•  
  •  
 

Abstract

Poorness is the main factor of children forced to work, this job is to meet the needs of live to his or her family. Indonesia has provided a rule of law for children who are forced to work, but on the condition that the work does not interfere with education, does not harm its health and safety. But the fact is that there are still employers who dare to hire children for reasons of lower paid wages, but not necessarily the jobs given to the child are lighter or sometimes even as heavy as adults. One type of work that employs many child laborers is a job in Jermal. Jermal is a stage building where fishing is established at a depth of 8 to 17 meters, sometimes even more. Jermal's child laborer is a child laborer who works in the building where the fishing is located. Child labor in Jermal is a tangible manifestation of child slavery in the fishing industry. And when viewed from its type and nature, Jermal is one of the types of work that enters the criteria of harm to the child, so it is necessary the government's efforts in the supervision and protection of those children. The government accompanied by the ILO (International Labour Organization) formed the Program Advisory Commission or often called ILO PAC. Together they seek to reduce the percentage of child labor, especially child laborers who work in the worst types of jobs, especially child labor in Jermal, attract children working in Jermal, and make efforts to repatriate and provide supplies to those children. The provision stipulated is the training of soft skills in various fields, such as agriculture, livestock and so on, so that the work can be a substitute job for children who are forced to work, so that the Jermal children no longer work in Jermal, but can instead use those soft skills in fulfilling their livelihoods, and connecting their lives.

Keywords : Occupational Protection, Health and Safety Measures, Child Labor, Jermal Children, Jermal

Bahasa Abstract

Kemiskinan merupakan faktor utama anak terpaksa bekerja, pekerjaan ini dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya maupun keluarganya. Indonesia sendiri telah memberikan celah untuk anak yang terpaksa bekerja, tetapi dengan syarat pekerjaan tersebut tidak mengganggu pendidikan, tidak membahayakan kesehatan dan keselamatannya. Namun faktanya masih ada saja pengusaha yang berani mempekerjakan anak karena alasan upah yang dibayar lebih rendah, namun tidak serta merta pekerjaan yang diberikan ke anak tersebut lebih ringan atau bahkan kadang sama beratnya dengan orang dewasa. Salah satu jenis pekerjaan yang banyak mempekerjakan pekerja anak adalah pekerjaan di Jermal. Jermal merupakan bangunan berupa panggung tempat penangkapan ikan yang didirikan pada kedalaman laut 8 hingga 17 meter, terkadang bahkan lebih. Pekerja anak Jermal adalah buruh anak yang bekerja di bangunan tempat penangkapan ikan tersebut. Pekerja anak di Jermal merupakan wujud nyata perbudakan anak di bidang industri perikanan. Dan jika dilihat dari jenis dan sifatnya, Jermal merupakan salah satu jenis pekerjaan yang masuk kriteria berbahaya pada anak, sehingga diperlukan upaya pemerintah didalam pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak tersebut. Pemerintah dengan didampingi oleh Organisasi Internasional ILO (International Labour Organization) membentuk Komisi Penasehat Program (Program Advisory Commission) atau sering disebut ILO PAC. Mereka bersama-sama berusaha mengurangi persentase pekerja anak, terutama pekerja anak yang bekerja dalam jenis pekerjaan terburuk khususnya pekerja anak di Jermal, menarik pada anak-anak yang bekerja di Jermal tersebut, dan melakukan upaya pemulangan dan pemberian bekal pada anak-anak tersebut. Bekal yang dimaksud adalah pelatihan soft skill di berbagai bidang, seperti pertanian, peternakan dan lain-lain sebagainya, agar pekerjaan tersebut dapat menjadi pekerjaan pengganti bagi anak yang terpaksa bekerja, agar anak-anak Jermal tersebut tidak kembali lagi bekerja di Jermal, tetapi justru dapat mempergunakan soft skill tersebut didalam memenuhi mata pencaharian, dan menyambung kehidupannya.

Kata Kunci : Upaya Perlindungan, Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pekerja Anak, Anak Jermal, Jermal

References

Buku

Pengayoman. 1983. Masalah Anak yang Bekerja Dibawah Usia Kerja. Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman.

Tjandraningsih, Indrasari. 1995. Pemberdayaan Pekerja Anak: Studi Mengenai Pendampingan Pekerja Anak. Bandung: Yayasan Akatiga.

Tjandraningsih, Indrasari. Sasmito, Wasis. Munthe, Rostymaline dkk. 1996 Dehumanisasi Anak Marjinal : Berbagai Pengalaman Pemberdayaan. Bandung: Yayasan Akatiga.

Dra. Ikawati, dkk. 2003. Uji Coba Pola Pencegahan Hilangnya Masa Perkembangan Pada Pekerja Anak. Yogyakarta: Departemen Sosial RI.

