•  
  •  
 

Abstract

The Implementation of the regional autonomy implementation has changed the relationship system and interaction scheme among the government institutions, either between the Central Government and Regional Government and horizontal interaction among the executive, legislative and adjudicative or among the regional governments. The existence of regional autonomy gives the regional government the consequence to determine the programs that will be conducted, as well as impacts the increment of funding needed to perform the programs. Entertainment tax is considered as a significant potential regional income besides the hotel and restaurant tax. This should get more concern from the regional government to optimize the regional government income. The optimization of regional government income through the entertainment tax has become crucial to be performed by the regional government, since the increment of regional government income will impact significantly to the government performance.

Keywords: Optimization, Entertainment Tax, Regional Income.

Bahasa Abstract

Implikasi dari penerapan otonomi daerah telah mengubah sistem hubungan dan pola interaksi antara instansi pemerintahan, baik interaksi secara vertikal antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maupun interaksi secara horizontal antara eksekutif, legislatif dan yudikatif atau antar pemerintah daerah. Dengan adanya otonomi daerah, memberikan konsekuensi pada kekuasaan yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah dalam menentukan program yang akan dilakukan, sekaligus juga memberikan dampak pada peningkatan kebutuhan dana dalam rangka menjalankan program-program tersebut. Pajak hiburan dirasakan merupakan salah satu potensi penerimaan daerah yang cukup berpengaruh selain pajak hotel dan restoran. Hal ini tentunya perlu untuk mendapatkan perhatian dari pemerintah daerah agar dapat lebih optimal dalam peningkatan penerimaan daerah. Optimalisasi terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui pajak hiburan menjadi hal yang krusial untuk dilakukan oleh pemerintah daerah, karena dampak dari kenaikan pendapatan daerah akan berpengaruh secara signifikan dalam pelaksanaan pemerintahan.

Kata Kunci: Optimalisasi, Pajak Hiburan, Pendapatan Daerah

References

Buku

Bird, R. & Oldman, O., Readings on Taxation in Developing Countries Third Edition. Baltimore: John Hopkins University Press, 1975.

Davey, K. Financing Regional Government [Pembiayaan Pemerintah Daerah: Praktek-Praktek Internasional dan Relevansinya bagi Dunia Ketiga]. Diterjemahkan oleh Amanullah, Hamdani Amin dan A.T.P. Pakpahan. Jakarta: Universitas Indonesia, 1988.

Devas, N. B. Binder. Et.al. Financial Local Government in Indonesia [Keuangan Pemerintah Daerah di Indonesia]. Diterjemahkan oleh Masri Maris didampingi Sri Edi-Swasono. Jakarta: Universitas Indonesia, 1989.

Djaenuri, A. Hubungan Keuangan Pusat-Daerah: Elemen-Elemen Penting Hubungan Keuangan Pusat-Daerah. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2012.

Ismail, Tjip. Pengaturan Pajak Daerah di Indonesia. Jakarta: Departemen Keuangan Republik Indonesia), 2005.

McMaster, J. Urban Financial Management. Washington DC: Economic Development Institute of The World Bank, 1991.

Nurmantu, S. Pengantar Perpajakan. Jakarta: Kelompok Yayasan Obor Indonesia, 2003.

Purwanto, A. dan Kurniawan, P., Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Indonesia. Malang: Bayumedia, 2004.

Rosdiana, H. dan Irianto, E. Pengantar Ilmu Pajak: Kebijakan dan Implementasi di Indonesia. Jakarta: Rajawali Press, 2012.

Samudra, A. Perpajakan Indonesia: Keuangan, Pajak dan Retribusi. Jakarta: PT Hecca Mitra Utama, 2005.

Saragih, J.P., Desentralisasi Fiskal dan Keuangan Daerah Dalam Otonomi. Jakarta: Ghalia Indonesia, 2003.

Usman, B. dan Subroto K. Pajak-Pajak Indonesia. Bandung: Yayasan Bina Pajak, 1980.

Artikel

Lutfi, Achmad. “Penyempurnaan Administrasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Suatu Upaya dalam Optimalisasi Penerimaan PAD.” Jurnal Ilmu Administrasi dan Organisasi: Bisnis dan Birokrasi. Vol. 14. No. 1 (2006). Hlm. 6-9.

Sholeh, Maimun, “Spirit Ekonomi UU No. 22/1999 dan UU No. 25/1999: Sebuah Tinjauan Umum.” Jurnal Ekonomi dan Pendidikan. Vol. 6. No. 1. Hlm. 33-52.

Supriadi, Dara Rizky. Et al. “Kontribusi Pajak Hiburan dalam Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Malang: Studi Kasus Dinas Pendapatan Daerah Kota Malang. Jurnal Perpajakan. Vol. 1. No.1 (2015). Hlm. 3.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 23 Tahun 2014. LN Tahun 2014 No. 244 TLN No. 5587.

Indonesia. Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, UU No. 28 Tahun 2009. LN Tahun 2009 No. 130 TLN No. 5049.

Share

COinS