•  
  •  
 

Abstract

Government legal actions are actions which by nature have legal consequences. Decisions as a legal instrument of the government in carrying out unilateral legal actions can be the cause of violations of the law against citizens, especially in a modern law state that gives broad authority to the government to interfere in the lives of citizens, because it requires legal protection for citizens against legal action government. This research is a normative legal research, the normative approach is used to obtain theoretical things, namely: principles, concepts, legal doctrines, and the content of the rule of law. The government has two legal positions namely as representatives of public legal entities and as officials from government positions. The special position of the government is mainly due to the special qualities attached to it, which are not possessed by ordinary people, which has caused prolonged dissent in the history of legal thought, namely regarding whether the state can be sued or not before a judge. The element of "against the law" in the formulation of administrative disputes referred to in Law Number 30 of 2014 concerning Government Administration is to disturb the rights of others; second, contrary to the legal obligations of the offender; third, contrary to decency; fourth, it is contrary to the propriety, accuracy and caution that a person should have in association with fellow citizens or with other people's objects. Fulfillment of these elements, the injured party to the Decree of the State Administration Officer can file a lawsuit to the State Administrative Court.

Keywords: Unlawful Acts, Goverment, Administrative Court

Bahasa Abstract

Tindakan hukum pemerintah adalah tindakan-tindakan yang berdasarkan sifatnya menimbulkan akibat hukum. Keputusan sebagai instrumen hukum pemerintah dalam melakukan tindakan hukum sepihak, dapat menjadi penyebab terjadinya pelanggaran hukum terhadap warga negara, apalagi dalam negara hukum modern yang memberikan kewenangan yang luas kepada pemerintah untuk mencampuri kehidupan warga negara, karena itu diperlukan perlindungan hukum bagi warga negara terhadap tindakan hukum pemerintah. Penelitian ini pada dasarnya merupakan penelitian hukum bersifat normatif, pendekatan normatif dipergunakan untuk mendapatkan hal-hal yang bersifat teoritis, yaitu: asas, konsep-konsep, doktrin hukum dan isi kaidah hukum. Pemerintah memiliki dua kedudukan hukum yaitu sebagai wakil dari badan hukum publik dan sebagai pejabat dari jabatan pemerintahan. Kedudukan pemerintah yang serba khusus terutama karena sifat-sifat istimewa yang melekat padanya, yang tidak dimiliki oleh manusia biasa, telah menyebabkan perbedaan pendapat yang berkepanjangan dalam sejarah pemikiran hukum, yaitu berkenaan dengan apakah negara dapat digugat atau tidak di depan hakim. Unsur “melawan hukum” dalam rumusan sengketa administrasi yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan adalah mengganggu hak orang lain; kedua, bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku; ketiga, bertentangan dengan kesusilaan; keempat, bertentangan dengan kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang seharusnya dimiliki seseorang dalam pergaulan dengan sesama warga masyarakat atau terhadap benda orang lain. Terpenuhinya unsur tersebut, maka pihak yang dirugikan atas Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Kata kunci: Perbuatan Melawan Hukum, Penguasa, PTUN

References

Buku

Apeldoorn, LJ. Van. Pengantar Ilmu Hukum, Terjemahan, Diterjemahkan Oleh: Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramitha, 2009.

Basah, Sjachran. Perlindungan Hukum Atas Sikap Tindak Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1992.

Belinfante, A.D. Beginselen van Nederlandse Staatsrecht, Samsom Iutgeverij: Alphen aan den Rijn, 1983.

Hadjon, Philipus M., Pengantar Hukum Administrasi Indonesia, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 1993.

HR, Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Indroharto. Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara, Jakarta: Pustaka Sinar Harapan, 1993.

Lotulung, Paulus E.. Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pernerintah, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1993.

Muchsan. Sistem Pengawasan terhadap Perbuatan Aparat Pemerintah dan Peradilan Tata Usaha Negara di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1997.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Kencana, 2013.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum dan Penelitian Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2004.

Marbun, SF., Peradilan Tata Usaha Negara, Yogyakarta: Liberty, 1988.

Soekanto, Soerjono. Penegakan Hukum, Bandung: Bina Cipta, 1983.

Spier, J. Onrechtmatige Overheidsdaad, W.E.J. Tjeenk Wiilink, Zwoile, 1987.

Sudargo Gautama, Pengertian tentang Negara Hukum, Bandung: Alumni, 1983.

Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum: Suatu Pengantar, Yogyakarta: Liberty, 1996.

Makalah

Amrullah Salim, “Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Pemerintah Menurut Hukum Perdata Beserta Masalah Ganti Rugi”, Bahan Kuliah Pekan Orientasi dan Penataran PTUN, Jakarta.

Soerjono, “Perbuatan Melawan Hukum yang Dilakukan oleh Penguasa”, Makalah pada Himpunan Karangan di Bidang Hukum Tata Usaha Negara, Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung, Jakarta, 1993.

Peraturan Perundang-Undangan:

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Share

COinS