•  
  •  
 

Abstract

Regional Regulation as one of the regional legal products is something inherent with the Regional Autonomy system. This is a consequence of the regional autonomy system itself which is based on independence and is not a form of freedom of an independent government unit. Independence itself means that the Region has the right to regulate and manage the domestic affairs of its own government. The authority to regulate here means that the region has the right to make legal decisions in the form of laws and regulations. In forming a region it is not easy because it requires sufficient knowledge and understanding, especially about its formation techniques, so that the regional regulations that are formed do not conflict with the laws and regulations and the public interest The importance of public participation has also gained the right momentum in line with the emergence of an era of regional autonomy in Indonesia which gives greater flexibility to regions to design and determine for themselves the type of service most needed by society, good governance practices also require transparency in the overall governance process . Transparency is a very important concept and becomes increasingly important as the strong desire to develop good governance practices.

Keywords: implementation, regional regulations, government, good governance, regional autonomy

Bahasa Abstract

Peraturan Daerah sebagai salah satu produk hukum daerah merupakan sesuatu yang inheren dengan sistem Otonomi Daerah. Hal ini sebagai dampak dari sistem otonomi daerah itu sendiri yang didasari oleh kemandirian. Kemandirian itu sendiri diartikan sebagai daerah berhak mengatur dan mengurus urusan rumah tangga pemerintahannya sendiri. Kewenangan mengatur bahwa daerah berhak membuat keputusan hukum berupa peraturan perundang-undangan. Dikarenakan untuk membentuk suatu Peraturan Daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya, sehingga Peraturan Daerah yang dibentuk tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum. Pentingnya peran serta masyarakat merupakan salah satu solusi yang tepat untuk Indonesia yang memberikan keleluasaan kepada daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri daerahnya dalam menentukan dan merancang jenis pelayanan yang dibutuhkan di daerah tersebut dan dengan itu pemerintah daerah harus menerapkan good governance yang mewajibkan adanya transparansi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan secara keseluruhan. Transparansi merupakan konsep yang sangat penting dan menjadi semakin penting sejalan dengan semakin kuatnya keinginan untuk mengembangkan praktek good governance.

Kata Kunci: implementasi, peraturan daerah, pemerintah, good governance, otonomi daerah

References

Buku

Arinanto, Satya. . Politik Hukum 2. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2001.

Asshiddique ,Jimly. Perihal Undang-Undang. Jakarta :Konstitusi Press,2007.

Asshiddique ,Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: PT. Sinar Grafika,2010.

Basroh, Abu Daud. Ilmu Negara. Jakarta: Bumi Aksara, 2000.

Busro , Abu Bakar dan Abu Daud Busro. Hukum Tata Negara. Jakarta: Ghalia Indonesia,1984.

F. Isjwara. Pengantar Ilmu Politik. Bandung: Bina Cipta,1980.

Hajati, Sri et al. . Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan. Surabaya: Airlangga University Press,2017.

Huda, Ni’matul. Hukum Pemerintahan Daerah , Bandung :Nusamedia,2010.

Hamidi, Jazim, et.al. Panduan Praktis Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif. Jakarta :Prestasi Publika Publisher,2008.

Hutabarat, Martin H. Hukum dan Politik Indonesia: Tinjauan Analitis Dekrit Presiden dan Otonomi Daerah. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan,1996.

Indrawati ,Maria Farida. Ilmu Perundang-undangan Dasar-dasar dan Pembentukannya. Jakarta: Universitas Indonesia,1996.

Kaloh, Dr. J. . Mencari Bentuk Otonomi Daerah Suatu Solusi dalam Menjawab Kebutuhan Lokal dan Tantangan Global. Jakarta :Rineka Cipta,2007.

Koesoemahatmadja. . Pengantar ke arah Sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia. Bandung: Bina Cipta,1994.

Mahmuzar. Sistem Pemerintahan Indonesia Menurut UUD 1945 Sebelum dan Sesudah Amandemen. Nusa Media :Bandung, 2010.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Prenada Media Grup, 2013.

MahfudMD, Moh. MembangunPolitik Hukum, Menegakkan Konstitusi. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2011.

Muliadi, Ahmad. Politik Hukum, Padang :Akademia, 2013.

Rahardjo ,Satjipto. Peranan dan Kedudukan Asas-asas Hukum dalam Kerangka Hukum Nasional. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2000.

Rosadi, Otong dan Andi Desmon. Studi Politik Hukum, Suatu Optik Ilmu Hukum. Yogyakarta: Thafa Media, 2012.

Sedarmayanti. Good governance (Kepemerintahan Yang Baik. Bagian Kedua. Bandung: CV. Mandar Maju, 2004.

Situmorang, Victor. Hukum Administrasi Pemerintahan di Daerah. Jakarta :Ichtiar,1966.

Sj, Sumarto Hetifa. Inovasi, Partisipasi dan Good governance. Bandung: Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif : Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: Rajawali, 1985.

Soejito ,Irawan. . Membuat Undang-undang. Yogyakarta: Liberty, 1988.

Sukowiyono. . Otonomi Daerah dalam Negara Hukum Indonesia, Pembentukan Peraturan Daerah Partisipatif. Jakarta: Faza Media,2006.

Surianingrat , Bayu. .Pemerintahan Administrasi Desa dan Kelurahan. Jakarta :Rineka Cipta.1992

Syahrizal, Darda.Hukum Administrasi Negara & Pengadilan Tata Usaha Negara. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2012.

Wahyono ,Padmo. Pengantar Pembentukan Undang-undang RI. Bandung :PT. Citra Aditya Bakti, 1991.

