Abstract
Labor issues cannot be separated from the Agreement between the Worker and the Employer, both as the initial Agreement when implementation or an additional Agreement such as the official bond Agreement. Law No.13 of 2003 on Manpower has regulated that every employee who is bound by a contract to work for/ serve the enterprise for a certain period in return for training or education. She/He is not allowed to resign during the term of the official binding Agreement. The legal consequences for violations are fine in the form of money. In this case, Gresik District Court on August 2014 decided with Verstek. It rejected a lawsuit from the Employer (PT.Indo Prima Gemilang) against a worker named Mr. Adhi Wirawan, who had resigned unilaterally when the official bond was still ongoing, with legal considerations that the Agreement was flawed and based on abuse of circumstances. Likewise, at the cassation level, the Judge rejected the cassation request from the cassation because of judex facti District Court was right. The contents of this ruling raise the question of how is the legal protection of employers from acts of default in official bond Agreements and whether the court's decision is related to defaults committed by workers in Decision No. 08 / Pdt.Sus-PHI / 2014 / PNGS jo Decision No. 719 K / Pdt.Sus-PHI / 2014 is appropriate. The author examines the problem with the theory of legal protection, defect theory of will, and abuse in the Agreement.
Keywords: Manpower Law, Agreement, Official Bound, Judge's Consideration.
Bahasa Abstract
Permasalahan Ketenagakerjaan tidak dapat dilepaskan dari Perjanjian antara Pekerja dan Pengusaha, baik sebagai Perjanjian awal Pekerja tersebut bekerja, saat implementasi pekerjaan ataupun Perjanjian tambahan seperti Perjanjian ikatan dinas di mana Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah meregulasikan bahwa setiap pekerja yang berada dibawah Perjanjian ikatan dinas tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri selama masa Perjanjian ikatan dinas yang telah disepakati dalam Perjanjian secara tertulis berlangsung dan terdapat konsekuensi hukum terhadap pelanggaran terhadap Perjanjian tersebut, salah satunya dengan denda berupa sejumlah uang yang telah pengusaha keluarkan untuk membayar biaya pelatihan pekerja yang menimbulkan terjadinya ikatan dinas itu sendiri. Dalam kasus ini, Pengadilan Negeri Gresik pada Tanggal Agustus 2014 telah memutus secara verstek dan menolak gugatan dari penggugat terhadap tergugat yang merupakan pekerjanya yang telah mengundurkan diri secara sepihak pada saat periode ikatan dinas masih berlangsung, dengan pertimbangan hukum bahwa Tergugat tidak hadir dalam persidangan karena merasa terancam dan Perjanjian ikatan dinas yang dilakukan cacat kehendak dan dilakukan berdasarkan penyalahgunaan keadaan. Begitu juga pada Tingkat kasasi, Hakim pada tingkat mahkamah Agung menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi yaitu PT. Indoprima Gemilang dengan alasan judex facti Pengadilan Negeri sudah tepat. Isi putusan ini menimbulkan pertanyaan yaitu bagaimana perlindungan hukum terhadap pengusaha dari adanya perbuatan wanprestasi dalam Perjanjian ikatan kedinasan yang dilakukan oleh pekerja dan apakah putusan pengadilan terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh pekerja dalam Putusan No.08/Pdt.Sus-PHI/2014/PNGS jo Putusan No. 719 K/Pdt.Sus-PHI/2014 sudah tepat. Penulis meneliti masalah tersebut dengan teori perlindungan hukum, teori cacat kehendak serta penyalahgunaan keadaan dalam Perjanjian.
Kata kunci: Undang-Undang Ketenagakerjaan, Perjanjian, Ikatan Dinas, Pertimbangan Hakim.
References
Buku
Achmad, Yulianto. dan Mukti Fajar. Dualisme Penelitian Hukum-Normatif dan Empiris. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2015.
Badrulzaman Darus, Mariam. Kompilasi Hukum Perikatan. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti,1995.
Darmanto dan Willy Farianto. Himpunan Putusan Mahkamah Agung dalam Perkara PHI tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Disertai Ulasan Hukum, Jakarta: Rajawali Pers, 2010.
Dunne, Van, Diktat Kursus Hukum Perikatan III, Terjemahan Sudikno Mertokusumo, Jogjakarta,1987.
