•  
  •  
 

Abstract

Risk is something that is always exist in various type of business. Risk management commonly used the assistance of insurance companies to manage its risk by risk transfer. The current prevailing law allows the insurance industry to develop its products wider than the explicitly defined business lines in the regulation. Historically, the guarantee/surety business has been marketed jointly between insurance companies and guarantee/surety companies. This can be traced through laws and regulations that provide the authority to both type of companies to issue guarantee/surety products. But with the enactment of Law No. 1 of 2016 concerning Guarantees, there is an assumption that insurance companies can no longer issue guarantee/surety products after the effectiveness of the Law. However, there are contradictions in the issuance of insurance laws by looking at current practices and the order of other laws that allow insurance companies to provide guarantees/surety. The regulation stated that anyone who provide guarantee/surety business without license may imposed by criminal sanctions. However until now there are no insurance companies that have been subject to criminal sanction for issuing guarantee/surety products. Related to this polemic, both the regulator and the legislature have not issued any substantial regulation as it's solution to create a harmonious business atmosphere for guarantee/surety business.

Keywords: insurance, guarantee, surety, risk management, comparative law

Bahasa Abstract

Risiko merupakan hal yang melekat diberbagi lini bisnis. Management risiko dengan menggunakan perusahaan asuransi sudah umum digunakan sebagai sarana pengalihan risiko. Peraturan perundang-undangan saat ini memungkinkan industri usaha untuk mengembangkan produk-produknya di luar dari lini usaha yang sudah secara eksplisit ditetapkan. Secara historis lini usaha penjaminan sudah dipasarkan bersama-sama antara lembaga asuransi dan lembaga penjaminan. Hal ini dapat ditelusuri melalui peraturan perundang-undangan yang memberikan kewenangan untuk penerbitan produk penjaminan. Namun dengan diterbitkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Penjaminan, terdapat anggapan dimana perusahaan asuransi tidak lagi dapat menerbitkan produk penjaminan setelah berlaku efektifnya Undang-Undang tersebut. Namun terdapat kontradiksi dalam penerbitan undang-undang penjaminan dengan melihat praktik yang ada dan tatanan peraturan-perundangan lain yang memperbolehkan penyediaan jaminan oleh perusahaan asuransi. Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa terdapat sanksi pidana terhadap pihak yang menjalankan usaha penjaminan tanpa izin, namun hingga tulisan ini dibuat, belum terdapat perusahaan asuransi yang dikenakan sanksi pidana karena menerbitkan produk penjaminan. Terkait dengan polemic ini, baik dari Regulator maupun Legislator belum mengeluarkan langkah-langkah konkrit secara normatif yang dapat membuat peraturan perundang-undangan terkait dengan penjaminan lebih selaras.

Kata Kunci: asuransi, penjaminan, penanggungan, manajemen risiko, perbandingan hukum

References

Buku

Chairul Huda dan Lukman Hakim, Tindak Pidana Dalam Bisnis Asuransi. cet. 1. Jakarta: Lembaga Pemberdayaan Hukum Indonesia, 2006.

Celina Tri Siwi Kristiyanti, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Gunarto, Asuransi Kebakaran di Indonesia, Cet. 2. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 2003

Schwartzkopf, William dan Richard Tasker, Practical Guide to Construction Contract Surety Claims. New York : Aspen Publishers, 2006.

Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, Market Update General Insurance Indonesia 2014-2018 Fact Book 2019, Jakarta: Asosiasi Asuransi Umum Indonesia, 2019

Peraturan

Undang-Undang Dasar 1945, Amandemen IV

Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, UU No. 12 Tahun 2011, LN No.82 Tahun 2011, TLN No. 5234.

Undang-Undang Perasuransian, UU No. 40 Tahun 2014, LN No.337 Tahun 2014, TLN No. 5618

Undang-Undang Penjaminan, UU No. 1 Tahun 2016, LN No.9 Tahun 2016, TLN No. 5835

Undang-Undang Jasa Konstruksi, UU No. 2 Tahun 2017, LN No.11 Tahun 2017, TLN No. 6018, Ps.57 ayat (4)

Peraturan Presiden Pengadaan Barang dan Jasa, Perpres No. 16 Tahun 2018, LN No. 33 Tahun 2018, Ps. 1 ayat (48)

Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit. PP No. 1 Tahun 1971

Keputusan Menteri Keuangan, No. 761/KMK.013/1992

Peraturan Pemerintah Tentang Pendirian Perusahaan Asuransi Kerugian Jasa Raharja, PP No. 34 Tahun 1978 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perusahaan Perseroan Dalam Bidang Perasuransian Kredit, PP No. 1 Tahun 1971

Surat Keputusan Menteri Transmigrasi No. 99/Kpts/MENTRANS-KOP/1970

POJK Asuransi, POJK No. 69/POJK.05/2016 LN No. 302 Tahun 2016

Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

Internet

https://keuangan.kontan.co.id/news/aaui-tegaskan-pelaku-asuransi-umum-masih-bisa-memasarkan-surety-bond diakses pada 25.02.2020

Soegiyono, Pentingnya Harmonisasi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, https://puskkpa.lapan.go.id/files_arsip/Soegiyono_Pentingnya_Harmoniasi_2015.pdf diakses pada 15.02.2020

Badan Pusat Statistik, Ekonomi Indonesia Triwulan III 2019, Jakarta: Badan Pusat Statistik, 2019 diakses pada 17.02.2020

Naskah Akademik Undang-Undang Penjaminan, http://www.dpr.go.id/doksileg/ proses1/RJ1-20150626-020848-5826.pdf diakses pada 02.02.2020

Share

COinS