•  
  •  
 

Abstract

Rapid economic growth encouraged tighter competition so that business doers can survive in its industry. In their efforts to survive in its industry, a handful of rogue business doers have justified various methods, including violating intellectual property rights. That is what the owner of CV Tiga Putra Berlian did. However, not in line with the Trade Secret Law, the District Court Judge in this case decided to release him. If he adheres to the trade secret law in Indonesia, the act must be deemed to have fulfilled the elements of a trade secret violation by law and must be punished in accordance with the provisions in Article 17 of Law 30/2000. The Uniform Trade Secret Act (UTSA) as the legal basis for regulating trade secret in the United States in general has the same elements of trade secret violations with Law 30/2000 so that according to UTSA, the actions of the owner of CV Tiga Putra Berlian must for the sake of law be deemed to have met the elements of a secret breach. trade and may be sued for compensation in the form of actual loss and/or unjust enrichment. Therefore, judges in translating the law need to also consider expert opinions and previous judges' decisions in order to create real justice for the parties. In addition, related to the development of state law, comparisons with other developed countries are also needed so that it can be internalized in accordance with the legal culture of each country.

Keywords: Legal Protection, Trade Secret, Compartaive Law, Indoensia, United Stated of America.

Bahasa Abstract

Pertumbuhan ekonomi yang pesat mendorong persaingan usaha yang semakin ketat sehingga agar pelaku usaha dapat bertahan pada industrinya masing-masing. Dalam usahanya bertahan pada industrinya tersebut, segelintir pelaku usaha nakal menghalalkan berbagai cara diantaranya dilakukan dengan melanggar hak kekayaan intelektual. Hal itu pula lah yang dilakukan pemilik CV Tiga Putra Berlian. Namun tidak sejalan dengan Undang-Undang Rahasia Dagang, Hakim Pengadilan Negeri pada perkara tersebut memutuskan untuk membebaskannya. Jika berpegangan pada undang-undang rahasia dagang di Indonesia, perbuatannya tersebut haruslah demi hukum dianggap telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran rahasia dagang dan harus dihukum sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 17 UU 30/2000. Uniform Trade Secret Act (UTSA) sebagai dasar hukum pengaturan rahasia dagang di Amerika Serikat secara umum memiliki kesamaan unsur pelanggaran rahasia dagang dengan UU 30/2000 sehingga menurut UTSA pun perbuatan pemilik CV Tiga Putra Berlian haruslah demi hukum dianggap telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran rahasia dagang dan dapat dituntut ganti rugi berupa actual loss dan/atau unjust enrichment. Oleh karena itu hakim dalam menerjemahkan hukum perlu juga mempertimbangkan pendapat ahli dan putusan hakim terdahulu agar tercipta keadilan yang sesungguhnya bagi para pihak. Selain itu, terkait pengembangan hukum negara juga diperlukan perbandingan dengan negara maju lain agar dapat diinternalisasi sesuai dengan budaya hukum masing-masing negara.

Kata kunci: Perlindungan Hukum, Rahasia Dagang, Perbandingan Hukum, Indonesia, Amerika Serikat.

References

Buku

Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual. Tangerang: Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, 2013.

Nugroho, Susanti Adi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia, Dalam Teori dan Praktik serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Prenadamedia Group, 2012.

Ramli, Ahmad M. Perlindungan Rahasia Dagang Dalam UU No. 30/2000 dan Perbandingannya dengan Beberapa Negara, Bandung: Mandar Maju, 2001.

S., Sujana Donandi. Hukum Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia (Intellectual Property Rights Law In Indonesia). Yogyakarta: Budi Utama, 2019.

Saidin, OK. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Rights). Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2015.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2004.

Soekanto, Soerjono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press, 1986.

Soemitro, Ronny Hanitjo. Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1990.

Sudaryat, Sudjana, dan Rika Ratna Permata, Hak Kekayaan Intelektual: Memahami Prinsip Dasar, Cakupan, dan Undang-Undang yang Berlaku. Bandung: Oase Media, 2010.

Sunggono, Bambang. Metode Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2007.

Sutedi, Adrian. Hak Atas Kekayaan Intelektual. Jakarta: Sinar Grafika, 2013.

Artikel

Effendy, Taufik “Rahasia Dagang Sebagai Bagian dari Hak Kekayaan Intelektual”, Al-'Adl, Vol. VI, No. 12, (2014), hlm. 53-68.

Gerungan, Anastasia E. “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata dan Pidana di Indonesia”, Jurnal Hukum Unsrat, Vol. 22, No. 5, (2016), hlm. 69-84.

Mahila, Syarifa. “Perlindungan Rahasia Dagang dalam Hubungannya dengan Perjanjian Kerja”, Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, Vol. 10, No. 3, 2010, hlm. 16-24.

Yosepa Santy Dewi Respati, “Perlindungan Hukum Terhadap Rahasia Dagang (Studi Komparatif Antara Indonesia dengan Amerika Serikat)”. Tesis Magister Universitas Diponegoro, Semarang, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana [Wetboek van Straftrecht], diterjemahkan oleh Moeljatno. Jakarta: Pradnya Paramita, 1976.

Indonesia, Undang-Undang Paten, UU No. 13 Tahun 2016, LN No. 176 Tahun 2016, TLN No. 5922.

Indonesia, Undang-Undang Rahasia Dagang, UU No. 30 Tahun 2000, LN No. 242 Tahun 2000, TLN No. 4044.

Uniform Trade Secrets Act, Minnesota: Uniform Law Commission, 1985.

Internet

Kusumasari, Diana. “Adakah Delik Aduan yang Tetap Diproses Meski Pengaduannya Sudah Dicabut?”, https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4edef75d5869e/adakah-delik-aduan-yang-tetap-diproses-meski-pengaduannya-sudah-dicabut-/, diunggah 23 Desember 2011.

Philpott, Claire dan Susan Jahnke, “Intellectual Property: A New Form of Collateral”, https://www.bizjournals.com/seattle/stories/2005/03/07/focus9.html, diunggah 6 Maret 2005.

Share

COinS