•  
  •  
 

Abstract

Micro, Small and Medium Enterprises (MSME’s) have an important role in the development of the Indonesian economy. So far, MSME’s are still faced with various kinds of obstacles, one of which is that MSMEs still face problems related to limited access to funding to financial institutions. Limited access to funding to financial institutions is partly due to the limited assets owned by MSME’s to be used as collateral for bank loans. Guarantee is the activity of providing guarantees by the Guarantor for the fulfillment of Guaranteed financial obligations to the Recipient of the Guarantee. Guarantee Company is a legal entity engaged in finance with the main business activity of conducting guarantees. The problem examined is how the role of the guarantee company in helping MSME’s access credit in the banking sector and how the guarantee mechanism is carried out by the credit guarantee company. This study uses normative juridical research methods.

Keywords: MSME’s, Credit, Guarantor, Guaranteed, Guarantee Company.

Bahasa Abstract

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah selanjutnya disebut (“UMKM”) memegang peranan penting dalam pembangunan perekonomian Indonesia. Selama ini UMKM masih dihadapkan dengan berbagai macam hambatan salah satunya UMKM masih menghadapi permasalahan terkait keterbatasan akses pendanaan ke lembaga keuangan. Keterbatasan akses pendanaan ke lembaga keuangan ini salah satunya disebabkan oleh keterbatasan aset yang dimiliki oleh UMKM untuk dijadikan jaminan kredit bank. Sehingga peran perusahaan penjaminan menjadi penting. Perusahaan Penjaminan adalah badan hukum yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan penjaminan. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana peranan perusahaan penjaminan dalam membantu UMKM mengakses kredit di sektor perbankan dan bagaimana mekanisme penjaminan yang dilakukan oleh perusahaan penjaminan kredit. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif.

Kata kunci: UMKM, Kredit, Penjamin, Terjamin, Perusahaan Penjaminan.

References

Buku:

Anwar, Diding S. dan Toto Pronoto, Industri Penjaminan Menatap Indonesia Gemilang. Jakarta: Lembaga Management FEB UI, 2015.

HS, Salim. Perkembangan Hukum Jaminan Di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2004.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Cetakan Keempat Revisi. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2010.

Muhammad, Bahsan. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007.

Skripsi

Sari, Orchidya. “Pelaksanaan Penjaminan Kredit Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Oleh Lembaga Penjamin Kredit (Studi: Bank Nagari Cabang Pasar Raya Padang Dan PT Askrindo Padang).” Skripsi Sarjana Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2017.

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan. UU Nomor 10 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 182. TLN No. 3790.

Undang-Undang Tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UU Nomor 20 Tahun 2008. LN Tahun 2008 No. 93. TLN No. 4866.

Undang-Undang Tentang Penjaminan. UU Nomor 1 Tahun 2016.LN Tahun 2016 No. 9. TLN No. 5835.

Internet

Mekar. “Kenapa UMKM Indonesia Kesulitan Mengakses Pinjaman Bank?.Tersedia pada https://blog.mekar.id/kenapa-umkm-indonesia-kesulitan-mengakses-pinjaman-bank/, diakses pada tanggal 20 Mei 2020.

Share

COinS