•  
  •  
 

Abstract

Since ennacted of Law Number 10 Year 1998 concerning Amendment of Law Number 7 Year 1992 concerning Banking, which regulates banking activities based on sharia principles, the new era of growth of regulations in the financial services sector, not just in the banking sector, but also in the field of non-bank financial services. The enactment of Islamic financial laws and regulations takes place rapidly from year to year. The legal policy of establishment laws and regulations in the field of Islamic financial services is to make Islamic law in the field of financial services become a positive norm so that there is legal certainty, explore the economic potential of the national economy of the Islamic financial services sector, respond or accommodate the aspirations and necessity of Muslims, and to provide diversity , variations, so there are alternative choices besides the conventional financial system. The law policy has not yet fully touched the aspirations of Muslims who historically wanted Muslims to carry out their religious laws in their entirety and consistency.

Keyword: muslims aspirations, sharia financial services, regulation of sharia finance, legal policy

Bahasa Abstract

Sejak berlakunya Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dimana di dalamnya mengatur mengenai kegiatan perbankan berdasarkan prinsip syariah. Sejak saat itu, mulai babak baru perkembangan regulasi di bidang jasa keuangan yang tidak hanya di bidang perbankan saja, tetapi juga di bidang jasa keuangan non bank. Pembentukan peraturan perundang-undangan keuangan syariah berlangsung pesat dari tahun ke tahunnya. Politik hukum pembentukan peraturan perundang-undangan di bidang jasa keuangan syariah tersebut adalah mempositivisasi hukum Islam di bidang jasa keuangan agar terdapat kepastian hukum, menggali potensi ekonomi perekenomian nasional dari sektor jasa keuangan syariah, merespon atau mengakomodasi aspirasi dan kebutuhan umat Islam, dan untuk memberikan keragaman, variasi bentuk, sehingga terdapat pilihan alternatif selain sistem keuangan konvensional. Politik hukum tersebut belum menyentuh seutuhnya dari aspirasi umat Islam yang secara historis menginginkan agar pemeluk agama Islam menjalankan hukum-hukum agamanya tersebut secara utuh dan konsisten.

Kata kunci: aspirasi umat Islam, jasa keuangan syariah, peraturan perundang-undangan keuangan syariah, politik hukum.

References

Buku

Al Arif, M.Nur Rianto, Lembaga Keuangan Syariah – Suatu Kajian Teoretis Praktis, Cetakan Kedua, CV Pustaka Setia, Bandung, 2017.

Ali, Achmad, Menguak Tabir Hukum (Suatu Kajian Filosofis dan Sosiologis), cetakan pertama, Chandra Pratama, Jakarta, 1996.

Friedmann, W., Teori & Filsafat Hukum – Telaah Kritis Atas Teori-teori Hukum, terj.Muhammad Arifin, Edisi I, cetakan ketiga, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 1996.

Hakim, Lukman, Prinsip-prinsip Lembaga Keuangan Syariah, Penerbit Erlangga, Jakarta, 2019.

Janwari, Yadi, Fikih Lembaga Keuangan Syariah, Cetakan Pertama, Remaja Rosdakarya, Bandung, 2015.

Karim, Adiwarman, Bank Islam – Analisis Fiqih dan Keuangan, Edisi Kedua, Cetakan Pertama, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2004.

Rahardjo, Satjipto, Ilmu Hukum, cetakan kelima, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000.

Suadi, Amran, dan Candra, Mardi, Politik Hukum – Perspektif Hukum Perdata dan Pidana Islam Serta Eknonomi Syariah, cetakan pertama, Prenadamedia Group, Jakarta, 2016.

Soekanto, Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum, cetakan ketiga, UI-Press, Jakarta, 1986.

Soemitro, Ronny Hanitijo, Metodologi Penelitian Hukum dan Jurimetri, cetakan keempat, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1990.

Syaukani, Imam, dan Thohari, A.Ahsin, Dasar-dasar Politik Hukum, cetakan keduabelas, RajaGrafindo Persada, Depok, 2019.

Artikel

Hadi, Syofyan, “Hukum Positif dan The Living Law (Eksistensi dan Keberlakuannya di Masyarakat), Jurnal Ilmu Hukum Vol.13 No. 26, Agustus 2016.

Utama, Sopyan Mei, “Eksistensi Hukum Islam Dalam Peraturan Perundang-undangan di Indonesia”, Jurnal Wawasan Yuridika Vol.2 No.1, Maret 2018.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945

Indonesia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian, Lembaran Negara R.I. Tahun 1992 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3467.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara R.I. Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3472.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, Lembaran Negara R.I. Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3502.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Lembaran Negara R.I. Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3790.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara R.I. Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4756.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara, Lembaran Negara R.I. Tahun 2008 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4852.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, Lembaran Negara R.I. Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4867.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, Lembaran Negara R.I. Tahun 2014 Nomor 337, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 5618.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 1992 tentang Bank Berdasarkan Prinsip Bagi Hasil, Lembaran Negara R.I. Tahun 1992 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3505

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Lembaran Negara R.I. Tahun 1992 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3506

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian, Lembaran Negara R.I. Tahun 1999 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 3861.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2008 tentang Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara, Lembaran Negara R.I. Tahun 2008 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara R.I. Nomor 4887.

Indonesia, Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 303/KMK.017/2000 tanggal 31 Juli 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 481/KMK.017/1999 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi Dan Perusahaan Reasuransi.

Indonesia, Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I. Nomor 91/Kep/M.KUKM/IX/2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Usaha Koperasi Jasa Keuangan Syariah

Indonesia, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-131/BL/2006 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Indonesia, Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I. Nomor 35.2/PER/M.KUKM/X/2007 tentang Pedoman Standar Operasional Manajemen Koperasi Jasa Keuangan Syariah dan Unit Jasa Keuangan Syariah Koperasi

Indonesia, Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Per-03/BL/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Indonesia, Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Per-04/BL/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah

Indonesia, Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi Dengan Prinsip Syariah.

Indonesia, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Kep-430/BL/2012 tanggal 1 Agustus 2012 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal

Indonesia, Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah R.I. Nomor 16/Per/M.KUKM/IX/2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Oleh Koperasi.

Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Per-06/BL/2012 tanggal 22 November 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: Per-04/BL/2007 tanggal 10 Desember 2007 tentang Akad-akad Yang Digunakan Dalam Kegiatan Perusahaan Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2015 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura.

Internet

“Kewajiban Berhukum Dengan Hukum Allah”, https://buletin.muslim.or.id/kewajiban-berhukum-dengan-hukum-allah/ diakses tanggal 12 Juni 2020

“Laporan Perkembangan Keuangan Syariah Indonesia (LPKSI) 2018”, https://www.ojk.go.id/id/kanal/syariah/data-dan-statistik/laporan-perkembangan-keuangan-syariah-indonesia/Documents/Laporan%20Perkembangan%20Keuangan%20Syariah%20Indonesia%20%28LPKSI%29%202018.pdf, diakses tanggal 12 Juni 2020

“Pengertian Syariat Islam yang Perlu Anda Pahami dengan Baik”, https://www.dakwah.id/pengertian-syariat-islam/ diakses tanggal 12 Juni 2020.

Share

COinS