Abstract
The Indonesian perspective on materiality is concrete that is communal. Laws and regulations relating to the protection of Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions in Indonesia have not been able to properly support the development of Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions. The number of rules regarding inventory scattered in several laws has apparently not been able to connect with one another to make Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions develop. Therefore, apart from protection efforts, it is also important to use it in the framework of protecting traditional knowledge itself. Because Traditional Cultural Expressions are one of the identities of the Indonesian State, the government should protect these Traditional Cultural Expressions.
Keywords: Intellectual Property Rights, Culture, Protection, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions.
Bahasa Abstract
Cara pandang orang Indonesia tentang kebendaan adalah bersifat konkrit yang bersifat komunal. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia belum dapat mendukung berkembangnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dengan baik. Banyaknya aturan mengenai inventarisasi tersebar di beberapa perundang-undangan ternyata belum dapat menghubungkan satu sama lain untuk menjadikan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional itu berkembang. Oleh karenanya, selain upaya perlindungan, pemanfaatan juga penting untuk dilakukan dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional itu sendiri. Karena Ekspresi Budaya Tradisional merupakan salah satu identitas dari Negara Indonesia maka sudah sebaiknya pemerintah melakukan perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional tersebut.
Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Budaya, Perlindungan, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.
References
Buku
Lutviansory, Arif. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.
Muhammad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi HKI. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.
Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.
Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual & Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni, 2010.
Sardjono, Agus. Membumikan HKI di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2009.
Sutedi, Adrian. Hak atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.
Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.
Subroto, Muhammad Ahkam dan Suprapedi. Eksplorasi Konsep Kekayaan Intelektual untuk menumbuhkan Inovasi, Jakarta: LIPI Press, 2005.
Usman, Rachmadi. Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual - Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003.
Artikel
Jonathan, Berthon. “Perlindungan Hukum terhadap Lagu Daerah yang Tidak Diketahui Penciptanya,” University of Bengkulu Journal, Vol. 4 (2), Oktober 2019
Sofyarto, Karlina. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 1 April 2018.
Puspitasari, Wina. “Perlindungan Hukum terhadap pengetahuan tradisional dengan sistem perizinan: perspektif negara kesejahteraan,” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Vol. 1, 2014.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Indonesia, Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.
Internet:
https://www.wipo.int/about-ip/en/, diakses pada tanggal 15 November 2020.
Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia Perlu Aturan Tegas, www.ugm.ac.id, diakses tanggal 15 November 2020.
Tunjukan rasa nasionalisme, Lindungi Kebudayaan Tradisional: M. Imam Nasef; http//www.tempoinstitute.org/wp-content/uploads/2009/10/M.Imam-Nase, diakses pada tanggal 5 Desember 2020, pukul 17.00 WIB.
Lain-lain:
Karin Timmermans, ‘TRIPs, CBD and Traditional Medicine: Concept and Question”, Report of an ASEAN Workshop the TRIPS Agreement and Traditional Medicine. Jakarta, 2001.
Pengertian Masyarakat adat ini diajukan oleh JAPHAMA (Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat) dalam BPP-HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013
Recommended Citation
Putri, Amalia Karunia
(2022)
"KELEMAHAN UNDANG-UNDANG HAK CIPTA DALAM MELINDUNGI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 2, Article 18.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss2/18
Included in
Administrative Law Commons, Banking and Finance Law Commons, Bankruptcy Law Commons, Business Organizations Law Commons, Civil Law Commons, Civil Procedure Commons, Computer Law Commons, Conflict of Laws Commons, Constitutional Law Commons, Construction Law Commons, Contracts Commons, Courts Commons, Criminal Law Commons, Criminal Procedure Commons, Family Law Commons, Government Contracts Commons, Health Law and Policy Commons, Human Rights Law Commons, Insurance Law Commons, International Law Commons, International Trade Law Commons, Internet Law Commons, Jurisprudence Commons, Law and Economics Commons, Law and Philosophy Commons, Law and Politics Commons, Law of the Sea Commons, Legal History Commons, Legislation Commons, Marketing Law Commons, Military, War, and Peace Commons, Oil, Gas, and Mineral Law Commons, Organizations Law Commons, Other Law Commons, Privacy Law Commons, Public Law and Legal Theory Commons, Religion Law Commons, Rule of Law Commons, Social Welfare Law Commons, State and Local Government Law Commons, Supreme Court of the United States Commons, Taxation-Federal Commons, Taxation-Federal Estate and Gift Commons, Taxation-Transnational Commons, Tax Law Commons, Torts Commons, Transnational Law Commons, Transportation Law Commons, Water Law Commons, Workers' Compensation Law Commons