•  
  •  
 

Abstract

The existence of equity crowdfunding is one of the solutions for micro, small, and medium enterprises financing. The government already regulates equity crowdfunding matters by Financial Service Authority Number 37/POJK.04/2018 concerning equity crowdfunding. The problem is that the state has not fully protected consumers of equity crowdfunding. Its because the definition of equity crowdfunding consumer does not fulfill the consumer elements in Consumer Protection Regulation. The Financial Service Authority has not explicitly regulated consumer protection yet, even though equity crowdfunding has a great opportunity to develop and be used by the community directly.

Keywords: equity crowdfunding, financial service authority, and consumer protection.

Bahasa Abstract

Keberadaan layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi menjadi salah satu solusi pembiayaan bagi pelaku usaha UMKM. Pemerintah sudah mengatur layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi melalui POJK nomor 37/POJK.04/2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding). Permasalahan yang dihadapi adalah konsumen yang menggunakan platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi belum terlindungi sepenuhnya oleh negara. Hal ini dikarenakan konsumen yang menggunakan platform layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi tidak memenuhi unsur konsumen yang dimaksud dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Hingga saat ini peraturan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan juga belum mengatur perlindungan konsumen layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi secara spesifik. Padahal layanan urun dana melalui penawaran saham berbasis teknologi informasi memiliki kesempatan besar untuk berkembang dan digunakan oleh masyarakat luas secara langsung.

Kata Kunci: perlindungan konsumen, layanan urun dana, saham berbasis teknologi informasi.

References

Buku

Entah, Aloysius. R., Hukum Perdata (Suatu Perbandingan Ringkas). Yogyakarta: Liberty, 1989.

Garner, Bryan A. Black’s Law Dictionary 11th ed. United States: West Group, 2019.

Kansil, C. S. T. et al, Modul Hukum Perdata. Jakarta: Pradnya Paramita, 1995.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya: Edisi Revisi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Khairandy, Ridwan. Perseroan Terbatas: Doktrin, Peraturan Perundang-Undangan dan Yurisprudensi. Yogyakarta: Kreasi Total Media, 2008.

Kristiyanti, Celina Tri Siwi. Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Sinar Grafika, 2008.

Mulhadi, Hukum Perusahaan: Bentuk-Bentuk Badan Usaha di Indonesia. Bogor: Ghalia Indonesia, 2010.

Nasution, Az. Hukum Perlindungan Konsumen, Suatu Pengantar. Jakarta: Daya Widya, 1999.

Natadimaja, Harumiati, Hukum Perdata Mengenai Hukum Orang dan Hukum Benda. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009.

Otoritas Jasa Keuangan, Buku Saku Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Otoritas Jasa Keuangan, 2016.

Purwosutjipto, H. M. N. Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia (Jilid 2), Jakarta: Djambatan, 1992.

Riswandi, Budi Agus. Doktrin Perlindungan Hak Cipta Di Era Digital. Yogyakarta: FH UII Press, 2016.

Shofie, Yusuf. Perlindungan Konsumen dan Instrumen-Instrumen Hukumnya. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2003.

Sitompul, Asril. Hukum Internet (Pengenalan Mengenai Masalah Hukum di Cyberspace). Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2001.

Soemitro, R. Rochmat. Himpunan Kuliah-Kuliah Pengantar Ilmu Ekonomi. Bandung: Eresco, 1966.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Zulham, Hukum Perlindungan Konsumen. Jakarta: Kencana, 2013.

Artikel

Akbar, Dhoni Siamsyah Fadillah. “Konsep Crowdfunding Untuk Pendanaan Infrastruktur di Indonesia.” (Jakarta: Kementerian Keuangan, 2015).

Hutomo, Cindy Indudewi. “Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding).” Perspektif, Vol. 24 No. 2, 2019, Hlm. 65-74

Irfan, Maulana. “Social Work.” Journal Volume 6 Number 1. (Bandung: Universitas Padjadjaran).

Marganingsih, Ratnawaty. “Analisis SWOT Technology Financial (FinTech) Terhadap Industri Perbanka. Cakrawala Jurnal Humaniora Bina Sarana Informatika, 2019).

Makalah

Nugroho, Satrio. “Financial Technology (Fintech) di Indonesia.” dipresentasikan di Seminar Nasional YAKOESA (Yogyakarta: Financial Technology, 2017).

Peraturan perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijke Wetboek], diterjemahkan oleh R. Soebekti dan R. Tjitrosudibio

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan, UU Nomor 3 Tahun 1982, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 7, TLN Nomor 3214.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan, UU Nomor 8 Tahun 1997, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997, TLN Nomor 3674.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, UU Nomor 8 Tahun 1999, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, TLN Nomor 3821.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, UU Nomor 20 Tahun 2008, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, TLN Nomor 4866.

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU Nomor 21 Tahun 2011, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 111, TLN Nomor 5253.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 7 Tahun 2014, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 45, TLN Nomor 5512.

Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Politik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, TAP MPR Nomor XVI/MPR/1998 Tahun 1998.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial, PBI No. 19/12 Tahun 2017, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 245, TLN Nomor 6142.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 37 Tahun 2018 tentang Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 37/PJK.04/2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 262, TLN Nomor 6288.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, POJK Nomor /POJK.07/2013, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 118, TLN Nomor 5431.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 76/POJK.07/2016 tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat, POJK Nomor 76/POJK.07/2016, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 315, TLN Nomor 6003.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Saham Berbasis Teknologi Informasi, POJK Nomor 37/PJK.04/2018, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 262, TLN Nomor 6288.

Internet

http://www.depkop.go.id/uploads/laporan/1580223129_PERKEMBANGAN%20DATA%20USAHA%20MIKRO,%20KECIL,%20MENENGAH%20(UMKM)%20DAN%20USAHA%20BESAR%20(UB)%20TAHUN%202017%20-%202018.pdf

https://id.wikipedia.org/wiki/Perusahaan_rintisan

https://www.idx.co.id/Portals/0/StaticData/NewsAndAnnouncement/News/FileDownload/PersyaratanPencatatan.pdf

https://kbbi.web.id/orang

https://www.liputan6.com/tekno/read/3867489/pengertian-startup-adalah-sejarah-singkat-dan-karakteristiknya

Share

COinS