Widodo , Joko. . Good governance; Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas, Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah. Surabaya: Insan Cendekia, 2001.

Winarsih ,Sri. . Otonomi Daerah di Bidang Pertanahan (dalam Buku Ajar Politik Hukum Pertanahan.Surabaya: Airlangga Press, 2017.

Artikel

A. Zarkasi. Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan. Jurnal Hukum Inovatif Universitas Jambi, 2010.

Abdullah, Kasman. “Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konsep Good governance.”, Jurnal Meritokrasi, 2002, Vol. 1 No. 1.

Arifin. “Eksistensi Peraturan Daerah dalam Sistem Hukum Nasional dan Implementasinya terhadap Otonomi Daerah.” Jurnal Ilmu Hukum Legal Opinion, 2015, Ed.1 Vol.3

Isharyanto dan Adriana Grahani. “Interaksi Politik dan Hukum dalam Pembentukan Legislasi Daerah (Studi Terhadap Proses Penyusunan Peraturan Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat Kota Surakarta).”, Yustisia, 2013, Vol.87.

Anna M. Lintje.“Eksistensi Peraturan Daerah dalam Rangka Penyelenggaraan Otonomi Daerah Menuju Good governance.” Jurnal Pranata Hukum, 2007, Vol.2 No.1.

Ardana G, Mahayana et al. “Pelaksanaan Fungsi Legislasi DPRD Kabupaten Sidoarjo menurut Undang-Undang No.17 Tahun 2014.” Diponegoro Law Journal, 2017, Vol.6 No.1.

Arisaputra, Muhammad Ilham.“Penerapan Prinsip-Prinsip Good governance Dalam Penyelenggaraan Reforma Agraria Di Indonesia”.Yuridika, 2013, Volume 28 No 2.

Muhtadi. “Tiga Landasan Keberlakuan Peraturan Daerah.” Fiat Justisia, 2013, Vol.7 No.2.

Herawati, Ratna et al. “Pelaksanaan Fungsi Legislasi Dewan Perwakilan Daerah RI Periode 2009-2014.” Jurnal Diponegoro Law Review, 2017, Universitas Diponegoro.

Simandjuntak, Reynold.“Sistem Desentralisasi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia Perspektif Yuridis Konstitusional. “ De Jure Jurnal Syariah dan Hukum, 2015, Vol.7 No.1.

Monoarfa, Ryan. “Partisipasi Publik Dalam Pembentukan Peraturan Daerah.” Lex Administratum, 2013, Vol.I No.2.

Tesano. “Hirarkisitas Kedudukan Peraturan Menteri dengan Peraturan Daerah dalam Sistem Peraturan Perundang-undangan diTinjau dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.” Jurnal Nestor Universitas Tanjungpura, 2015.

Peraturan Perundangan-undangan

Indonesia, Undang-undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah

Indonesia, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang Nomor 51 Tahun 2009 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara

Indonesia, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3)

Karya Ilmiah

Nugrahaningsih, Widi dan Indah Wahyu Utami. Research Paper. Implementasi Good governance Dengan Dasar UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, Di Kota Surakarta. PortalGaruda, http://download.portalgaruda.org/article.php?article=269963&val=6050&title=IMPLEMENTASI%20GOOD%20GOVERNANCE%20DENGAN%20DASAR%20UU%20No.32%20Tahun%202004%20TENTANG%20PEMERINTAH%20DAERAH,%20DI%20KOTA%20SURAKARTA.

A. Zarkasi. Research Paper.Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan.PortalGaruda. http://download.portalgaruda.org/article.php?article=11867&val=873&title=Pembentukan%20Peraturan%20Daerah%20Berdasarkan%20Peraturan%20Perundang-Undangan.

Melani Dwiyanti Selamat. Research Paper.(Suatu Studi pada Sekretariat Daerah Kabupaten Penerapan Good governance Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kepulauan Siau Tagulandang Biaro).ejournal.unsrat.ac.id. https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/governance/article/download/1523/1218.

Universitas Lampung.Skripsi. II Tinjauan Pustaka. digilib.unila.ac.id. http://digilib.unila.ac.id/13484/15/BAB%20II.pdf.

UIN Surabaya. Skripsi. BAB II Kajian Teori. digilib.uinsby.ac.id.http://digilib.uinsby.ac.id/9402/5/Bab%202.pdf.

Hamid Attamimi S.A. Disertasi. 1990. Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara. Jakarta :Pasca Sarjana Universitas Indonesia.

Internet

Sofian Effendi,. Membangun Good governance: Tugas Kita Bersama. Universitas Gajah Mada, http://sofian.staff.ugm.ac.id/artikel/membangun-good-governance.pdf, diakses pada tanggal 12 Desember 2017.

Abba Grabillin. Ini Penyebab Banyak Perda Bermasalah. Kompas.com, http://nasional.kompas.com/read/2016/06/05/14591611/ini.penyebab.banyak.perda.bermasalah, diakses tanggal 14 Desember 2017

Lain-lainnya

Sekretariat Jenderal DPD RI, Fungsi Legislasi DPD Pasca Putusan MK, Sekretariat Jenderal DPD RI,.Jakarta.

Sekretariat Jenderal MPR kerjasama dengan UNDP (United Nations Development Programme), DPD dalam Sistem Ketatanegaraan R. 2003.Jakarta.

DPD RI, Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI dengan Acara Pidato Kenegaraan Presiden RI dalam Rangka HUT RI ke-68 Kemerdekaan RI. 2013. Jakarta :Kedaulatan Rakyat.

Share

COinS