•  
  •  
 

Abstract

The examination of the Abuse of Authority in the State Administrative Court is an administrative act or action that must be based on the existing laws and regulations. However, along with the growing understanding of the state of material law, the understanding that government based on laws has shifted to an understanding of state government based on law. The purpose of this paper is to see the extent of the authority of the State Administrative Court in examining territorial boundaries and the authorized procedures at the State Administrative Court. The research method is in the form of normative juridical research through library research. The results of the study to determine the procedure for testing the abuse of authority at the State Administrative Court (PTUN) are closely related to the results of supervision carried out by the Government Internal Supervisory Apparatus (APIP) on decisions and/or actions of government officials. Decisions and/or actions of the Government as an authorized object in the Administrative Court are decisions and/or actions that contain administrative errors and cause state losses, and there is no criminal process as well as to know the PTUN authority in carrying out supervision. corruption law. In the enforcement of corruption, Government Officials, APIP, and Law Enforcement Apparatus (APH) must coordinate with each other in carrying out supervisory and law enforcement duties to government officials so that there is no "race" of cases.

Keywords: Abuse, Authority, Administrative Court

Bahasa Abstract

Pengujian Tindakan Penyalahgunaan Wewenang Pejabat di Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan perbuatan atau tindakan administrasi harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang ada. Namun seiring dengan berkembangnya pemahaman tentang negara hukum material, pemahaman bahwa pemerintahan berdasarkan pada undang-undang telah bergeser (shifting) menjadi pemahaman pemerintahan negara berdasarkan pada hukum. Tujuan dari penulisan ini untuk melihat sejauh mana kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menguji tindakan penyalahgunaan jabatan serta prosedur menguji penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara. Metode Penelitian berbentuk penelitian yuridis normatif melalui studi kepustakaan . Hasil penelitian untuk mengetahui prosedur pengujian penyalahgunaan wewenang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) berkaitan erat dengan hasil pengawasan yang dilakukan oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) terhadap keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan. Keputusan dan/atau tindakan Pejabat Pemerintahan sebagai objek pengujian penyalahgunaan wewenang di PTUN adalah keputusan dan/atau tindakan yang terdapat kesalahan administratif dan menyebabkan kerugian negara, serta belum ada proses proses pidana serta untuk mengetahui wewenang PTUN dalam pengujian penyalahgunaan wewenang telah membawa implikasi dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. dalam penegakan tindak pidana korupsi, atasan Pejabat Pemerintahan, APIP, dan Aparat Penegak Hukum (APH) harus saling koordinasi dalam melakukan tugas pengawasan dan penegakan hukum kepada pejabat pemerintahan agar tidak terjadi “balapan” perkara.

Kata Kunci: Penyalahgunaan, Wewenang, PTUN

References

Buku

Adji, Indriyanto Seno. Korupsi, Kebijakan Aparatur Negara dan Hukum Pidana. Jakarta: Diadit Media, Tahun 2009, hlm. 35.

Hadjon, Philipus M. et.al., Hukum Administrasi dan Good Governance. Jakarta: Universitas Trisakti, 2012.

Marbun, S.F. Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Penerbit Liberty, 2003.

Minarno, Nur Basuki. Penyalahgunaan Wewenang dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang Berimplikasi Tindak Pidana Korupsi. Surabaya: Laksbang Mediatama, 2011.

Permana dan Tri Cahya Indra. Catatan Kritis Terhadap Perluasan Kewenangan Mengadili Peradilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Genta Press, 2016.

Artikel

Suparjoto, Slamet. “UU Administrasi Pemerintahan dan UU Peratun Berbanding Lurus,” Varia Peradilan, Vol. 35, No. 8 (2015), hlm. 48.

Tesis

Erliyana, Anna “Keputusan Presiden, Analisis Keppres RI 1987-1998.” Tesis Magister Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jakarta, 2005.

Internet

Abdullah, H. Ujang "Kompetensi Peradilan Tata Usaha Negara Dalam Sistem Peradilan Di Indonesia" diakses pada tanggal 18 November 2019

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Administrasi Negara, LN No. 292, TLN 5601 Tahun 2004, Pasal 1 ayat (2).

Share

COinS