•  
  •  
 

Abstract

Cheques and Giro, currently known as securities are commonly used by the public in trade transactions as a practical payment because it can be transferred from one hand to another to support the continuity of business activities. According to the Circular Letter of Central Bank of Indonesia, a cheque is an unconditional order from an account holder or current account customer to the bank to pay a certain amount of money. However, the problem is that when it is submitted to the bank, there is a possibility that the customer's funds at the bank are not sufficient to pay for the related cheque or it is often referred to as a blank cheque. Legal protection for recipients of blank cheque is in the form of regress rights in the event that no new regress rights payments will arise if the holder of the check letter does not receive payment from being involved after being requested for payment within 70 days from the date of issue. The bank's participation in the legal dispute, at a minimum, provides information to investigators about current accounts on behalf of its customers. Therefore, regulations are needed in the banking sector that regulate the use of checks and demand deposits, specifically regarding the criteria for use and categories that can be categorized as criminal acts, and then the criteria for use that can be categorized as civil law relations.

Keywords: Cheque and Bilyet Giro; Business Transaction; and Legal Protection

Bahasa Abstract

Cek dan Bilyet Giro yang saat ini dikenal sebagai surat berharga lazim digunakan oleh masyarakat dalam transaksi perdagangan sebagai alat pembayaran yang praktis karena dapat dialihkan dari suatu tangan ke tangan yang lain untuk menunjang kelancaran kegiatan bisnis. Menurut Surat Edaran Bank Indonesia, cek merupakan perintah tidak bersyarat dari pemegang rekening atau nasabah giro kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu. Namun demikian yang menjadi masalah adalah pada saat diajukan kepada bank ternyata dana nasabah pada bank tidak mencukupi untuk membayar surat cek yang bersangkutan atau sering disebut sebagai cek kosong. Cek dan bilyet giro sebagai produk bank yang berfungsi sebagai jaminan utang dapat menimbulkan akibat hukum, baik berupa hukum pidana maupun hukum perdata. Akibat dari penggunaan cek dan bilyet giro yang berkembang di dalam masyarakat, berbagai Bank sebagai penerbit cek dan bilyet giro, baik Bank pemerintah maupun swasta sering terseret dalam permasalahan hukum yang dilakukan oleh nasabahnya. Perlindungan hukum terhadap penerima cek kosong adalah jaminan hukum berupa hak regres dalam hal tidak ada pembayaran hak regres baru akan timbul bila pemegang surat cek tidak mendapat pembayaran dari tersangkut setelah diminta pembayaran dalam 70 hari semenjak tanggal penerbitannya. Keikutsertaan bank dalam permasalahan hukum tersebut, minimal memberikan keterangan kepada Penyidik tentang rekening giro atas nama nasabahnya. Oleh karena itu, dibutuhkan pengaturan dalam bidang perbankan yang mengatur tentang penggunaan cek dan bilyet giro, khusus mengenai kriteria penggunaan dan kategori yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, dan selanjutnya kriteria penggunaan yang dapat dikategorikan sebagai hubungan hukum keperdataan.

Kata Kunci: Cek dan Bilyet Giro; Transaksi Bisnis; dan Perlindungan Hukum

References

Buku

Abidin, A. Z. dan Andi Hamzah. Pengantar Dalam Hukum Pidana Indonesia. Jakarta: Yarsif Watampone, 2010.

Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.

Emirzon, Joni. Hukum Surat Berharga dan Perkembangannya di Indonesia. Jakarta: Prenhallindo, 2002.

Fuady, Munir. Perbuatan Melawan Hukum (Pendekatan Kontemporer). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2002.

Hamzah, A. Hukum Pidana Ekonomi. Jakarta: Erlangga, 1973.

Kamello, Tan. Hukum Jaminan Fidusia, Suatu Kebutuhan Yang Didambakan. Cetakan Ke-2. Bandung: Alumni, 2006.

Marpaung, Leden. Azas-Teori-Praktek Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika, 2005.

Pradnya Paramitha, ed, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan Undang-Undang Kepailitan, (Jakarta: Balai Pustaka, 2014

Satrio, J. Hukum Perikatan, Perikatan Yang Lahir dari Perjanjian, Buku I, Bandung: Citra Aditya Bakti, 1995.

Simanjuntak, Emmy Pangaribuan. Hukum Dagang Surat-surat Berharga. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 1989.

Soeroso, R. Pengantar Ilmu Hukum, Cetakan Ke-1, Jakarta: Sinar Grafika, 2015.

Artikel

Julisman, Julisman, Bismar Nasution, Mahmul Siregar, Mahmud Mulyadi. “Analisis Hukum Kedudukan Penggunaan Cek dan Bilyet Giro Sebagai Jaminan Utang Dalam Hubungan Bisnis”. USU Law Journal, Vol. 5 No. 3 (2017).

Prasetya. “Dasar Pemikiran Pengaturan KUHD Atas Surat Berharga”, Makalah disajikan dalam pertemuan “Kajian Konstruksi Hukum Surat Berharga (Warkat Debet) Dalam Sistem Pembayaran” diselenggarakan oleh Biro Pengembangan Sistem Pembayaran Nasional, Bank Indonesia, di Denpasar, Bali, tanggal. 28-29 April 2004.

Setiawan, “Empat Kriteria Perbuatan Melawan Hukum dan Perkembangan Dalam Yurisprudensi”, Varia Peradilan, Vol. 2, No. 16, (1987). Hlm. ….

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel).

Indonesia, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Indonesia, Undang-Undang tentang Peraturan Hukum Pidana, UU No. 1 Tahun 1946. LN Tahun 1946 No. 127 TLN No. 1660.

Indonesia, Undang-Undang tentang Larangan Penarikan Cek Kosong, UU No. 17 Tahun 1964. LN Tahun 1964 No. 101 TLN No. 2692.

Indonesia, Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, UU No. 8 Tahun 1981. LN Tahun 1981No. 76 TLN No. 5772.

Indonesia, Undang-Undang tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, UU No. 4 Tahun 1996. LN Tahun 1996 No. 42 TLN No. 3632.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perbankan, UU No. 10 Tahun 1998, LN No. 182, TLN. 3790.

Indonesia, Undang-Undang tentang Jaminan Fidusia, UU No. 42 Tahun 1999. LN Tahun 1999 No 168 TLN No. 3889.

Indonesia, Peraturan Bank Indonesia No. 8/29/PBI/2006 tentang Daftar Hitam Nasional Penarik Cek dan Bilyet Giro Kosong.

Indonesia, Peraturan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro, PBI No. 18/41/PBI/2016.

Indonesia, Surat Keputusan Bank Indonesia tentang Bilyet Giro, SKBI No. 28/32/Kep/Dir/1995 tertanggal 04 Juli 1995.

Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia perihal: Tata Usaha Penarikan Cek/Bilyet Giro Kosong yang ditujukan kepada Semua Bank Peserta Kliring di Indonesia, SEBI No. 2/10/DASP tertanggal 08 Juni 2000.

Indonesia, Surat Edaran Bank Indonesia tentang Bilyet Giro, SEBI No. 18/32/DPSP, tertanggal 29 November 2016.

Putusan Pengadilan

Hoge Raad tertanggal 31 Januari 1919.

Share

COinS