•  
  •  
 

Abstract

With the entry of internet media in the world of commerce / business, many things have changed, namely the closeness between sellers and buyers in transactions has become increasingly tenuous, because each party does not know each other closely and is known only through internet media. Other obstacles that will arise from transactions via the internet include legal protection for buying and selling transactions made through the E-Commerce platform in Indonesia. In fact, the Consumer Protection Law (UUPK) and the Information and Electronic Transaction Law (UUITE) have been able to provide adequate legal protection for consumers in making transactions via e-commerce, this legal protection is evident in the provisions of the UUPK and UUITE.

Keywords: Consumer Protection, E-Commerce, Buyin , Selling, Trade.

Bahasa Abstract

Kontribusi media internet dalam dunia perdagangan/bisnis, banyak hal-hal yang mengalami perubahan, yaitu kedekatan antara penjual dan pembeli dalam bertransaksi menjadi semakin renggang, karena masing-masing pihak tidak mengenal secara dekat satu dengan yang lain dan kenal hanya melalui media internet. Kendala lain yang akan timbul dari adanya transaksi melalui media internet ini antara lain perlindungan hukum terhadap transaksi jual beli yang dilakukan melalui platform E-Commerce di Indonesia. Pada dasarnya Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE) telah mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen dalam melakukan transaksi melalui e-commerce, perlindungan hukum tersebut terlihat dalam ketentuan- ketentuan UUPK dan UUITE.

Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, E-Commerce, Jual, Beli, Perdagangan.

References

Buku

Asnawi, Haris Faulidi. Transaksi Bisnis E-Commerce Perspektif Islam. (Yogyakarta: Magistra Insania Press. 2004)

Chairi, Zulfi, Aspek Hukum Perjanjian Jual Beli Melalui Internet, Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Medan, 2005.

E.S. Wiradipradja dan D. Budhijanto,. Perspektif hukum internasional tentang Cyber Law. Elips, 2002.

Fuadi, Munir. Hukum Kontrak: Dari Sudut Pandang Hukum Bisnis. Buku Pertama.Citra Aditya Bakti. Jakarta.2001.

Gulton, Elistaris. Cyber Law: Suatu Pengantar Perlindungan Konsumen Dalam Transaksi Perdagangan Melalui Electronic Commerce. Elips. Bandung.

Khairandy, Ridwan. Itikad Baik dalam Kebebasan Berkontrak. Universitas Indonesia Fakultas Hukum Pasca Sarjana, Jakarta, 2003.

Makarim, Edmon. Kompilasi Hukum Telematika, Grafindo Persada, Jakarta, 2000.

M. Dikdik, dkk. Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi. Refika, Bandung. 2005

R.M. Suryodiningrat, Azas-Azas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung, 1979.

Siahaan, N.H.T. Hukum Konsumen, Perlindungan Konsumen dan Tanggung Jawab Produk,. Panta Rei. Jakarta,.2004.

Suparni, Ninik, Cyberspace Problematika&Antisipasi Pengaturannya. Sinar Grafika. Jakarta. 2009.

Susanto, Happy. Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan. Visi Media. Yogyakarta. 2008.

Sjahdeini, Sutan Remy. Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia. Jakarta: Institut Bankir Indonesia. 1993.

Ustadiyanto, Rieke. Framework E-Commerce. Andi.Yogyakarta. 2001.

Artikel

Pramono, Nindyo, 2001, “Revolusi Dunia Bisnis Indonesia Melalui E-commerce dan E-Bussines: Bagaimana solusi hukumnya”, Artikel Dalam Jurnal Hukum No. 16 Vol. 8/2001.

Sanusi, Muhammad Arsyad. “Transaksi Bisnis dalam E-comerce: Studi Tentang Permasalahan Hukum dan Solusinya”, dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 16 Vol. 8 Maret 2001: 10-29,

Sutrisno, Nandang. 2001, “Cyberlaw: Problem dan Prospek Pengaturan Aktifitas Internet”, dalam Jurnal Hukum Ius Quies Justum. No. 16 Vol. 8 Maret 2001:, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Jogjakarta. Hal. 10-29

Putra , I Made Dwija Di dan Ida Ayu Sukihana. 2018. “Kedudukan Penyedia Aplikasi Terkait Ketidaksesuaian Barang Yang Diterima Oleh Konsumen Dalam Jual Beli Melalui Internet Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”, Kerta Semaya Vol 01 No 10.

Widyantari, Ni Putu Trisna dan A.A Ngurah Wirasila. 2019. ”Pelaksanaan Ganti Kerugian Konsumen Berkaitan Dengan Ketidaksetaraan Produk Pada Jual Beli Online”, Kerta Semaya, Vol 7 .

Peraturan Perundang-undangan

Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Share

COinS