•  
  •  
 

Abstract

The legal system is related to the concept of law, where the two things have an inseparable relationship with each other. In principle, the legal system regulates the life of a community so that conflicts do not occur, where if the conflict is unavoidable, then the legal system has an important role in resolving the conflict. The legal system in the judiciary has a major influence in the application of the law, especially for judges in examining and deciding a case. The Panel of Judges in deciding a case will definitely pay close attention to the legal system in its juridical area. In addition, the Panel of Judges uses the decisions of other judges who decide cases whose substance in principle is similar to be used as a reference or material for consideration in deciding a case.

Keywords: legal system, justice court, verdict

Bahasa Abstract

Sistem hukum berkaitan dengan konsep hukum, dimana kedua hal tersebut memiliki keterkaitan satu dengan lainnya yang tidak terpisahkan. Secara prinsip sistem hukum mengatur kehidupan suatu masyarakat agar tidak terjadi konflik, dimana apabila konflik tersebut tidak terhindarkan, maka sistem hukum memiliki peran penting dalam penyelesaian konflik tersebut. sistem hukum dalam dunia peradilan memiliki pengaruh besar dalam penerapan hukum khususnya bagi hakim dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Majelis Hakim dalam memutus suatu perkara pasti akan sangat memperhatikan sistem hukum pada wilayah yuridisnya. Selain itujuga, Majelis Hakim menggunakan putusan hakim lainnya yang memutus perkara yang substansinya secara prinsip memiliki kesamaan untuk dijadikan acuan maupun bahan pertimbangan dalam memutus suatu perkara.

Kata Kunci: sistem hukum, peradilan, putusan hakim

References

Buku

Arinanto, Satya, Politik Hukum 2. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2018.

, Politik Hukum 3. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia,2018

Ali, Achmad, Menguak Teori Hukum (Legal Theory) dan Teori Peradilan (Judicialprudence). Jakarta: Kencana, 2012

Asshiddiqie, Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia Edisi Revisi. Jakarta: Konstitusi Press, 2005.

____________, Menuju Negara Hukum yang Demokratis. Jakarta: Sekretaris Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2008.

____________, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, cet. ke-5. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Peningkatan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum, Penelitian Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional, 1992

Bisri, Cik Hasan. Hukum Peradilan Agama di Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2011.

Budiardjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1982.

Effendi, Muhadjir, Masyarakat Equilibrium. Yogyakarta : Benteng Budaya, 2002.

Efriza, Ilmu Politik: Dari Ilmu Politik Sampai Sistem Pemerintahan. Bandung: Alfabeta, 2008.

Held, David, Models of Democracy. Jakarta: The Akbar Tanjung Institute, 2007.

Kelsen, Hans, Teori Umum tentang Hukum dan Negara Cetakan Pertama. Bandung: Penerbit Nuansan dan Penerbit Nusa Media, 2006.

Koesnardi, Moh. dan Bintan R. Saragih, Ilmu Negara Cetakan Kedua. Jakarta: Gaya Media Pratama, 1988.

Kumorotomo, Wahyudi. Etika Administrasi Negara. Jakarta : Raja Grafindo Persada, 1996.

Lijphart, Arend, Patterns of Democracy: Government Forms and Performance in Thirty Six Countries. New Haven and London: Yale University Press, 1999.

Lotulung, Effendi, Peranan Yurisprudensi Sebagai Sumber Hukum. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman, 2000.

Ma’oed, Mochtar, Negara Kapital dan Demokrasi Cetakan Kedua. Yogyakarta: Pustaka Pelopor, 1999.

Marbun, SF, dkk, Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara. Yogyakarta: UII Press, 2001.

MD, Mahfud, Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: Raja Grafindo, 2010.

Merryman, John Henry, The Civil Law Tradition: An Introduction To The Legal System Of Western Europe And Latin America 2nd Ed. California: Stanford University Press, 1985

Pandoyo, S. Toto, Ulasan terhadap Beberapa Ketentuan undang-Undang Dasar 1945: Sistem Politik dan Perkembangan Kehidupan Demokrasi. Yogyakarta: 1985.

Soehino, Ilmu Negara Edisi Kedua. Yogyakarta: Liberty, 1986.

Soeroso, R., Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika, 1993.

Syafiie, Inu Kencana, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia. Jakarta: Bumi Aksara, 2003

Artikel:

Alinn, Gerald Paul Mc, et al., An Introduction to American Law, Carolina Academic Press, 2010

Dainow, Joseph, The Civil Law And The Common Law: Some Points Of Comparison, (The American Journal Of Comparative Law), The American Journal Of Comparative Law, Vol. 15, No. 3, 1966 – 1967

David, Rene, Major Legal System In The World Today, The Free Press Collier-Macmillan Limited, 1968

Harjono, Dhaniswara K., Pengaruh Sistem Hukum Common Law Terhadap Hukum Investasi dan Pembiayaan di Indonesia, Lex Jurnalica Vol.6 No.3, 2009

Maclean, J Roberto G. , udicial Discretion In The Civil Law, (Lousiana Law Review, Vol. 43, No. 41, 1962)

Hartkamp, Arthur S., Judicial Discretion Under The New Civil Code Of The Netherlands, American Journal Of Comparative Law, Vol. 40, No.3, 1992

Share

COinS