelah perang dunia kedua mempunyai sejarah yang sangat panjang dan berliku, yang turut diwarnai dengan adanya pembentukan organisasi perdagangan internasional, yangmana negara-negara yang terlibat di dalamnya memiliki pemikiran yang antinomy, dimana di satu pihak mereka merasa dunia perdagangan memerlukan suatu sistem perdagangan bebas, sehingga terjadilah perundingan-perundingan dan berbagai macam bentuk kompromistis. Memasuki era globalisasi yang ditandai dengan lahirnya berbagai macam perjanjian multilateral dan bilateral maupun pembentukan blok-blok ekonomi jelas menunjukkan hubungan atau keterkaitan dan ketergantungan antarbangsa dan antarmanusia di seluruh dunia. Berbicara globalisasi tidak terlepas dari ekonomi internasional. Dalam banyak hal, globalisasi mempunyai karakteristik yang sama dengan internasionalisasi sehingga kedua istilah ini sering dipertukarkan. Penulisan karya tulis ini menggunakan metode hukum Normatif, dengan pendekatan yang bersifat deskriptif. Hasil penelitian yang di dapat adalah Saat ini kegiatan perdagangan internasional bukanlah hal sulit, dengan berbagai kemajuan teknologi, dunia memberi kesempatan dan peluang yang cukup besar kepada para masyarakat internasional untuk dapat melakukan hubungan diantara mereka, karena Transaksi bisnis internasional merupakan kajian hukum privat, dimana dalam hukum privat memberikan peluang lebih luas untuk masing-masing pihak membuat, memperjanjikan dan melaksanakan klausul-klausul yang mereka buat, sehingga dapat menciptakan suatu iklim perdagangan internasional yang aman dan jelas bagi masyarakat bisnis, serta untuk menciptakan liberalisasi perdagangan yang berkelanjutan, lapangan kerja dan iklim perdagangan yang sehat.

Kata kunci : Sejarah, Perdagangan Internasional, Organisasi, Globalisasi, ekonomi internasional

References

Buku

Adolf, Huala. Hukum Perdagangan Internasional, Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2006.

Agusman, Diamos Dumoli. Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia. Bandung:PT Refika Aditama. 2010.

Ahmad Yani, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Bisnis Kepailitan, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2004.

Erawaty, A. F. Elly. Globalisasi Ekonomi dan Perdagangan Bebas : Suatu Pengantar. dalam Ida Susanti & Bayu Seto (Ed.). Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas : Menelaah Kesiapan Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas. Bandung:PT Citra Aditya Bakti. 2003

Garner , Bryan A. (Editor in Chief). Black’s Law Dictionary Abridged Eighth Edition. The United States of America : West Publishing CO. 2005.

Gunawan, Johannes. Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia & Perdagangan, di dalam Ida Susanti & Bayu Seto (Ed.). Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas : Menelaah Kesiapan Indonesia dalam Melaksanakan Perdagangan Bebas. Bandung:PT Citra Aditya Bakti. 2003

Gunawan Wijaya & Ahmad Yani.. Hukum Arbitrase.. PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta 2003.

Hata. Perdagangan Internasional dalam Sistem GATT dan WTO Aspek-Aspek Hukum dan Non Hukum.: Refika Aditama, Bandung, 2006.

Hira Jhamtani, WTO dan Penjajahan Kembali Dunia Ketiga, INSIST press, Yogyakarta, 2005.

H. S. Kartadjoemena,. GATT dan WTO : Sistem, Forum, dan Lembaga Internasional di Bidang Perdagangan(selanjutnya disebut Buku II): UI Press, Jakarta, 2002.

Munir Fuady..Hukum DAgang Internasional (aspek hukum dari WTO). PT. Citra Aditya Bakti,Bandung,2004.

Sihombing, Jonker. Peran dan Aspek Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, Bandung: PT Alumni. 2010

S , Amir M. Seluk-Beluk Perdagangan Luar Negeri. Jakarta: Lembaga Manajemen PPM dan Penerbit PPM. 2000.

Suherman, Ade Maman. Perdagangan Bebas (Free Trade) Dalam Perspektif Keadilan Internasional. Jakarta : Lembaga Pengkajian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2008.

Suryokusumo,Sumaryo. Hukum Perjanjian Internasional. Jakarta : Tatanusa, 2008.

Taryana Sunandar,. Perdagangan Hukum Perdagangan Internasional Dari GATT 1947 Sampai Terbentuknya WTO. BPHN, Departemen Kehakiman, Jakarta, 1996.

Tambunan, Tulus T.H. Globalisasi dan Perdagangan Internasional. Bogor : Ghalia Indonesia, 2004.

Artikel

Juwana, Hikmahanto (a). “Transaksi Bisnis Internasional Dalam Kaitannya dengan Pengadilan Niaga” dalam Majalah Hukum dan Pembangunan ed. Juli-September 2001, no. 3 tahun XXXI.

Juwana, Hikmahanto (b), “Relevansi Hukum Kepailitan Dalam Transaksi Bisnis Int’l”, jurnal hukum bisnis, Vol. 17 tahun 2002,

Darianto Harsono dkk. (Tim Penyusun), Sekilas WTO (World Trade Organization), Jakarta: Direktorat Jenderal Perdagangan dan Perindustrian Multilateral, Direktorat Jenderal Multilateral Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan

Hasil Penelitian/Tugas Akhir

Siregar, Mustafa. Efektivitas Perundang-Undangan Perbankan dan Lembaga Keuangan Lainnya, dengan Penelitian di Wilayah Kodya Medan, Disertasi, 1990

Makalah

Y. Triyana, SH., M.Hum., “Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi”, Catatan Kuliah Pascasarjana Hukum Bisnis, Yogyakarta: Universitas Atmajaya

Peraturan

Konvensi Wina 1969.

Share

COinS