•  
  •  
 

Abstract

The role of law in supporting investment is urgently needed in order to create legal certainty. According to this, this article intended to examine how investment protection is for investors starting businesses in the mining sector. The problems which were discussed in this article are about the granting of Mining Business Permits (IUP) through the system called Online Single Submission (OSS), which is the legality to start mining activities by observing Law No. 25 of 2007 on Capital Investment and Law No. 4 of 2009 on Mineral and Coal Mining. The research of the case, which occurs in the Ruling of the Supreme Court of the Republic of Indonesia No. 91/ K/TUN/2020, indicates that there are problems in licensing due to disharmony of the positive law in Indonesia, which creates legal uncertainty.

Keywords: protection the investors and hamorn regulations

Bahasa Abstract

Peran hukum dalam mendukung penanaman modal sangat dibutuhkan untuk mewujudkan kepastian hukum. Dalam hal tersebut, tulisan ini ingin mengkajii bagaimana perlindungan investasi bagi para penanam modal yang memulai usahanya di bidang pertambangan. Permasalahan yang dibahas dalam tulisan ini tentang pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) melalui sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu Secara Terintegrasi (OSS) yang merupakan legalitas untuk memulai suatu kegiatan pertambangan dengan menilik ke dalam UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal dan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Adapun penelitian terhadap kasus yang terjadi pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 91/K/TUN/2020 menunjukkan adanya permasalah dalam perizinan karena disharmonisasinya peraturan yang berlaku sehinga menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kata kunci: perlindungan investor, harmonisasi peraturan

References

Buku

Siregar, Mahmud. Hukum Penanaman Modal dalam Kerangka WTO. Medan: Pustaka Bangsa, 2011.

Sutedi, Adrian. Hukum Perizinan Dalam Sektor Pelayanan Publik. Editor Tarmizi ed. 1st Jakarta: Sinar Grafika, 2017.

Artikel

Arianing, Desi. “Kepastian Hukum dalam Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) di Indonesia.” Jurist Diction. Vol. 2 No. 5 (September 2019).

Fajarriya, Ratnasari A. “Harmonisasi Peraturan Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara Berdasarkan Prinsip Keadilan (Studi Kontrak Karya antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT. Freeport Indonesia.” Jurnal Az Zarqa. Vol. 9 No. 2 (Desember 2017).

Iskandar. “Keabsahan Tindak Pemerintahan dalam Hal Penerbitan dan Pembatalan Keputusan Gubernur Bengkulu. Jurnal Ilmu Hukum, (Maret 2014).

Josef M Monteiro, “Putusan Hakim dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Jurnal Hukum Pro Justisia. Vol. 25 No. 2 (April 2007).

Khotimatus Nafisah. “Analisis Hukum tentang Kepemilikan Saham Asing dalam Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia.” Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan. Vol. IV No. 2 (Agustus 2016).

Lathif, Nasaruddin. “Tinjauan Yuridis tentang Kewenangan Pemerintah Provinsi dalam Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Batubara.” Jurnal Panorama Hukum. Vol. 2 No. 2 (Desember 2017).

Salim, Denny. “Aspek Hukum Pertanggungjawaban Komisaris Nominee dalam Perseroan Terbatas atas Tindak Pidana yang Dilakukan Perseroan.” Premise Law Jurnal. vol. 8 (2016).

Makalah Skripsi

Pratama, Fuad, dkk. Pengaruh Aspek Legalitas Usaha Terhadap Intensi Berwirausaha Mahasiswa (Studi Pada Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi Universitas Pendidikan Indonesia). Skripsi Univeritas Telkom. Fakultas Ekonomi Bisnis (Tahun 2013).

Peraturan Perundang-Undangan

Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Baturabara. UU No. 4 Tahun 2009. LN No. 147. TLN No. 6525.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal, PermenESDM No. 25 Tahun 2015. BN No. 1187.

Peraturan Presiden tentang Kriteria dan Persyaratan Penyusunan Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. Perpres No. 77 Tahun 2007. LN No. 93.

Peraturan Pemerintah tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. PP No. 24 Tahun 2018. LN No. 90, TLN No. 6215.

Putusan Pengadilan

Putusan Mahkamah Agung Nomor 91 K/TUN/LH/2020 (April 2020).

Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Nomor 192/B/LH/2019/PT.TUN.JKT (September 2019).

Putusan Tata Usaha Negara Nomor 241/G/LH/2018/PTUN-JKT (April 2019).

Internet

http://scholar.unand.ac.id/10870/3/BAB%20I.pdf

Share

COinS