•  
  •  
 

Abstract

POJK No.29/POJK.03/2019 about Earning Asset Quality and Establishment of Allowance for Earning Asset Losses for Islamic Rural Banks states that one of the conversions that can be done is the conversion of Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT) contract to Mudharabah contract. When IMBT is converted into Mudharabah contract, at the end of IMBT contract the debtor can’t have the object. Because, the object turned into capital that was given by Shahib al-Mal to Mudharib. There is an adversity that is more detrimental to one party and beneficial to the other. If there is a conflict between adversity and benefit, then firstly the adversity must be avoided. This research was conducted to analyze how positive law in Indonesia accommodates the conversion of contracts in the financing restructuring program and its relevance to sharia principles. Next, analyze the law of converting the IMBT contract into a Mudharabah contract based on the saddu al-dzari'ah perspective. This research is using normative legal research with a statutory approach. The data collection technique is using library research. The result of this research is when the contract changed, the tenant would lose his right to have the object at the end of the contract. It’s becoming mafsadat for the tenant. This mafsadat should be avoided for every ummah in carrying out sharia based transactions.

Keywords: Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT), Mudharabah, conversion, saddu al-dzari’ah.

Bahasa Abstract

Lampiran III POJK No. 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah menyebutkan bahwa, salah satu konversi yang dapat dilakukan yaitu konversi akad Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT) menjadi akad Mudharabah. Namun, ketika akad IMBT dilakukan konversi dengan akad mudharabah, maka debitur tidak lagi dapat memiliki objek ijarah pada akhir kontrak, sebab objek ijarah telah berubah menjadi modal yang diberikan oleh Shahib al-Maal kepada Mudharib. Pada konversi tersebut terdapat kemafsadatan yang lebih merugikan salah satu pihak dan menguntungkan pihak lainnya. Apabila terjadi pertentangan antara kemafsadatan dan kemaslahatan, maka segi kemafsadatannya harus didahulukan untuk dihindari. Untuk itu, penelitian ini dilakukan guna menganalisa bagaimana hukum positif di Indonesia mengakomodir tentang konversi akad pada program restrukturisasi pembiayaan dan relevansinya dengan prinsip-prinsip syariah. Selanjutnya, menganalisis hukum konversi akad IMBT menjadi akad Mudharabah berdasarkan perspektif saddu al-dzari’ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketika terjadi perubahan akad, penyewa akan kehilangan haknya untuk dapat memiliki objek akad pada akhir kontrak. Hal tersebut menjadi mafsadat bagi pihak penyewa. Mafsadat ini yang seharusnya dihindari bagi setiap umat dalam melakukan transaksi berbasis syariah. Selain itu, tidak terjadi pemenuhan wa’d sebagaimana telah disepakati pada awal akad.

Kata kunci: Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik (IMBT), Mudharabah, konversi, saddu al-dzari’ah.

References

Buku

Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah: dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani, 2001.

Djazuli. Kaidah-Kaidah Fikih: Kaidah-kaidah Hukum Islam dalam Menyelesaikan Masalah-Masalah yang Praktis. Jakarta: Kencana, 2019.

Effendi, Satria. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana, 2017.

Harisudin, M. Noor. Ilmu Ushul Fiqih I. Jakarta: Pena Salsabila, 2020.

Ibrahim, Duski. Al-Qawa’id Al-Fiqhiyah (Kaidah-Kaidah Fikih). Palembang: Noerfikri, 2019.

Ishaq. Metode Penelitian Hukum dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. Bandung: Alfabeta, 2017.

Karim, Adiwarman A. Bank Islam: Analisis Fiqih dan Keuangan. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2014.

Artikel

Benuf, Kornelius dan Muhamad Azhar. “Metodologi Penelitian Hukum sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer.” Jurnal Gema Keadilan, 2020: 26.

Mezak, Meray Hendrik. “Jenis, Metode dan Pendekatan Dalam Penelitian Hukum.” Jurnal Law Review, 2006: 93.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.

Indonesia, Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES).

Indonesia, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.03/2019 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Pembiayaan Rakyat Syariah

Fatwa MUI

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 27/DSN-MUI/III/2002 tentang Al-Ijarah Al-Muntahiya Bi Al-Tamlik.

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia No. 49/DSN-MUI/II/2005 tentang Konversi Akad Murabahah.

Fatwa Nomor 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No. 115/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Mudharabah.

Share

COinS