•  
  •  
 

Abstract

This writing discusses State Finance, including regional companies. Finance is an important factor in the life of a country, because finance provides an influence on the survival of the state. State finance in question is all state assets in any form, separated or not separated. Regional Finance is all the rights and obligations of the region in the context of the administration of regional government which can be valued in money including all forms of wealth related to rights and obligations. With the emergence of Law No.32 of 2004 on Regional Government, Regional Governments can maximally explore Regional Original Revenues, including by establishing Regional Enterprises whose capital is wholly or partly a separated regional wealth.

Keywords : State Finance, Regional Finance, Regional Companies

Bahasa Abstract

Penulisan ini mendiskusikan mengenai Keuangan Negara, termasuk didalammya Perusahaan daerah. Keuangan merupakan faktor yang penting dalam kehidupan suatu Negara, karena keuangan memberikan pengaruh terhadap kelangsungan hidup bernegara. Keuangan negara yang dimaksud adalah seluruh kekayaan negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban. Dengan munculnya UU No.32 Tahun 2004 Tentng Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah dapat dengan maksimal menggali Pendapatan Asli Daerah, termasuk dengan cara mendirikan Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya atau sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

Kata Kunci : Keuangan Negara, Keuangan Daerah, Perusahaan Daerah

References

Buku

Asshiddiqie Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jilid 2.

Atmadja Arifin P. Soeria. Aktualisasi Hukum Keuangan Publi., (Bandung: Mujahid Press. 2014)

Djaenuri Aries Dan Enceng. Sistem Pemerintahan Daerah. (Banten: Penerbit Universitas Terbuka. Edisi 2. 2017).

Juanda, Hukum Pemerintah Daerah, (Bandung: Alumni, 2000).

M. Yusuf. Langkah Pengelolaan Aset Daerah. (Jakarta: Salemba Empat. 2010)

Nugraha Safri. Hukum Administrasi Negara. (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia. 2005).

Sentosa Sembiring. Hukum Perusahaan Dalam Perundang-Undangan. (Bandung: Nuansa Aulia, 2006).

Simatupang Dian Puji N. Paradoks Rasionalitas Perluasan Ruang Lingkup Keuangan Negara Dan Implikasinya Terhadap Kinerja Keuangan Pemerintah. (Jakarta: Badan Penerbit Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2011).

Usman Racmadi. Hukum Ekonomi Dalam Dinamika. (Jakarta: Djambatan, 2000)

W. Riawan Tjandra. Hukum Keuangan Negara. (Jakarta: Grasindo 2013).

Artikel

Artikel Hukum Administrasi Negara. Keuangan Negara dan Keuanagn Publik. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-adm-negara/2970-keuangan-negara-dan-keuangan-publik.html Di Akses pada 22 Desember 2019.

Artikel Hukum Administrasi Negara. Kewenangan Kepala Daerah Terhadap Badan Usaha Milik Daerah. http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-adm-negara/2943-kewenangan-kepala-daerah-terhadap-badan-usaha-milik- daerah.html, Di Akses Pada 22 Desember 2019.

Nugraha Pandu Cahya. Jurnal Perilaku Dan Strategi Bisnis. Analisa Index Ratio APBD Kabupaten Kulonprogo Yogyakarta Periode 2007 Sampai Dengan2011.Yogyakarta. 2017. Hal 97.

Nursadi Harsanto. jurnal hukum dan pembangunan. keuangan daerah :berdasaekan UU no.32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. vol 35. No 4. 2005.

Theberge Leonard J. Law and Economic Development. Journal of International Law and Policy. Vol. 9 (1980). hlm. 232, dalam Erman Rajagukguk, Pengertian Keuangan Negara dan Kerugian Negara,, hlm. 15-16, disampaikan pada Diskusi Publik “Pengertian Keuangan Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi” Komisi Hukum Nasional (KHN) RI, Jakarta 26 Juli 2006.

Peraturan Perundang Undangan

Indonesia. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.

________, Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355.

________, Undang – Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83.

________, Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Keuangan Negara. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286.

________, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587.

________,Peraturan Pemerintah Nomor. 54 Tahun 2017 Tentang Bumd. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 305.

Share

COinS