•  
  •  
 

Abstract

Capital market is one of the national development tools that nowdays has growed rapidly and its existence has become one of the financing alternatives in national development. The runs of the capital market can not be seperated from its possiblities of criminal act that harm the investor and society. Capital market crime’s character is well-organised and involving certain parties like other white collar crimes, therefore the resolution and responsibility is also terribly complex since the case involves those related parties in that crime. One of the enticing violations in the capital market was a fraud case committed by Larasati (one of the securities company employee), along with PT Reliance Securities, Tbk and PT Magnus Capital. This journal will further discuss about: first, the responsibility of the parties regarding to the refunds of the investor in accordance with regulator administrative sanctions and criminal law. Second, responsibility of both the securities companies regarding to the marketing activities of fake investment under a pretext of (fictitious) capital market transactions. Based on the normative juridical research, we found that: it is necessary to strengthen the synergy of industry, regulators and law enforcement agencies to create a loud capital market industry so that the industry can firmly grow and be trusted by the public, and also some assertive actions are needed for the perpetrators of capital market crime to create deterrent effect and enhancing investor confidence in the Indonesian capital market.

Keywords: investment, capital market, capital market crime

Bahasa Abstract

Pasar modal merupakan salah satu alat pembangunan nasional yang dewasa ini telah berkembang pesat dan keberadaannya menjadi salah satu alternatif pembiayaan dalam pembangunan nasional. Berjalannya pasar modal tidak lepas dari kemungkinan terjadinya tindak pidana yang merugikan investor dan masyarakat. Sifat kejahatan pasar modal sangat terorganisir dan melibatkan pihak-pihak tertentu seperti halnya kejahatan kerah putih lainnya, sehingga penyelesaian dan pertanggungjawabannya juga sangat kompleks karena kasus tersebut melibatkan pihak-pihak terkait dalam kejahatan tersebut. Salah satu pelanggaran yang menggiurkan di pasar modal adalah kasus penipuan yang dilakukan oleh Larasati (salah satu karyawan perusahaan sekuritas), bersama dengan PT Reliance Securities, Tbk dan PT Magnus Capital. Jurnal ini akan membahas lebih lanjut tentang: pertama, tanggung jawab para pihak atas pengembalian dana investor sesuai dengan sanksi administrasi regulator dan hukum pidana. Kedua, tanggung jawab kedua perusahaan efek terkait kegiatan pemasaran investasi palsu dengan dalih transaksi pasar modal (fiktif). Berdasarkan penelitian yuridis normatif, kami menemukan bahwa: diperlukan penguatan sinergi industri, regulator dan lembaga penegak hukum untuk menciptakan industri pasar modal yang keras agar industri tersebut dapat tumbuh dengan kokoh dan dipercaya oleh masyarakat, serta beberapa Diperlukan tindakan tegas bagi pelaku kejahatan pasar modal untuk menciptakan efek jera dan meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia.

Kata kunci: Investasi, Pasar Modal, Kejahatan Pasar Modal

References

Buku

Tjiptono Darmadji dan Hendy Fakhruddin, Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat), 2001, hlm. 2

Hamud M. Balfas, Hukum Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: PT Tata Nusa), 2012 hlm. 459

Ana Rokhmatussa’dyah, dan Suratman, Hukum Investasi & Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika), 2017. Hlm. 166

Zulfikar, Pengantar Pasar Modal dengan Pendekatan Statistika, (Yogyakarta: Deepublish), 2016. Hlm. 4

Ikatan Bankir Indonesia, Wealth Management Produk dan Analisis, (Jakarta: PT Gramedia), 2017, hlm. 76

Ronny Hinitijo Soemitro, Metodelogi Penelitian Hukum dan Jurumetri, Cet. 4, (Jakarta: Ghlmia Indonesia, 1990), hlm. 11.

Asril Sitompul, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1995. Hlm. 7

Ana Rokhmatussa’dyah, dan Suratman, Hukum Investasi dan Pasar Modal, (Jakarta: Sinar Grafika), 2017. Hlm. 166

Sumantoro, Aspek-Aspek Hukum dan Potensi Pasar Modal di Indonesia, (Jakarta: Ghlmia Indonesia), 1990. hlm 9

Panji Anoraga dan Ninik Widiyanti, Pasar Modal Keberadaan dan Manfaatnya bagi Pembangunan, (Jakarta: Rineka Cipta), 1995. hlm. 9

Asril Sitompul, Pasar Modal Penawaran Umum dan Permasalahannya, (Bandung: Citra Aditya Bakti), 1995. hlm. 183.

R.T. Sutantya R. Hadi Kusuma dan Sumantoro, Pengertian Pokok Hukum Perusahaan, (Jakarta: Rajawali Pers), 1995. hlm. 66

Zulfikar, Pengantar Pasar Modal dengan Pendekatan Statistika, (Yogyakarta: Deepublish), 2016 hlm. 8

M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal Indonesia, (Jakarta: Kencana, 2004), hlm. 259.

Bismar Nasution, Keterbukaan dalam Pasar Modal, (Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia), hlm. 88

Romli, Atmasasmita, Rekonstruksi Asas Tiada Pidana Tanpa Kesalahan: Geen Straf Zonder Schold, (Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama), 2017, hlm.200

Artikel

Bagus Sujatmiko, dan Anita Afriana, “Perlindungan Hukum Investor Pasar Modal Akibat Kepailitan Perusahaan Terbuka ditinjau dari Hukum Kepailitan dan Hukum Perusahaan Indonesia”, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum Vol. 2 No. 2 Tahun 2015, hlm. 2

Hamud M. Balfas, “Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa”, Jurnal Hukum dan Pembangunan Januari – Juni 1998, hlm. 1

Kadiman Pakpahan, “Strategi Investasi di Pasar Modal”, Journal The Winners, Vol. 4 No. 2, September 2003. Hlm. 143

Zulkarnain Sitompul, “Konsepsi dan Transformasi Otoritas Jasa Keuangan (Conception and Transformation Financial Services Authority)”, vol. 9 No. 3, Jurnal Legislasi Indonesia, Oktober 2012, Hlm. 344.

Erman Radjagukguk, “Mekanisme Pasar Modal dan Persoalan-Persoalan Hukum yang Timbul, (Disampaikan pada Seminar Masalah-Masalah Hukum di Bidang Pasar Modal, di UII, Yogyakarta, 1-2 Maret, 1992)”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, April, 1992, hlm. 109-110

Hamud M. Balfas, “Tindak Pidana Pasar Modal dan Pengawasan Perdagangan di Bursa”, Vol. 28, No. 1-3 , Jurnal Hukum dan Pembangunan, Januari-Juni 1998, hlm. 52- 53

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Penjelasan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal

Putusan OJK

Kasus posisi mengacu pada Pengumuman OJK ‘Sanksi Administratif kepada Pihak yang Terlibat dalam Kasus Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Pasar Modal oleh Sdri. Esther Pauli Larasati, PT. Reliance Securities Tblk, PT. Magnus Capital, dan Pihak Terkait yang dipublikasikan melalui website OJK (www.ojk.go.id) pada tanggal 26 Mei 2017

Otoritas Jasa Keuangan, Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal, “Sanksi Administratif terhadap PT Magnus Capital, PT Reliance Securities Tbk. dan Pihak Terkait Lainnya”, Pengumuman (26 Mei 2017).

Sesuai Kep-01/BEJ/V/1996, sebagai Perantara Efek, anggota bursa bertindak selaku agen dan melakukan transaksi untuk dan atas nama nasabah. Dari kegiatan ini anggota

Share

COinS