•  
  •  
 

Abstract

The development of digital banking services in Indonesia is growing along with the increasingly intense competition in the banking industry. The internet changed the paradigm in terms of communication and business, where the development of these technologies brought changes in banking business activities towards digital banking. Customers can access financial services only by using mobile phones, easily conduct banking service transactions using various methods ranging from short message service (SMS) Banking to internet banking, access banking services without visiting the branch office but through application services from each bank. However, the development of digital banking services needs to be followed up with the readiness of laws and regulations in Indonesia to accommodate this concern, including provisions regarding customer protection for digital banking service activities.

Keywords: Digital banking, Bank, Bank customer protection

Bahasa Abstract

Perkembangan layanan perbankan digital di Indonesia semakin berkembang seiring dengan semakin ketatnya persaingan di industri perbankan. Lahirnya internet mengubah paradigma dalam hal komunikasi dan bisnis, dimana perkembangan teknologi tersebut membawa perubahan mengenai aktivitas bisnis perbankan ke arah perbankan digital. Nasabah dapat mengakses layanan keuangan hanya melalui genggaman tangan, melakukan transaksi layanan perbankan melalui ponsel menggunakan berbagai cara mulai dari short message service (SMS) Banking hingga internet banking, mengakses layanan perbankan tanpa harus datang ke kantor cabang melainkan melalui layanan aplikasi dari masing-masing bank. Akan tetapi, berkembangnya layanan perbankan digital perlu ditindaklanjuti dengan kesiapan peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk mengakomodir hal tersebut, termasuk ketentuan mengenai perlindungan nasabah terhadap aktivitas layanan perbankan digital.

Kata kunci: Perbankan digital, Bank, perlindungan nasabah

References

Buku

Ikatan Bankir Indonesia. Mengelola Kualitas Layanan Perbankan. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama. 2014.

Sutedi, A. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Wahid, Abdul dan Mohammad Labib. Kejahatan Mayantara (Cybercrime). Bandung: PT Refika Aditama, 2005.

Artikel

Azharuddin. “Legal Protection for Users of Internet Banking Customers Following Changes in Information and Electronic Transaction Law.” Jurnal Pembaharuan Hukum Volume VI No.1 Januari-April 2019. Diunduh dari https://www.researchgate.net/publication/335749880_LEGAL_PROTECTION_FOR_USERS_OF_INTERNET_BANKING_CUSTOMERS_FOLLOWING_CHANGES_IN_INFORMATION_AND_ELECTRONIC_TRANSACTIONS_LAW pada 20 Desember 2020.

Barquin, Sonia et al. “Digital Banking in Indonesia: Building Loyalty and Generating Growth.” McKinsey & Company, Global Banking, February 2019. Diunduh dari https://www.mckinsey.com/~/media/McKinsey/Industries/Financial%20Services/Our%20Insights/Digital%20banking%20in%20Indonesia%20Building%20loyalty%20and%20generating%20growth/Digital-banking-in-Indonesia-final.ashx pada 20 Desember 2020.

Candrawati, Ni Nyoman. “Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Kartu E-Money sebagai Alat Pembayaran dalam Transaksi Komersial.” Jurnal Magister Hukum Udayana (Udayana Master Law Journal), Vol. 3 No.1.

Chosyali, Achmad dan Tulus Sartono. “Optimalisasi Peningkatan Kualitas Kredit dalam rangka Mengatasi Kredit Bermasalah.” Law Reform Volume 15, Nomor 1, 2019. Diunduh dari https://ejournal.undip.ac.id/index.php/lawreform/article/view/23357 pada 20 Desember 2020.

Cvijovic, Jelena, Kostic Milica Stankovic dan Marija Relljic. “Customer Relationship Management in Banking Industry: Modern Approach.” Industrija Journal, Vol. 45, No.3.

Dendhana, Toto O. “Penerapan Prudential Banking Principle dalam Upaya Perlindungan Hukum bagi Nasabah Penyimpan Dana.” Lex et Societatis, Vol. 1 No.1.

Deore, K.V. “The Educational Advantages of Using Internet”. International Educational EJournal, diunduh dari http://www.oiirj.org/ejournal/Jan-Feb-Mar2012IEEJ/20.pdf pada 20 Desember 2020.

