•  
  •  
 

Abstract

Indonesia has now entered the industrial revolution 4.0 which has introduced many work system procedures and procedures that use technology. Technology is here to make it easier for humans to complete all work quickly and efficiently. Technology is also present in the government system in Indonesia. The growth and development of technology in Indonesia provides a great opportunity for the bureaucracy to be able to carry out reforms to deal with bureaucratic weaknesses so far. To make the implementation of the bureaucracy in Indonesia efficient and optimal with the help of technology, the government implements an electronic-based government system, also known as e-government. Talking about electronic systems, definitely requires personal data from users, from the simplest things such as name, place of birth date, e-mail address and more privacy data such as the need to upload identification cards such as identity cards that contain detailed information about a person. This also applies to the implementation of an electronic-based government system. Personal data is something that must be protected because personal data is an identity that a person has. The government, as the organizer of an electronic-based government system, is the party responsible for ensuring the security of data privacy owned by service users. However, until now the Indonesian government has not had a standard standard for protecting personal data for every user of this electronic-based government service. Even though there are not a few electronic-based government services provided in collaboration with the private sector. Therefore, e-government is experiencing development difficulties because one of the factors is the lack of trust from the user community, especially related to the security of the personal data of each e-government user, which has implications for the obstruction of bureaucratic reform in Indonesia.

Keywords: Bureaucratic Reform, Security Guarantee, Personal Data, Governance, E-Government.

Bahasa Abstract

Indonesia saat ini telah memasuki revolusi industri 4.0 yang banyak mengenalkan tata cara dan prosedur sistem kerja yang serba menggunakan teknologi. Teknologi hadir untuk memudahkan manusia untuk menyelesaikan segala pekerjaan dengan cepat dan efisien. Teknologi juga hadir pada sistem pemerintahan di Indonesia. Pertumbuhan dan perkembangan teknologi di Indonesia memberikan peluang yang besar bagi birokrasi untuk dapat melakukan reformasi guna menangani kelemahan birokrasi selama ini. Untuk membuat pelaksanaan birokrasi di Indonesia menjadi efisien dan optimal dengan bantuan teknologi, pemerintah menyelenggarakan sistem pemerintahan berbasis elektronik atau yang disebut juga dengan e-government. Berbicara mengenai sistem elektronik pasti membutuhkan data pribadi dari penggunanya, dari hal yang paling sederhana seperti nama, tempat tanggal lahir, alamat e-mail serta data yang lebih privasi seperti kebutuhan untuk mengupload kartu tanda pengenal seperti kartu tanda penduduk yang memuat informasi seseorang secara detail. Hal tersebut berlaku juga pada penyelenggaraan sistem pemerintahan berbasis elektronik. Data pribadi merupakan hal yang harus dilindungi karena data pribadi merupakan identitas yang dimiliki seseorang. Pemerintah sebagai penyelenggara sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan pihak yang bertanggungjawab untuk menjamin keamanan privasi data yang dimiliki pengguna layanan. Namun hingga saat ini pemerintah Indonesia belum memiliki standar yang baku untuk perlindungan data pribadi bagi setiap pengguna pelayanan pemerintah berbasis elektronik ini. Padahal tidak sedikit pelayanan pemerintah berbasis elektronik yang disediakan bekerjasama dengan pihak swasta. Oleh sebab itu e-government mengalami kesulitan perkembangan karena salah satu faktornya yaitu kurangnya mendapat kepercayaan dari masyarakat penggunanya terutama terkait dengan hal keamanan data pribadi setiap pengguna e-government sehingga berimplikasi pada terhambatnya reformasi birokrasi di Indonesia.

Kata Kunci: Reformasi Birokrasi, Jaminan Keamanan, Data Pribadi, Penyelenggaraan Pemerintahan, E-Government.

References

Buku

Budhijanto, Danrivanto. Revolusi Cyberlaw Indonesia Pembaharuan dan Revisi UU ITE 2016, Bandung: Refika Aditama, 2016.

