•  
  •  
 

Abstract

After the Constitutional Court Decision Number 62 / PUU-VIII / 2010 still recognizes the implementation of the function of the regional ombudsman in examining reports on suspected maladministration in the administration of public services, the existence of an ombudsman in the regions is still recognized and continues to supervise the elements of regional government administration, even though does not mean that the institution is a representative of the Ombudsman of the Republic of Indonesia. It is necessary to make clear arrangements related to the duties and functions of the Ombudsman of the Republic of Indonesia and the regional Ombudsman Institute. This is based on so that there is clear coordination between the Ombudsman of the Republic of Indonesia and the regional Ombudsman Institution.

Keywords: Ombudsman, Regional Ombudsman , Constitutional Court

Bahasa Abstract

Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010 tetap mengakui pelaksanaan fungsi ombudsman daerah dalam memeriksa laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, maka keberadaan ombudsman di daerah tetap diakui keberadaannya dan tetap melakukan pengawasan terhadap unsur-unsur penyelenggaraan pemerintah daerah, walaupun bukan berarti lembaga tersebut adalah perwakilan dari Ombudsman Republik Indonesia. Perlu dibuat pengaturan yang jelas terkait dengan tugas dan fungsi yang dimiliki oleh Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Ombudsman daerah. Hal ini didasarkan supaya ada koordinasi yang jelas antara Ombudsman Republik Indonesia dan Lembaga Ombudsman daerah.

Kata Kunci: Ombudsman, Ombudsman Daerah, Mahkamah Konstitusi

References

Buku

Asshiddiqie, Jimly. Perkembangan dan Konsolidasi Lembaga Negara Pasca Reformasi. Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI, 2006.

Kelsen, Hans. General Theory of Law and State . New York: Russel & Russel, 1973.

Luthfi, Yazid, T.M. “Komisi-komisi Nasional dalam Konteks Cita-cita Negara Hukum”, Jurnal Eksistensi Sistem Kelembagaan Negara Pasca Amandemen Undang Undang Dasar 1945, Jakarta, 9 September 2004.

Sj, Sumarto Hetifa. Inovasi, Partisipasi dan Good Governance. Bandung: Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-undang tentang Ombudsman Republik Indonesia, UU No. 37 Tahun 2008, LN No. 139, TLN No. 4899.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Di Daerah

Indonesia, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 2000 tentang Komisi Ombudsman Nasional.

Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta, Peraturan Gubernur tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Ombudsman Daerah Istimewa Yogyakarta, Pergub No. 69 Tahun 2014, BD No. 69.

Putusan MK

Mahkamah Konstitusi. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-VIII/2010

Share

COinS