•  
  •  
 

Abstract

The Indonesian perspective on materiality is concrete that is communal. Laws and regulations relating to the protection of Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions in Indonesia have not been able to properly support the development of Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions. The number of rules regarding inventory scattered in several laws has apparently not been able to connect with one another to make Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions develop. Therefore, apart from protection efforts, it is also important to use it in the framework of protecting traditional knowledge itself. Because Traditional Cultural Expressions are one of the identities of the Indonesian State, the government should protect these Traditional Cultural Expressions.

Keywords: Intellectual Property Rights, Culture, Protection, Traditional Knowledge and Traditional Cultural Expressions.

Bahasa Abstract

Cara pandang orang Indonesia tentang kebendaan adalah bersifat konkrit yang bersifat komunal. Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional di Indonesia belum dapat mendukung berkembangnya Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional dengan baik. Banyaknya aturan mengenai inventarisasi tersebar di beberapa perundang-undangan ternyata belum dapat menghubungkan satu sama lain untuk menjadikan Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional itu berkembang. Oleh karenanya, selain upaya perlindungan, pemanfaatan juga penting untuk dilakukan dalam rangka perlindungan pengetahuan tradisional itu sendiri. Karena Ekspresi Budaya Tradisional merupakan salah satu identitas dari Negara Indonesia maka sudah sebaiknya pemerintah melakukan perlindungan terhadap Ekspresi Budaya Tradisional tersebut.

Kata Kunci: Hak Kekayaan Intelektual, Budaya, Perlindungan, Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional.

References

Buku

Lutviansory, Arif. Hak Cipta dan Perlindungan Folklor di Indonesia. Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010.

Muhammad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi HKI. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Riswandi, Budi Agus dan M. Syamsudin. Hak Kekayaan Intelektual dan Budaya Hukum. Yogyakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2004.

Sardjono, Agus. Hak Kekayaan Intelektual & Pengetahuan Tradisional. Bandung: PT. Alumni, 2010.

Sardjono, Agus. Membumikan HKI di Indonesia. Bandung: Nuansa Aulia, 2009.

Sutedi, Adrian. Hak atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers, 2001.

Subroto, Muhammad Ahkam dan Suprapedi. Eksplorasi Konsep Kekayaan Intelektual untuk menumbuhkan Inovasi, Jakarta: LIPI Press, 2005.

Usman, Rachmadi. Hukum atas Hak Kekayaan Intelektual - Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni, 2003.

Artikel

Jonathan, Berthon. “Perlindungan Hukum terhadap Lagu Daerah yang Tidak Diketahui Penciptanya,” University of Bengkulu Journal, Vol. 4 (2), Oktober 2019

Sofyarto, Karlina. “Perlindungan Hukum Hak Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional Terhadap Perolehan Manfaat Ekonomi, Kanun Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 20, No. 1 April 2018.

Puspitasari, Wina. “Perlindungan Hukum terhadap pengetahuan tradisional dengan sistem perizinan: perspektif negara kesejahteraan,” Jurnal Ilmu Hukum Padjadjaran, Vol. 1, 2014.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.

Indonesia, Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

Internet:

https://www.wipo.int/about-ip/en/, diakses pada tanggal 15 November 2020.

Perlindungan Pengetahuan Tradisional di Indonesia Perlu Aturan Tegas, www.ugm.ac.id, diakses tanggal 15 November 2020.

Tunjukan rasa nasionalisme, Lindungi Kebudayaan Tradisional: M. Imam Nasef; http//www.tempoinstitute.org/wp-content/uploads/2009/10/M.Imam-Nase, diakses pada tanggal 5 Desember 2020, pukul 17.00 WIB.

Lain-lain:

Karin Timmermans, ‘TRIPs, CBD and Traditional Medicine: Concept and Question”, Report of an ASEAN Workshop the TRIPS Agreement and Traditional Medicine. Jakarta, 2001.

Pengertian Masyarakat adat ini diajukan oleh JAPHAMA (Jaringan Pembela Hak-hak Masyarakat Adat) dalam BPP-HAM Kementerian Hukum dan HAM RI, Perlindungan Kekayaan Intelektual atas Pengetahuan Tradisional dan Ekspresi Budaya Tradisional Masyarakat adat, Alumni, Bandung, 2013

Share

COinS