Jahri, A. “Perlindungan Nasabah Debitur terhadap Perjanjian Baku yang Mengandung Klausula Eksonerasi pada Bank Umum di Bandar Lampung.” Fiat Justisia Journal of Law, Vol. 10 No. 2.

Marlina, Asti dan Widi Aryo Bimo. “Digitalisasi Bank terhadap Peningkatan Pelayanan dan Kepuasan Nasabah Bank.” Jurnal Ilmiah Inovator, Edisi Maret. Diunduh dari http://ejournal.uika-bogor.ac.id/index.php/INOVATOR/article/download/1458/ 1062 pada 20 Desember 2020.

Mbama, Cajetan. “Digital banking, Customer Experience and Bank Financial Performance: UK Customers’ Perceptions.” Sheffield Hallam University Research Archive, International Journal of Bank Marketing Vol. 36, (No.2). Diunduh dari http://shura.shu.ac.uk/15903/ pada 20 Desember 2020.

Otoritas Jasa Keuangan. “Panduan Penyelenggaraan Digital Branch oleh Bank Umum, 2019. Diakses dari https://www.ojk.go.id/id/kanal/perbankan/Pages/Panduan-Penyelenggaraan-Digital-Branch-oleh-Bank-Umum.aspx pada 20 Desember 2020.

Palilati, Rati M. “Perlindungan Hukum Konsumen Perbankan oleh Otoritas Jasa Keuangan.” Jurnal IUS, Vol. 4 No.3.

Panjaitan, Leo T. “Analisis Penanganan Carding dan Perlindungan Nasabah dalam kaitannya dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008.” Incomtech Jurnal Telekomunikasi dan Komputer Vol. 3 No.1.

Riset Bank DBS Indonesia. “Meningkatkan Finansial Inklusi Melalui Digitalisasi Perbankan” diunduh dari https://www.dbs.com/spark/index/id_id/dbs-yes-asset/files/(Riset%203)%20Meningkatkan%20Finansial%20Inklusi%20Melalui%20Digitalisasi%20Perbankan.pdf pada 20 Desember 2020.

Sudarman. “Persaingan Semakin Ketat di Perbankan.” Diakses dari https://finansial.bisnis.com/read/20180703/90/812401/persaingan-semakin-ketat-diperbankan-digital pada 18 Agustus 2020.

Tarigan, Herdian Ayu Andreana Beru dan Darminto Hartono Paulus. “Perlindungan Hukum terhadap Nasabah atas Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital.” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia Volume 1, Nomor 3 (2019). Diunduh dari https://ejournal2.undip.ac.id/index.php/jphi/article/view/6164/3112 pada 20 Desember 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang tentang Perbankan. UU No. 7 Tahun 1992, LN No. 31 Tahun 1992, TLN No. 3473.

Indonesia, Perubahan atas Undang-Undang Perbankan. UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 182 Tahun 1998, TLN No. 3790.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen. UU No. 8 Tahun 1999, LN No. 42 Tahun 1999, TLN No. 3821.

Indonesia, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 11 Tahun 2008, LN No. 58 Tahun 2008, TLN No. 4843.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perbankan Syariah. UU No. 21 Tahun 2008, LN No. 94 Tahun 2008, TLN No. 4867.

Indonesia, Perubahan atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU No. 19 Tahun 2016, LN No. 251 Tahun 2016, TLN No. 5952.

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. PP No. 71 Tahun 2019, LN No. 185 Tahun 2019, TLN No. 6400.

Bank Indonesia, Peraturan Bank Indonesia tentang Penyelesaian Pengaduan Nasabah. PBI Nomor 10/10/PBI/2008, LN No. 38 Tahun 2008.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum. POJK Nomor 18/POJK.03/2016, LN No. 53 Tahun 2016, TLN No. 5861.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum. POJK Nomor 38/POJK.03/2016, LN No. 267 Tahun 2016, TLN No. 5963.

Otoritas Jasa Keuangan. Peraturan OJK tentang Penyelenggaraan Layanan Perbankan Digital oleh Bank Umum. POJK Nomor 12/POJK.03/2018, LN No. 127 Tahun 2018, TLN No. 6235.

Otoritas Jasa Keuangan. Surat Edaran OJK tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan. SEOJK Nomor 2/SEOJK.07/2014.

Share

COinS