Fuady, Munir.Hukum Perjanjian dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Bandung PT. Citra Aditya Bakti, 2001.
HS, Salim. Pengantar Hukum Perdata tertulis (BW). Jakarta: Sinar Grafika, 2001.
Khakim, Abdul, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2003.
Khairandy, Ridwan. Itikad Baik Dalam Kebebasan Berkontrak. Universitas Indonesia, Fakultas Hukum Pasca Sarjana, 2003.
Lewis, David. dan Malcolm Sargeant, Employment Law. London: Pearson Education Limited, 2010.
Marzuki. Peter Mahmud, Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group, 2011.
Meliala, Syamsudin, A. Qiram, Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Mandar Maju, 2001.
Panggabean, Henry. P. Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik Van Omstandigheden) Sebagai Alasan Baru Untuk Pembatalan Perjanjian. (Berbagai Perkembangan Hukum Di Belanda). Jogjakarta: Liberty, 2001.
Paparang Fatmah,” Misbruik Van Omstandigheden.” Jurnal Hukum Unsrat, Vol.22
No.6, 6 Juli 2016.
Sinaga, V. Harlen, S.H., M.H., Hukum Acara Perdata Dengan Pemahaman Hukum Materil. Jakarta: Erlangga,2015.
Soemitro, Haniatjo, Ronny, Metode Penelitian Hukum dan Jurumetri. Jakarta: PT Ghalia Indonesia, 1990.
Subekti, Hukum Perjanjian. Jakarta: PT. Intermasa, 2001.
Departemen Pendidikan Nasional, Kamus Besar Bahasa Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka, 2005.
Garner Bryan A. Black's Law Dictionary. Edisi ke 7. Hampshire:West Group, 1999.
Artikel.
Martiawan, Fani, “Paksaan Ekonomi Dan Penyalahgunaan Keadaan Sebagai Bentuk Cacat Kehendak Dalam Perkembangan Hukum Kontrak.” Jurnal Yuridika. Vol.30, No. 2, (Mei 2015).
Sutantio, Retnowulan. “Perjanjian Menurut Hukum Indonesia.” Jurnal Varia Peradilan, Vol.5 No.56, (Mei 1990).
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara. Nomor 39 Tahun 2003, Tambahan Lembaran Negara. Nomor
4279).
_________. PP No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
_________. Kepmenakertrans. No. Kep-261/Men/XI/2004.
Internet
Mantzavinos C., “The Stanford Encyclopedia of Philosophy (Winter 2016 Edition),” tersedia pada https://plato.stanford.edu/archives/win2016/entries/ hermeneutics/, diakses pada 14 Mei 2020.
Recommended Citation
Amalia, Lia
(2022)
"PERSPEKTIF KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA DAN UU NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN TERKAIT DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGUSAHA TERHADAP WANPRESTASI IKATAN DINAS YANG DILAKUKAN OLEH PEKERJA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 2, Article 30.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/30
Included in
Administrative Law Commons, Banking and Finance Law Commons, Bankruptcy Law Commons, Business Organizations Law Commons, Civil Law Commons, Civil Procedure Commons, Computer Law Commons, Conflict of Laws Commons, Constitutional Law Commons, Construction Law Commons, Contracts Commons, Courts Commons, Criminal Law Commons, Criminal Procedure Commons, Family Law Commons, Government Contracts Commons, Health Law and Policy Commons, Human Rights Law Commons, Insurance Law Commons, International Law Commons, International Trade Law Commons, Internet Law Commons, Jurisprudence Commons, Law and Economics Commons, Law and Philosophy Commons, Law and Politics Commons, Law of the Sea Commons, Legal History Commons, Legislation Commons, Marketing Law Commons, Military, War, and Peace Commons, Oil, Gas, and Mineral Law Commons, Organizations Law Commons, Other Law Commons, Privacy Law Commons, Public Law and Legal Theory Commons, Religion Law Commons, Rule of Law Commons, Social Welfare Law Commons, State and Local Government Law Commons, Supreme Court of the United States Commons, Taxation-Federal Commons, Taxation-Federal Estate and Gift Commons, Taxation-Transnational Commons, Tax Law Commons, Torts Commons, Transnational Law Commons, Transportation Law Commons, Water Law Commons, Workers' Compensation Law Commons