•  
  •  
 

Abstract

Copyright protection provides legal protection to creative industries. One of the creative industries that need to be protected is the video game industry. The development of video games in Indonesia is very fast, therefore legal protection is needed to maintain the development of the video game industry. Basically a video game is an object of creation contained in Law Number 28 of 2014 concerning copyright. In the development of the video game industry, there are problems that occur such as the number of illegal copies of video games. Thus, copyright protection plays a very important role in maintaining the video game industry.This legal research applied normative approach with secondary data . This study aims to determine copyright protection against the reproduction of video games

Keywords: copyright, video game, copying

Bahasa Abstract

Perlindungan hak cipta memberikan perlindungan hukum terhadap industri kreatif. Salah satu industri kreatif yang perlu dilindungi adalah industri permainan video. Perkembangan permainan video sendiri di Indonesia sangatlah pesat, oleh karena itu dibutuhkan perlindungan hukum untuk menjaga perkembangan industri permainan video. Pada dasarnya permainan video merupakan suatu objek ciptaan yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam perkembangan industri video game, terdapat permasalahan yang terjadi seperti banyaknya penggandaan terhadap permainan video secara ilegal. Maka, perlindungan hak cipta berperan sangat penting dalam menjaga industri permainan video. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder .Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hak cipta terhadap penggandaan permainan video.

Kata Kunci: hak cipta, permainan video, penggandaan.

References

Buku

Damian, Eddy. Hukum Hak Cipta. Bandung: Alumni, 2009.

Djumhana, Muhamad. Hak Milik Intelektual. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.

Lindsey, Tim, Eddy Damian, Simon Butt, dan Tomi Suryo Utomo. Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar. Bandung : P.T Alumni, 2002.

Nazif, Amru Hydari. “Catatan singkat yang disampaikan ke Direktur Hak Cipta, Desain Damian, Industri, DTLST & RD”. 15 April 2002.

Ramos, Andy, Anxo Rodriguez, Laura Lopez, Stan Abrams, and Tim Meng. “The Legal Status Of Video Game: Comparative Analysis In National Approaches”, World Intellectual Property Organization, 2013.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2003.

Sudaryat, Sudjana dan Rika Ratna Permata. Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Oase Media, 2010.

Internet

Amrikasari, Risa. Perbedaan Program Komputer dan Permainan Video dalam UU Hak Cipta, dikutip dari <http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt54f29930a83a8/perbedaan-program-komputer-dan-permainan-video-dalam-uu-hak-cipta>, tanggal 1Maret 2020.

Santoso, Pladidus. Indonesia Jadi 20 Besar Negara Konsumen Industri Game Terbesar, dikutip dari , diakses tanggal 28 Februari 2020.

Syarizka, Deandra. “Kinerja Industri Game Tanah Air Tahun Ini Diyakini Tetap Positif”, dikutip dari , tanggal 29 Februari 2020.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2014 Nomor 5599, dan Tambahan Lembaran Negara (TLN) Nomor 266.

Indonesia. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Lembaran Negara Republik Indonesia (LNRI) Tahun 2016 Nomor 251.

Indonesia. Permenkominfo Nomor 19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Internet Bermuatan Negatif.

Share

COinS