•  
  •  
 

Abstract

In the current condition of Indonesia, Indonesia is experiencing various problems in various sectors, especially the economic and development sectors. In order to survive and improve the existing conditions, tax is one of the potential domestic revenues which is a top priority because it is able to dominate state revenue. Payment of taxes is a manifestation of the state's obligations and direct participation of the community that collectively collect funds for state financing and national development. Payment of taxes is a manifestation of state obligations and the direct participation of the community that collectively collect funds for state financing and national development. Import Tax is the purchase of foreign goods or services. And sell their products locally, and they can benefit because the price is cheaper and the quality is higher than the supply from within the country. Customs and excise are the only institutions that are responsible for certain goods that have characteristic characteristics as stipulated in Law of the Republic of Indonesia Number 17 of 2006 concerning Customs. In the framework of law enforcement, taxation legislation also regulates sanctions. With the enactment of the Minister of Communication and Information Technology Regulation No. 11/2019 concerning Control of Telecommunication Equipment and / or Equipment Connected to Cellular Mobile Networks through International Mobile Equipment Identity and this regulation is effective as of April 18, 2020. So it can be examined whether the sanctions someone receives if they violate the provisions of IMEI registration Import Tax payments Cell Phones from Abroad. This article will discuss issues, among others, regarding the regulation of legal sanctions in the field of taxation and the regulation of sanctions on import taxes in IMEI registration on telecommunications equipment from abroad.

Keywords: Sanctions, Import Tax, IMEI, Import Duty, Telecommunication.

Bahasa Abstract

Pada kondisi Indonesia saat ini, yang sedang mengalami berbagai permasalahan di berbagai sektor khususnya sektor ekonomi dan pembangunan. Untuk tetap dapat bertahan dan memperbaiki kondisi yang ada, maka pajak merupakan salah satu potensi penerimaan dalam negeri yang menjadi prioritas utama karena mampu mendominasikan penerimaan negara. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta masyarakat secara langsung yang bersama-sama mengumpulkan dana untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta masyarakat secara langsung yang bersama-sama mengumpulkan dana untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Pajak Impor adalah pembelian barang atau jasa asing. Dan menjual produknya secara lokal, dan mereka dapat manfaat karena harga lebih murah dan kualitas lebih tinggi dibandingkan pasokan dari dalam negeri. Bea dan cukai adalah satu-satunya institusi yang bertanggung jawab terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat karakteristik yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan. Dalam rangka penegakan hukum, perundang-undangan di bidang perpajakan diatur pula mengenai sanksi. Dengan berlakunya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2019 tentang Pengendalian Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang Tersambung ke Jaringan Bergerak Seluler melalui Identifikasi International Mobile Equipment Identity dan beleid ini efektif mulai berlaku per 18 April 2020. Maka dapat dikaji apakah sanksi yang diterima sesorang jika melanggar ketentuan pembayaran Pajak Impor pendaftaran IMEI Ponsel dari Luar Negeri. Dalam artikel ini akan dibahas mengenai permasalahan antara lain mengenai pengaturan sanksi hukum di bidang perpajakan dan pengaturan sanksi terhadap pajak impor dalam pendaftaran imei pada perangkat telekomunikasi dari luar negeri.

Kata kunci: Sanksi, Pajak Impor, IMEI, Bea masuk, Telekomunikasi.

References

Buku

Mardiasmo. Perpajakan. Yogyakarta: Andi Ofset. 1992.

Soerjono Soekanto, Pengantar Penelitian Hukum, cet. 3, (Jakarta: UI-Press, 2006)

A. Hamid Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintah Negara, Disertasi, Pascasarjana UI, Jakarta. 1990.

Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Republik Indonesia No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1994 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai

Undang Undang No. 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas Undang Undang No. 19 Tahun 1997 tentang penagihan pajak dengan paksa

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak

Peraturan Direktur Jenderal Bea Dan Cukai No. PER-05/BC/2020 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean

Peraturan Menteri Keuangan No. 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

PMK No. 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang KirimanUndang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 608/KMK.04/1994 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak dan penunjukan pejabat yang berwenang mengeluarkan surat paksa

Share

COinS