•  
  •  
 

Abstract

Indonesia is a country that is actively carrying out development aimed at advancing the welfare of the community, one of which is in the economic sector. Banking and taxation are sector capable of supporting the national economy. Banks as financial services institutions that directly withdraw funds from the public based on customer trust, so that bank secrecy is the soul of the banking system. In addition, the economic rate in Indonesia is also supported by the facilities and infrastructure built through funds obtained from various state fees, one of which is taxes based on Self Assessment System (SAS). The principle of bank secrecy and the Self Assessment System (SAS) are two things that are related. The Self Assessment System (SAS) is based on the honesty of the taxpayer to report the annual tax return to the tax office and if the taxpayer is not honest in carrying out his obligations, the Director General of Taxes can check the taxpayer's financial data at the bank. This writing is to determine the relationship related to taxation regulations that apply the Self Assessment System (SAS) with the banking sector which is a business of trust which has the principle of bank secrecy followed by the existence of the Access to Financial Information Act. This research is a doctrinal research using secondary data. The data collection method is carried out by systematically applying written legal materials and literatures. The result show that provisions on bank secrecy in the banking world is not contradictory with tax regulations. The principles of the Self Assessment System (SAS) also not contradictory with the Access to Financial Information Act and are still accordingly enforced in Indonesia.

Keywords: Access to Financial Information, Bank Secrecy, Banking, Tax Compliance, Taxation

Bahasa Abstract

Indonesia merupakan negara yang sedang giat melakukan pembangunan salah satunya di bidang perekonomian yang dimaksudkan untuk memajukan kesejahteraan masyarakat. Perbankan dan perpajakan merupakan sektor-sektor yang mampu menunjang perekonomian nasional. Bank sebagai lembaga jasa keuangan yang secara langsung menarik dana dari masyarakat yang berlandaskan kepercayaan nasabah sehingga kerahasiaan bank merupakan jiwa dari sistem perbankan. Disamping itu, laju ekonomi di Indonesia juga ditunjang melalui sarana dan prasarana yang dibangun melalui dana yang diperoleh dari macam-macam iuran negara yang salah satunya adalah pajak dengan pemberlakuan Self Assessment System (SAS). Prinsip kerahasiaan bank dan Self Assessment System (SAS) merupakan dua hal yang memiliki keterkaitan. Self Assessment System (SAS) didasarkan pada kejujuran Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan ke kantor pajak dan apabila Wajib Pajak tidak jujur melaksanakan kewajibannya tersebut maka Direktur Jenderal Pajak dapat memeriksa data keuangan milik Wajib Pajak di bank. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui adanya hubungan yang berkaitan dengan ketentuan perpajakan yang menerapkan Self Assessment System (SAS) dengan ketentuan di bidang perbankan yang merupakan bisnis kepercayaan yang memiliki prinsip kerahasiaan bank diikuti dengan adanya Undang-Undang Akses Informasi Keuangan. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian doktrinal dengan menggunakan data sekunder. Pengolahan data dilakukan dengan cara melakukan sistematika terhadap bahan-bahan hukum tertulis dan studi kepustakaan. Hasil menunjukkan bahwa ketentuan rahasia bank dalam dunia perbankan tidak bertentangan dengan ketentuan perpajakan. Prinsip Self Assessment System (SAS) tidak bertentangan dengan UU Akses Informasi dan tetap sesuai diberlakukan di Indonesia.

Kata Kunci: Akses Informasi Keuangan, Kepatuhan Pajak, Kerahasiaan Bank, Perbankan, Perpajakan.

References

Buku

Abuyamin, Oyok. Perpajakan. Bandung: Mega Rancager Press, 2016.

Brotodihardjo, R. Santoso. Pengantar Ilmu Hukum Pajak. Bandung: PT ERESCO, 1993.

Djumhana, Muhammad. Rahasia Bank (Ketentuan dan Penerapannya di Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1996.

Husein, Yunus. Rahasia Bank Privasi Versus Kepentingan Umum. Jakarta: Program Pascasarjana Hukum UI, 2003.

Ibrahim, Johnny. Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Surabaya: Bayu Media Publishing, 2005.

Santoso, Lukman. Hak dan Kewajiban Hukum Nasabah Bank. Yogyakarta: Pustaka Yustisia, 2011.

Sembiring, Sentosa. Hukum Perbankan Edisi Revisi. Bandung: CV. Mandar Maju, 2012.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji. Penelitian Hukum Normatif 13. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000.

Usman, Rachmadi. Aspek-Aspek Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama, 2003.

Waluyo dan Wirawan B. Ilyas. Perpajakan Indonesia. Jakarta: Salemba Empat, 2003.

Artikel

Fahrial. “Peranan Bank Dalam Pembangunan Ekonomi Nasional”. Ensiklopedia of Journal. Vol. 1. No. 1 (2018). Hlm. 179-184.

Nasution, Bismar, Suhaidi dan Mahmul Siregar. “Analisis Hukum Atas Penerapan Rahasia Bank di Indonesia Terkait Dengan Perlindungan Data Nasabah Berdasarkan Prinsip Kepercayaan Kepada Bank (Studi Pada PT. Bank CIMB Niaga Tbk Cabang Medan)”. USU Law Journal. Vol. 4. No. 4 (2016). Hlm. 132-141.

Yasin, Akhmad. “Keterkaitan Kerahasiaan Bank dan Pajak: Antara Kepentingan Negara dan Pribadi”, Jurnal Konstitusi. Vol. 16. No. 2 (2019). Hlm. 212-234

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Indonesia. Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, UU Nomor 10 Tahun 1998. LN Tahun 1998 No. 182 TLN. 3790.

Indonesia. Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Menjadi Undang-Undang, UU No. 16 Tahun 2009. LN No. 211 TLN No. 4953.

Indonesia. Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, UU Nomor 9 Tahun 2017. LN Tahun 2017 No. 190 TLN No. 6112.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Rahasia Bank, PP No. 23 Tahun 1960. LN Tahun 1960 No. 117 TLN No. 1986.

Indonesia. Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Sistem Pembayaran Pajak Secara Elektronik, Perdirjen Pajak No. PER-26/PJ.2014.

Indonesia. Peraturan Bank Indonesia tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank, PBI No. 2/19/PBI/2000.

Internet

Sidik, Fajar. “Ini Tujuan Dari Perppu Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan”, 17 Mei 2017, tersedia pada https://finansial.bisnis.com/read/20170517/90/654427/ini-tujuan-dari-perppu-akses-informasi-keuangan-untuk-kepentingan-perpajakan, diakses pada 9 Desember 2019.

Yozami, M. Agus. “MK Tolak Uji UU Perpajakan, DJP Jamin Kerahasiaan Data Nasabah”, 11 Mei 2018, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5af592cf61c23/mk-tolak-uji-uu-perpajakan--djp-jamin-kerahasiaan-data-nasabah/, diakses pada 6 Desember 2019.

Share

COinS