Organisasi Perburuhan International . 2004. Pekerja Anak di Perikanan Lepas Pantai Sumatera Utara: Sebuah Kajian Cepat. Jakarta: International Labour Office.

Usman, Hardius dan Djalal, Nachrowi. 2004. Pekerja Anak di Indonesia : Kondisi, Determinan, dan Eksploitasi. Jakarta: Penerbit Grasindo.

Organisasi Perburuhan Internasional. 2006. Sikap Terhadap Pekerja Anak dan Pendidikan di Indonesia. Jakarta: ILO Publications.

Uwiyono, Aloysius. Hajati, Siti dkk, Asas-Asas Hukum Perburuhan. Depok: Rajawali Pers.

Artikel

Taufiqurahman, Muhammad. 2015. Awas! 1,7 Juta Anak Jadi Pekerja Dibawah Umur di Indonesia. Detik.com. diakses dari https://news.detik.com/berita/2974015/awas-17-juta-anak-jadi-pekerja-di-bawah-umur-di-indonesia.

Adzkia, Agnia. 2018. Pekerja Anak dibawah Bayang Kemiskinan dan Minim Pendidikan. Beritagar.id. diakses dari https://beritagar.id/artikel/berita/pekerja-anak-di-bawah-bayang-kemiskinan-dan-minim-pendidikan.

Gajimu.com. Syarat Untuk Mempekerjakan Anak. diakses dari https://gajimu.com/pekerjaan-yanglayak/perlakuan-adil-saat-bekerja/syarat-untuk-mempekerjakan-anak. pada tanggal 12 Maret 2020, pukul 03.12 WIB.

Sofyan, Ahmad. 2011. Kekerasan Seksual terhadap Pekerja Anak di Jermal di Pantai Timur Sumatera Utara. Kompasiana.com. diakses dari https://www.kompasiana.com/ahmad-sofian-pkpa/5500b078a33311c2715116c8/kekerasan-seksual-terhadap-pekerja-anak-Jermal-di-pantai-timur-sumatera-utara?page=all, pada tanggal 12 Maret 2020 pukul 05.08 WIB.

Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Jermal : Potret Hitam Anak Manusia di Pantai Timur Sumatera, diakses dari https://lk2fhui.law.ui.ac.id/2664-2/, pada tanggal 12 Maret 2020.

Organisasi Perburuhan Internasional. Proyek IPEC di Sektor Perikanan Medan. diakses dari http://fisipku.tripod.com/ipec/tbpshorei.htm, pada tanggal 13 Maret 2020, pukul 07.45 WIB.

Detik News. Masih ditemukan Anak-Anak Dibawah Umur Bekerja di Jermal. Diakses dari https://news.detik.com/berita/d-793459/masih-ditemukan-anak-anak-di-bawah-umur-bekerja-di-Jermal, pada tanggal 13 Maret 2020, pukul 11.22 WIB.

Liputan 6. Ribuan Anak Pekerja Jermal Diselamatkan. Diakses dari https://www.liputan6.com/news/read/52975/ribuan-anak-pekerja-Jermal-diselamatkan, pada tanggal 13 Maret 2020, pukul 11.24 WIB.

Ayo Bandung.com. Problematika Kemiskinan dan Pendidikan. Diakses dari https://www.ayobandung.com/read/2020/02/07/78832/problematika-kemiskinan-dan-pendidikan, pada tanggal 13 Maret 2020, pukul 11.29 WIB.

Detik News. Sejumlah Anak Ditemukan Masih Bekerja di Jermal Sumut. Diakses dari https://news.detik.com/berita/1005086/sejumlah-anak-ditemukan-masih-bekerja-di-Jermal-di-sumut, pada tanggal 13 Maret 2020, pukul 11.36 WIB.

Prajnaparamita, Kanyaka. 2018. Perlindungan Tenaga Kerja Anak. Administrative Law and Governance Journal. Diakses dari file:///C:/Users/Hamidah%20Siadari/Downloads/2824-8200-1-SM.pdf, pada tanggal 13 Maret 2020, pukul 11.43 WIB.

Tambun, Sinur Oki Vera. 2003. Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Anak Jermal di Perairan Pantai Timur Tanjung Balai Asahan. Diakses dari http://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/5090/06003694.pdf;jsessionid=21E8DDF831CA023AA05E6B81499EDA3A?sequence=1, pada tanggal 13 Maret 2020, pukul 11.46 WIB.

Perundang-undangan dan Peraturan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1997 Tentang Ketenagakerjaan

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 Tentang Pelarangan Dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak

Indonesia, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan

Indonesia, Keputusan Menakertrans RI Nomor 115/MEN/VII Tahun 2004 Tentang Perlindungan Bagi Anak Yang Melakukan Pekerjaan Untuk Mengembangkan Bakat dan Minat

Indonesia, Keputusan Menakertrans No. 235/MEN Tahun 2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak

Share

COinS