•  
  •  
 

Abstract

In Indonesian Law, one of reasons why a contract can be voided is when the contract was made because of the existence of threat, oversight or fraud as regulated in Article 1321 Indonesian Civil Code. But, nowadays, abuse of circumstances doctrine as one of the reason for annulment of contract is known through court verdicts. Although it is known from court verdicts, the knowledge of this doctrine is very distinct and caused inconsistency court verdicts while ajudicating cases related to abuse of circumstances. The main matter of this thesis are how are the judgement of the judge in accepting or rejecting the implementation of abuse of circumstances while ajudicating cases which have abuse of circumstances in it. Based on the research, in Indonesia, abuse of circumstances is already known and used as the reason for annulment of contract in many of Indonesian Court Verdicts. Related to inconsistencies of the judges in accepting or rejecting the implementation of abuse of circumstances, actually caused by no similarity in judge’s knowledge about abuse of circumstances (misbruik van omstandigheden) as one of the reason for annulment of contract other than those that are regulated in Indonesian Civil Code (KUHPerdata).

Keywords: Agreement, Abuse of Circumstances, Cancellation of Agreement

Bahasa Abstract

Di dalam Hukum Indonesia, salah satu alasan agar suatu perjanjian dapat dibatalkan adalah jika perjanjian tersebut dibuat dengan adanya kekhilafan, paksaan dan penipuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 1321 KUHPerdata. Namun, saat ini dikenal doktrin penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai alasan pembatalan suatu perjanjian, yang mana dikenal di Indonesia melalui putusan pengadilan. Sekalipun dikenal di dalam putusan-putusan, pengetahuan Hakim Indonesia tidak seragam mengenai doktrin ini dan berimplikasi pada munculnya inkonsistensi putusan hakim dalam memutus perkara yang berkaitan dengan penyalahgunaan keadaan. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah pertimbangan hakim dalam menerima maupun menolak penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan dalam memutus perkara yang didalamnya terdapat penyalahgunaan keadaan. Berdasarkan hasil penelitian penulis, penyalahgunaan keadaan sebagai alasan pembatalan perjanjian di Indonesia sebenarnya telah dikenal dan diterapkan di dalam berbagai putusan pengadilan Indonesia. Terkait adanya inkonsistensi hakim dalam menerima maupun menolak penerapan doktrin penyalahgunaan keadaan, sebenarnya diakibatkan oleh belum seragamnya pengetahuan hakim Indonesia terkait akibat dari adanya penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) sebagai alasan pembatalan perjanjian selain yang telah diatur dalam KUHPerdata.

Kata Kunci: Perjanjian, Penyalahgunaan Keadaan, Pembatalan Perjanjian

References

Buku

Anson, William R. (1959). Principles of The English Law of Contract and of Agency In It’s Relation to Contract. London: Oxford University Press.

Badrulzaman, Mariam Darus. (1996). KUHPerdata Buku III Hukum Perikatan dengan Penjelasan. Bandung: Alumni.

Budiono, Herlien. (2006). Azas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indoneisa, hukum Perjanjian Berlandaskan Asas-asas Wigati Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Cahyono, Akhmad Budi dan Surini Ahlan Syarif. (2008). Mengenal Hukum Perdata. Jakarta: CV Gitama Jaya.

Hernoko, Agus Yudha. (2011). Hukum Perjanjian: Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.

Panggabean, Henry P. (1992). Penyalahgunaan Keadaan (Misbruik van Omstandigheden) Sebagai Alasan (Baru) Untuk Pembatalan Perjanjian (Berbagai Perkembangan Hukum di Belanda). Yogyakarta: Liberty.

Panggabean, Henry P. (2008). Peranan Mahkamah Agung Melalui Putusan-Putusan Hukum Perikatan. Bandung: Alumni.

Satrio, J. (1995). Hukum Perikatan, Perikatan yang Timbul dari Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Setiawan. (2008). Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Bandung: Alumni.

Sjahdeni, Sutan Remy. (2009). Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang Seimbang bagi Para Pihak dalam Perjanjian Kredit Bank Indonesia. Jakarta: PT. Pustaka Utama.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Van der Burght. (2012). Buku Tentang Perikatan: Dalam Teori dan Yurisprudensi. Bandung: CV Mandar Maju.

Van Dunne dan Van der Burght. (1987). Hukum Perjanjian. Yogyakarta: Dewan Kerja Sama Ilmu Hukum Belanda dengan Indonesia Proyek Hukum Perdata.

Artikel

Herlien. (1993). Media Notariat Tahun VIII (Juli – Oktober 1993), Kebebasan Berkontrak dan Kedudukan yang Seimbang dalam Suatu Perjanjian, 24-34.

N. Partadnya Westra. (1994). Penyalahgunaan Keadaan dalam Hukum Perjanjian. Kertha Patrika, Majalah Ilmiah Fakultas Hukum Universitas Udayana Edisi Khusus, 315.

William R. Anson. (1959). Principles of The English Law of Contract and of Agency In It’s Relation to Contract. Oxford University Press, 232.

Peraturan Perundang-undangan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata [Burgerlijk Wetbook]. Diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

Share

COinS