•  
  •  
 

Abstract

This study aims to find out about how the monopoly activities including how the implementation of a tying agreement conducted by PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) as a SOE in the perspective of Competition Law. This study is conducted by analyzing the consideration of judges as stated in the Supreme Court of Republic Indonesia Decision No. 302 K/Pdt. Sus-KPPU/2014 and North Jakarta District Court Decision No. 1/Pdt/KPPU/2015/PN Jkt.Utr. The results of this study indicate that the monopoly activities conducted by PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) in its concession area are a monopoly by law as stated in Article 50 a Law Number 5 Year 1999 concerning The Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition because the monopoly activity referes to Law Number 17 Year 2008 concerning Shipping which regulates that to conduct commercial activities at the port needs a concession agreement that given by the port operator. The implementation of a tying agreement made by PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) is not against the Law Number 5 Year 1999 concerning The Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition because if a rule of reason approach is used in the case, then the positive impact resulting from the implementation of tying agreement is greater that the negative impact.

Keywords: Tying Agreement, Monopoly, State Owned Enterprise, Port, Business Competition

Bahasa Abstract

Studi ini bertujuan untuk mengetahui mengenai bagaimana kegiatan monopoli termasuk bagaimana pelaksanaan perjanjian tertutup (tying agreement) yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) sebagai BUMN Kepelabuhanan dalam perspektif hukum persaingan usaha. Penelitian dilakukan dengan cara menganalisis pertimbangan majelis hakim dalam Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 302 K/Pdt.Sus-KPPU/2014 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 1/Pdt/KPPU/2015/PN Jkt.Utr. Hasil studi ini menunjukkan bahwa kegiatan monopoli yang dilakukan oleh PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) pada Area Konsesinya termasuk dalam kategori monopoly by law sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 50 huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikarenakan kegiatan pelayanan jasa kepelabuhanan yang dilakukan merupakan bentuk tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa untuk melakukan kegiatan komersial di pelabuhan dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan melalui Perjanjian Konsesi yang diberikan oleh penyelenggara pelabuhan. Selain itu, pelaksanaan perjanjian tertutup (tying agreement) yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) bukan termasuk pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dikarenakan apabila digunakan pendekatan rule of reason dalam perkara dimaksud, maka dampak positif yang dihasilkan dalam pelaksanaan perjanjian tertutup (tying agreement) lebih besar dibandingkan dampak negatifnya.

Kata Kunci: Tying Agreement, Monopoli, BUMN, Pelabuhan, Persaingan Usaha

References

Buku

Arfin dan Leonarda Sambas K. Teori-Teori Hukum Klasik & Kontemporer. Bogor: Ghalia Indonesia, 2016.

Clarke, Philip dan Stephen Corones. Competition Law and Policy: Cases and Materials. Oxford: Oxford University Press, 2000.

Djakfar, Muhammad. Hukum Bisnis: Membangun Wacana Integrasi Perundangan Nasional dengan Syari’ah. Malang: UIN-Malang Press, 2009.

Irianto, Sulistyowati dan Sidharta. Metode Penelitian Hukum: Konstelasi dan Refleksi. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2017.

Lubis, Andi Fahmi, et.al. Hukum Persaingan Usaha Ed.2. Jakarta: Komisi Pengawas Persaingan Usaha, 2017.

Margono, Suyud. Hukum Anti Monopoli. Jakarta: Sinar Grafika, 2009.

Nadapdap, Binoto. Hukum Persaingan Usaha Bukti Tidak Langsung (Indirect Evidence) versus Tembok Kartel (Jakarta: Jala Permata Aksara, 2019).

Nugroho, Susanti Adi. Hukum Persaingan Usaha di Indonesia Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya. Jakarta: Kencana, 2012.

Rajagukguk, Erman. Filsafat Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2017.

Saptono, Catur Agus. Hukum Persaingan Usaha: Economic Analysis of Law dalam Pelaksanaan Merger. Depok: Kencana, 2017.

Artikel

Bauer, Joseph P. “A Simplified Approach to Tying Arrangements: A Legal and Economic Analysis.” Vanderbilt Law Review. Vol. 33, No. 2, (1980).

Din, Nanda Cahyaning. “Analisa Yuridis Perjanjian Tertutup dan Kegiatan Monopoli oleh PT Forisa Nusapersada. Juris-Diction. Vol. 2, No.1, (2019).

Fitriana, Diana. “Manajemen Risiko Perbankan dan Dugaan Tindakan Perjanjian Tertutup (Tying Agreement) dalam Kegiatan Kerjasama Bancassurance antara Bank dan Asuransi. Jurnal De Jure Muhammadiyah Cirebon. Vol.1, No.1, (2017).