Dwiyanto, Agus (ed). Mewujudkan Good Governance Melalui Pelayanan Publik, Yogyakarta: Gadjah Mada University Press, 2014.

Dwiyanto, Agus. Mengembalikan Kepercayaan Publik Melalui Reformasi Birokrasi, (Jakarta : PT Gramedia, 2011.

Indrajit, Richardus Eko et.al., e-Government In Action (Ragam Kasus Implementasi Sukses di Berbagai Belahan Dunia), Yogyakarta: Andi, 2005.

James SL Young, Enabling Public Service Innovation in the 21st Century E-Government in Asia, (Singapore: Times Editions, 2003).

Karo, Rizky P.P. dan Teguh Prasetyo, Pengaturan Perlindungan Data Pribadi di Indonesia Perspektif Teori Keadilan Bermartabat, Bandung: Nusa Media, 2020.

Laoly, Yasonna H. Birokrasi Digital, Jakarta: Pustaka Alvabet, 2019.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum, Jakarta: Prenadamedia, 2019.

Pangaribuan, Nurmala (ed). dkk. Optimalisasi Peram Sains & Teknologi untuk Mewujudkan Smart City, Tangeran Selatan : Universitas Terbuka, 2017.

Retnowati, Nurcahyani Dewi dan Daru Retnowati. “Peranan E-Government Dalam Rangka Mewujudkan Good Governance Bagi Masyarakat”, Seminar Nasional Informatika 2008 UPN “Veteran” Yogyakarta, 24 Mei 2008.

Rosadi, Sinta Dewi. Cyberlaw Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional, Bandung: Refika Aditama, 2015.

Thoha, Miftah. Reformasi Birokrasi Indonesia dan Revolusi Industri 4.0, Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia, 2020.

Artikel

Purwanto, Agung dan Tony Dwi Susanto. “Pengaruh Dimensi Kepercayaan Terhadap Adopsi Layanan E-Government”, INFORM: Jurnal Imliah Bidang Teknologi dan Komunikasi, Vol. 3 No.1, 2018: hlm. 12-18.

Setiawan, Ahmad Budi. “Kajian Kesiapan Keamanan Informasi Instansi Pemerintah Dalam Penerapan E-Government”, Jurnal Masyarakat Telematika dan Informasi, Vol. 4 No. 2, November, 2013: hlm. 110-126.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Tahun 1945

Indonesia, Perpres No. 95 Tahun 2018, Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Indonesia, Peraturan Pemerintah, PP No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, LN No. 82 Tahun 2007

Internet

Adisantoso, Julio. Metode Pengamanan Jaring Pada Model Kerja E-Government¸ http://julio.staff.ipb.ac.id/files/2011/12/001.pdf (diakses pada 18 September 2020).

BBC News Indonesia, Data KTP elektronik diserahkan ke lebih 1.200 lembaga pemerintah dan swasta, bagaimana upaya menjamin privasi ?, https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-49103924 (diakses pada 17 September 2020).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Indeks e-Government Indonesia Naik 19 Peringkat di Level Internasional, https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/indeks-e-government-indonesia-naik-19-peringkat-di-level-internasional (diakses pada 17 September 2020).

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Reformasi Birokrasi, https://www.menpan.go.id/site/reformasi-birokrasi/makna-dan-tujuan (diakses tanggal 10 September 2020).

N, Sita. “Penerapan Sistem E-Government di Indonesia”, https://www.goodnewsfromindonesia.id/2018/01/23/penerapan-sistem-e-government-di-indonesia (diakses tanggal 11 Maret 2020).

Septiani, Maya. Reformasi Birokrasi, Reformasi Pelayanan Publik, https://ombudsman.go.id/artikel/r/artikel--reformasi-birokrasi-reformasi-pelayanan-publik (diakses tanggal 10 September 2020).

Share

COinS