•  
  •  
 

Abstract

That a large number of state-owned enterprises (SOEs) in infrastructure has caused competition, especially when competing against one another in participating in the same tender. This is not in line with the synergy plan between SOEs, which is one of the essential pillars. SOEs belonging to similar value chain groups should work together to accelerate economic growth and synergies at various levels through corporate, transaction, and operational restructuring. Optimizing the formation of infrastructure holding can be done through collaboration and synergy between SOE entities, strengthening and increasing the capacity of each holding member, and integrating infrastructure development. However, the plan to establish an infrastructure SOE holding creates an affiliation and/or conflict of interest between the holding company and its subsidiary (holding members) or among fellow subsidiaries (holding members) and the potential for violations in unfair business competition. The change in status after the establishment of SOE Infrastructure Holding has implications for the business activities that will be carried out, especially following the procurement of the same government goods/services. The method of approach used is normative juridical, and data is obtained through a literature study. Research stages are carried out through 2 (two) stages, namely library research on secondary data sources in the form of laws and regulations, namely Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Business Competition Not healthy. The results of the study state that further regulations are needed regarding the procedures and mechanisms for the procurement of government goods/services due to disharmony in the provisions and approval of the assignment of government assignments to subsidiaries as holding members of the holding company.

Keywords: SOE Holding, Affiliation, Dominant Position.

Bahasa Abstract

Bahwa banyaknya jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Infrastruktur telah menyebabkan kompetisi terutama pada saat saling bersaing dalam mengikuti tender yang sama. Hal ini tidak sejalan dengan rencana sinergi antar BUMN yang merupakan salah satu pilar penting yaitu BUMN yang termasuk dalam kelompok rantai nilai serupa sebaiknya bekerja sama guna mempercepat pertumbuhan ekonomi, sinergi dilakukan dengan berbagai tingkatan baik melalui restrukturisasi korporasi, transaksi maupun operasional. Optimalisasi pembentukan holding infrastruktur dapat dilakukan dengan cara kolaborasi dan sinergi antar entitas BUMN, memperkuat dan meningkatkan kapasitas masing–masing anggota holding, melakukan integrasi pembangunan infrastruktur. Rencana pembentukan holding BUMN infrastruktur menimbulkan hubungan afiliasi dan/atau pertentangan kepentingan di antara induk holding dan anak perusahaannya (anggota holding) atau di antara sesama anak perusahaan (anggota holding) serta berpotensi adanya pelanggaran dalam persaingan usaha tidak sehat. Perubahan status pasca pembentukan Holding BUMN Infrastruktur tersebut berimplikasi pada kegiatan usaha yang akan dilakukan, khususnya dalam mengikuti sesuai pengadaan barang/jasa pemerintah yang sama. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan data diperoleh melalui studi kepustakaan, tahapan penelitian dilakukan melalui 2 (dua) tahapan yaitu penelitian kepustakaan terhadap sumber data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yaitu Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Hasil penelitian menyebutkan bahwa diperlukan peraturan lebih lanjut perihal tata cara serta mekanisme pengadaan barang/jasa pemerintah karena adanya disharmonisasi dalam ketentuan dan persetujuan pemberian penugasan pemerintah kepada anak perusahaan sebagai anggota holding dari induk holding.

Kata Kunci : Holding BUMN, Afiliasi, Posisi Dominan,

References

Buku

Anggraini, A.M. Tri. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat: Per se Illegal atau Rule of Reason. Jakarta: Program Pascasarjana FH-UI, 2003.

Asshiddiqie, Jimly. Konstitusi Ekonomi. Jakarta: PT Kompas Media Nusantara, 2016.

Boediono, Ekonomi Indonesia dalam Lintas Sejarah. Bandung: PT Mizan Pustaka, 2016.

Fuady, Munir. Hukum Anti Monopoli Menyongsong Era Persaingan Sehat. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Fuady, Munir. Hukum Bisnis dalam Teori dan Praktek. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1997.

Hermansyah, Pokok-Pokok Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana, 2009.

Lubis, Andi Fahmi. Hukum Persaingan Usaha Antara Teks & Konteks. Jakarta: KPPU.

Marzuki, Peter. Mahmud Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Persada Media Group, 2006.

Mulyana, Asep N. Business Judgment Rule Praktik Peradilan Terhadap Penyimpangan Dalam Pengelolaan BUMN/BUMD. Jakarta: PT Grasindo, 2018.

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2012.

Nugroho, Susanti Adi. Pengantar Hukum Persaingan Usaha di Indonesia. Puslitbang/Diklat Mahkamah Agung, 2002.

Rajagukguk, Erman. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Universitas Indonesia Fakultas Hukum-Pascasarjana, 2017.

Saliman, Abdul R. Hukum Bisnis untuk Perusahaan: Teori dan Contoh Kasus. Jakarta: Prenadamedia Group, 2005.

Silalahi, M. Udin. Perusahaan Saling Mematikan & Bersekongkol Bagaimana Cara Memenangkan? Jakarta: PT Elex Media Komputindo, 2007.

Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat Berdasarkan UU No. 5 Tahun 1999, Diktat.

Sirait, Ningrum Natasya. Hukum Persaingan di Indonesia. Medan: Pustaka Bangsa Press, 2004.

Siswanto, Arie. Hukum Persaingan Usaha. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2004.

Soekanto, Soerjono. dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Raja Grafindo Persada, Jakarta: 2011.

Supramono, Gatot. BUMN Ditinjau dari Segi Hukum Perdata. Jakarta: Rineka Cipta, 2016.

Susanto, Hendra. & Hediana Makmur, Auditing Proyek-Proyek Konstruksi. Yogyakarta: CV Andi Offset, 2013.

Tobing, Rudyanto Dorotea. Aspek-Aspek Hukum Bisnis; Pengertian Asas, Teori dan Praktik. Surabaya: Laksbang Justitia, 2015.

Wiradhiputra, Ditha. “Perjanjian”, Bahan Ajar Mata Kuliah Hukum Persaingan Usaha Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2008.

Yani, Ahmad. dan Gunawan Wijaya, Anti Monopoli Seri Hukum Bisnis. Jakarta: PT Raja Grafindo, 2006.

Makalah:

Kementerian Badan Usaha Milik Negara dan Kementerian Keuangan. Kajian Bersama Pembentukan Holding BUMN sektor Infrastruktur” (makalah), disampaikan dalam rangka Persiapan Holding Infrastruktur pada tahun 2018 di Jakarta. Diakses pada 10 Januari 2020.

Peraturan Perundang-undangan:

Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 5 Tahun 1999, LN Nomor 33 Tahun 1999, TLN Nomor 3817.

Peraturan Pemerintah tentang penggabungan atau peleburan badan usaha dan pengambilalihan saham perusahaan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat”, PP Nomor 57 Tahun 2010, LN Nomor 89 tahun 2010.

Share

COinS