Ginting, Marshias Mereapul, et.al. Pengecualian Praktek Monopoli yang dilakukan oleh BUMN sesuai Pasal 51 UU No. 5 Tahun 1999. Jurnal Hukum Ekonomi. Volume II, Nomor 2, (Juni 2013).

Gunawan, Tommo. Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Terlarang dalam Hukum Positif menurut UU No. 5 Tahun 1999. Lex Crimen. Vol.V, No.6, (Agustus 2016).

Jr., Ward S. Bowman. “Tying Arrangements and the Leverage Problem. The Yale Law Journal. Vol.67:19, (1957).

Mason, Edward S. “Monopoly in law and Economics.” Yale Law Journal. Vol. 47, No. 11, (1937).

Negara, Pradipta Braja. Tinjauan Yuridis Tying Agreement dalam Penggunaan Gantry Luffing Crane Terhadap Kegiatan Bongkar Muat di Pelabuhan Tanjung Priok (Putusan Nomor 12/KPPU-I/2014),” Diponegoro Law Journal, Vol.6, No. 2, (2017).

Puspariti, Cesi. “Analisis Yuridis Terhadap Perjanjian Tertutup yang dilakukan oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) di Pelabuhan Teluk Bayur Sumatera Barat (Studi Kasus Terhadap Putusan Perkara Nomor 02/KPPU-I/2013). JOM Fakultas Hukum. Vol. II Nomor 1, (2015).

Puspitasari, Zuhro. “Rekonsepsi Pengecualian Monopoli yang Diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dalam Hukum Persaingan Usaha di Indonesia.” Jurnal Panorama Hukum. Vol.2, No.2, (Desember 2017).

Saragih, Eka Junila. Konsep Monopoli dalam Tinjauan Bisnis Islam. al-Maslahah. Vol.13, No.2, (Oktober 2017).

Srinivasan, Dina. “The Antitrust Case Against Facebook: A Monopolist’s Journey Towards Pervasive Surveillance in Spite of Consumers’ Preference for Privacy.” Berkeley Business Law Journal. Vol. 16, No.1, (2019).

Tarigan, Azhari Akmal. Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam Perspektif Hukum Ekonomi dan Hukum Islam, Mercatoria. Vol.9, No.1, (2016).

Toersina, Tiara Oliviarizky dan Anik Tri Haryani. Pengecualian Monopoli dan/atau Pemusatan Kegiatan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha,” Sosial. Vol.13, No.2, (September 2012).

Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pelayaran, Undang-Undang No. 21 Tahun 1992, LN Tahun 1992 No. 98, TLN No. 3493.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU No. 5 Tahun 1999, LN Tahun 1999 No. 33, TLN No. 3817.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Badan Usaha Milik Negara, UU No. 19 Tahun 2003, LN Tahun 2003 No. 70, TLN No. 4297.

Indonesia, Undang-Undang Tentang Pelayaran, UU No. 17 Tahun 2008, LN Tahun 2008 No. 64, TLN No. 4849.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO), PP No.57 Tahun 1991, LN Tahun 1991 No. 71.

Indonesia, Keputusan Menteri Perhubungan tentang Pemberian Izin Usaha Kepada PT. Pelabuhan Indonesia II (Persero) Sebagai Badan Usaha Pelabuhan, Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KP 936 Tahun 2012.

Indonesia, Peraturan Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok Tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan Tanjung Priok, Peraturan Nomor: UM.008/36/4/OP.TPK 2018.

Putusan

Mahkamah Agung RI, Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 302 K/Pdt.Sus-KPPU/2014.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara No: 1/Pdt/KPPU/2015/PN Jkt.Utr. tanggal 30 Juni 2015.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 12/KPPU-I/2014.

Perjanjian

Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Perjanjian Konsesi Nomor : HK.107/1/7/OP.TPK-15 dan Nomor : HK.566/11/11/1/PI.II-15 tanggal 11 November 2015 tentang Kegiatan Pengusahaan di Pelabuhan yang Diusahakan Oleh PT Pelabuhan Indonesia II (Persero).

Internet

Azzura, Siti Nur. “Pelabuhan Jadi Sektor Pendongkrak Perekonomian Indonesia. https://www.merdeka.com/uang/pelabuhan-jadi-sektor-pendongkrak-perekonomian-indonesia.html. diakses pada tanggal 24 Desember 2019.

Tempo. “Tudingan Monopoli di Teluk Bayur”, https://majalah.tempo.co/read/144048/tudingan-monopoli-di-teluk-bayur&user=register. diakses pada tanggal 24 Desember 2019.

Wibawa, Hendra. “Era Baru Pelabuhan Lokal Berstandar Global. https://ekonomi.bisnis.com/read/20181031/98/855247/era-baru-pelabuhan-lokal-berstandar-global. diakses pada tanggal 24 Desember 2019.

Share

COinS