•  
  •  
 

Abstract

In carrying out economic development in Indonesia, it has an impact on the widespread damage to the environment which means the rampant living crimes that occur in Indonesia. This development activity contains a risk of pollution and environmental damage. . Lack of supervision of environmental management permits by existing agencies, law enforcement officials who are not maximal in upholding environmental laws and weak criminal sanctions and compensation for business actors who violate them, causing a deterrent effect on business actors who violate them. In addition, business actors who only take advantage and do not care about environmental restoration by neglecting the management of solid waste of hazardous toxic materials (B3) which can have a fatal impact on the environment. The need for firmness from the government and practicing apparatus related to law enforcement on the management of solid waste of hazardous hazardous materials (B3) by business actors in Indonesia and the impact on the disposal of solid waste of hazardous hazardous materials (B3) on the environment by entrepreneurs.

Keywords: law enforcement, solid waste dumping, hazardous and toxic materials, business actors

Bahasa Abstract

Dalam menjalankan pembangunan ekonomi di Indonesia, berdampak pada maraknya kerusakan lingkungan yang mengartikan maraknya tindak pidana lingkungan hidup yang terjadi di Indonesia. Pada dasarnya kegiatan pembangunan tersebut mengandung risiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan. Kurangnya pengawasan perizinan pengelolaan lingkungan hidup oleh instansi yang berwenang, para aparat penegak hukum yang kurang maksimal dalam menegakkan hukum lingkungan serta lemahnya sanksi pidana dan penggantian kerugian yang diterapkan pada para pelaku usaha yang melanggar, menyebabkan kurangnya efek jera terhadap para pelaku usaha yang melanggar. Di samping itu, hasrat para pelaku usaha yang hanya mementingkan keuntungan semata serta tidak memedulikan pemulihan lingkungan dengan diabaikannya pengelolaan limbah padat Bahan Beracun Berbahaya (B3) yang dapat berdampak fatal bagi lingkungan. Perlunya ketegasan dari pemerintah dan aparat yang berwenang terkait penegakan hukum terhadap pengelolaan limbah padat Bahan Berbahaya Beracun (B3) yang dilakukan oleh para pelaku usaha di Indonesia serta dampak terhadap dumping limbah padat Bahan Berbahaya Beracun (B3) pada lingkungan hidup yang dilakukan oleh Para Pengusaha.

Kata Kunci: penegakan hukum, dumping limbah padat, bahan berbahaya beracun, pelaku usaha

References

Buku

Andri G. Wibisana, “Penegakkan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata” Depok : Badan Penerbit FHUI, 2017

A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, Jakarta, Rineka Cipta, 2000.

David Wilkinson, Environment and Law, London:Routledge, 2005

Lili Rasjidi dan IB Wysa Putra, “Hukum sebagai suatu system”,Bandung : Remake Risdakarya, 1993.

Harjono, Konstitusi sebagai Rumah Bangsa, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Jakarta : Kencana, 2005

Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, Argumentasi Hukum, (Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2005)

Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, (Jakarta : Prenada Media Group, 2010), hal. 22.

Masrudi Mochtar, Abdul Khair dan Noraida, Hukum Kesehatan Lingkungan : Kajian Teeoritis dan Perkembangan Pemikiran, Yogyakarta: Pustaka Baru Press, 2016.

Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres., 1986.

Tom Campbell, Seven Theories of Human society. Terjemahan F.Budi Hardiman, Yogyakarta, Kanisius.

Titon Slamet Kurnia, Sistem Hukum Indonesia, Bandung : CV Mandar Maju, 2016, hal. 8

Valerine J.L.K, “Metode Penelitian Hukum (Bagian I), Kumpulan Bahan Bacaan Untuk Program S-2”, (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2019)

Soejono Soekanto. Pengantar Penelitian Hukum, Jakarta, UI Pres., 1986.

Danusaputro, Hukum Lingkungan Buku I, Bandung, Binacipta, 1985.

Tom Campbell, Seven Theories of Human society. Terjemahan F.Budi Hardiman, Yogyakarta: Kanisius

Satjipto Raharjo, Ilmu Hukum ,PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Teguh Sulistia dan Aria Zurnetti, “Hukum Pidana Horizon Baru Pasca Reformasi”, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2012

Artikel

Aditia Syaprillah, Penegakkan Hukum Administrasi Lingkungan Melalui Instrumen Pengawasan Environmental Administration Law Enforcement Through Supervising Instrument, Jurnal Bina Hukum Lingkungan, Vol. 1 No. 1, 2016

Andri Gunawan Wibisana, Tentang Ekor yang Tak Lagi Beracun: Kritik Konseptual atas Sanksi Administratif dalam Hukum Lingkungan Indonesia, Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, Vol. 6, No. 1, 2019

Meirina Nurlani, “Pengelolaan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri Ditinjau dari Sektor Hukum, Ekonomi, Sosial dan Budaya di Indonesia” Vol. 56, Juni 2019

Wicipto Setiadi, Penegakan Hukum: Kontribusinya Bagi Pendidikan Hukum Dalam Rangka Pengembangan Sumber Daya Manusia (Law Enforcement: Its Contribution To Legal Education In The Contect Of Human Resource Development), Majalah Hukum Nasional No. 2, 2018

Laurensius Arliman S, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Di Negara Hukum Indonesia, No. 1 Vol. 11, (Oktober-November, 2019)

Jessy Adack, “Dampak Pencemaran Limbah Pubrik Tahu terhadap Lingkungan Hidup” Jurnal Lex Administratum, Vol.I No.3 Jul-Sept, 2013

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang Undang Dasar Negar Republik Indonesia Tahun 1945

_______, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

_______,Indonesia, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Laksana Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Limbah B3 serta Pengawasan Pemulihan Akibat Pencemaran Limbah B3 oleh Pemerintah Daerah

_______, Undang Undang Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014, Penjelasan Umum, hal. 2

_______, Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Presiden Republik Indonesia

Putusan

Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Agung Nomor 24/ Pid.B/LH/2019/PN Ckr, hal. 107-110

Disertasi

Andri G. Wibisana, “Penegakkan Hukum Lingkungan melalui Pertanggungjawaban Perdata” Depok : Badan Penerbit FHUI, 2017, hal. 235.

Muhammad Sadi Is, dalam Tesis yang berjudul: Ide Dasar, Karakteristik, dan Faktor-Faktor Yuridis Pengembangan Bank Syariah sebagai Institusi Intermediasi Investasi dan Agen Investasi (Mudharabah Dua Tingkat) menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Bank Syariah. Pascasarjana Unsri Palembang, 2012.

Bahan Ajar

Dian Puji Nugraha Simatupang, Menyusun Metode Penelitian, Sistematika Penulisan dan Daftar Pustaka Proposal Penelitian Tesis, 10 dan 12 November 2020, hal. 3

Internet

Arief Sabdo Yuwono, dkk, “Praktik Pengelolaan Limbah Padat dan B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)”, https://biotrop.org/publication/show/praktik-pengelolaan-limbah-padat-dan-b3-bahan-berbahaya-dan-beracun, diakses pada 14 November 2020

Tata Cara Pengelolaan Limbah B3, https://www.bulelengkab.go.id/detail/artikel/tata-cara-pengelolaan-limbah-b3-31, diakses pada 15 November 2020

Lain-Lain

Resume Perkara PT. WAN BAO LONG STEEL, hal. 73-76

Share

COinS