•  
  •  
 

Abstract

Article 66 letter (a) of Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Dispute Resolution specifies "International Arbitration Award is handed down by an arbitrator or arbitral tribunal in a country with which the State of Indonesia is bound by an agreement, both bilaterally and multilaterally, regarding the recognition and implementation of the International Arbitration Award. This writing is the writing of normative juridical law using a statutory approach and a case approach. Using secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. Based on the results of the writing can be concluded: (1) Article 66 Letter (a) law No.30 of 1999 can be the basis for the annulment of international arbitration award. The article determines unequivocally that if there is a dispute of international arbitration law it shall refer to the New York convention and Law No.30 of 1999. The rule clearly says that any disputed parties if they wish to make legal efforts must have a rule that the Country in question has bilateral or multilateral agreements. So in the effort to annul the application for the establishment of the applicant's state with the State of Indonesia is legally bound (there is an agreement), both bilaterally and multilaterally on the recognition and implementation of an international arbitration award; (2) Juridical consequences of cassation verdict Number: 219 B/Pdt.Sus.Artb/2016, If the Central Jakarta State Judiciary misapplys the verdict against the disputed party between the Applicant and Everseason Enterprises, Ltd. then the Applicant may apply for annulment in accordance with Article 70 to Article 72 of Law No.30 of 1999 may apply the cancellation of the excursion to the authorities, the legal efforts of appeal and cassation.

Keywords: International Arbitration, Laws and Regulations, Dispute resolution

Bahasa Abstract

Pasal 66 huruf (a) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa menentukan “Putusan Arbitrase Internasional dijatuhkan oleh arbiter atau majelis arbitrase disuatu negara yang dengan negara Indonesia terikat kepada perjanjian, baik secara bilateral maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional. Penulisan ini merupakan penulisan hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus. Dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.Berdasarkan dari hasil penulisan dapat disimpulkan: (1) Pasal 66 Huruf (a) UU No.30 Tahun 1999 dapat menjadi dasar untuk pembatalan putusan arbitrase internasional. Pasal tersebut menentukan dengan tegas bahwa apabila ada sengketa hukum arbitrase internasional wajib mengacu kepada konvensi New York dan UU No.30 Tahun 1999. Aturan tersebut jelas mengatakan bahwa setiap para pihak yang bersengketa jika ingin melakukan upaya hukum wajib adanya aturan bahwa Negara yang bersangkutan mempunyai perjanjian bilateral maupun multilateral. Sehingga dalam upaya hukum pembatalan permohonan penetapan eksekuatur negara pemohon dengan Negara Indonesia terikat secara hukum (ada perjanjian), baik secara bilateral maupun multilateral tentang pengakuan dan pelaksanaan suatu putusan arbitrase internasional; (2) Konsekuensi yuridis terhadap hasil putusan kasasi Nomor : 219 B/Pdt.Sus.Artb/2016, apabila Peradilan Negeri Jakarta Pusat salah menerapkan putusan terhadap pihak yang bersengketa antara Pemohon dengan Everseason Enterprises, Ltd maka pihak Pemohon dapat melakukan permohonan pembatalan sesuai Pasal 70 sampai Pasal 72 UU No.30 Tahun 1999 dapat melakuan permohoan pembatalan eksekuatur kepada lembaga yang berwenang, upaya hukum Banding dan Kasasi.

Kata kunci : Arbitrase Internasional, Peraturan-perundangan, Penyelesaian sengketa

References

Buku

Arikunto Suharsini, Prosedur Penulisan suatu Pendekan Praktek, Jakarta: Rineka Cipta, 2002.

Attamimi A.Hamid S., Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Suatu Studi Analisis Mengenai Keputusan Presiden Yang Berfungsi Pengaturan Dalam Kurun Waktu Pelita I - Pelita IV, S3 Universitas Indonesia Di Jakarta,1990.

Adolf Huala, hukm arbitrase komersial internasioal, bandung; keni media, 2016.

Batubara Suleman, Orinto Purba, arbirase internaional penyelesaian senketa nvestai asing melalui icsid, untral, dan siac, cettakan ke-1, Jakarta: Raiha Asa Sukses , 2013, hlm. 7. Salim H.S, hukum kontrak teori dan teknik penyusunan kontrak, cetakan ke-3 , Jakarta: Grfika, 2003.

Fuady Munir, Teori Negara Hukum (Recgtstaat), Cetakan ke-2, Jakarta: Refika Aditama, 2011.

Fatkhurohman, dkk, Memahami Keberadaan Mahkamah Konstitusi Di Indonesia, Cetakan I, Bandung: PT.Citra Aditya Bakti, 2004.

Hutabarat Ramly, Persamaan Dihadapan Hukum (Equality Before The Law) di Indonesia, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1985.

HR Ridwan, Hukum Administrasi Negara, Cetakan VI, Jakarta: Rajawali Pers, 2011.

Hiariej Eddy O.S., Prinsip-Prinsip Hukum Pidana, Edisi Revisi, Cetakan I, Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2016.

Ibrahim Jhonny, Teori dan Metodologi penulisan Hukum Normatif, Malang: Bayumedia publishing, 2012.

Krisnayuda Backy, Pancasila & Undang-Undang: Relasi Dan Transformasi Keduanya Dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Cetakan I, Jakarta: Prenadamedia Group, 2016.

Marzuki Peter Mahmud, Penulisan Hukum, Jakarta: Penerbit Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.

Ramli Samsul dan Fahrurrazi, Bacaan Wajib Sewakelola Pengadaan Barang/Jasa, Jakarta: Visimedia Pustaka, 2014.

Salim & Erlies Septiana Nurbani, Penerapan Teori Hukum pada Penulisan Disertasi dan Tesis (Buku Ketiga), Cetakan I, Jakarta: Rajawali Pers, 2016.

Sibuea Hotma P. Dan Heryberthus sukartono, Metode Penulisan Hukum, Jakarta: Penerbit Krakatauw Book, 2009.

Sibuea Hotma P., Asas Negara Hukum, Peraturan Kebijakan, & Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik, Cetakan VI, Jakarta: Erlangga, 2010.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penulisan Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: rajawali Pers, 2006.

Soekanto Soerjono, Pengantar Penulisan Hukum, Cetakan III, Jakarta: Universitas Indonesia (UI-Press), 2010.

Soekanto Soerjono dan Sri Mamudji, Penulisan Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Jakarta: rajawali Pers, 2001.

Soemantri Sri, Bunga Rampai Hukum Tata Negara Indonesia, Penerbit Alumni, Bandung, 1992.

Teguh Muhammad, Metodologi Penulisan Ekonomi teori dan Aplikasi, Jakarta, PT.Raja Grafindo Persada, 2001

Ury William, J.M.Brett, S.B.Goldberg, Getting Disputes Resolver, Pan Book. 1993.

Wahjono Padmo, Indonesia Negara Berdasarkan Atas Hukum, Cetakan I, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1983.

Winarta Frans Hendra, Hukim Penyelesaian Sengketa, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar 1945 Negara Kesatuan Republik Indonesia

Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Kekuaaan Kehakiman

Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 Tentang Peubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Kekuaaan Kehakiman

Putusan

Putusan Kasasi Nomor : 219 B/Pdt.Sus.Artb/2016

Karya Ilmiah

Nazyra Yossea Putri, Pembatalan Putusan Arbitrase Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (Studi Putusan Pengadilan Negeri Liwa Nomor 01/Pdt Susbpsk/2014/Pn.L.W), 2014

Siti Azizah, Analisis Yuridis Perjanjian Arbitrase ( Study Putusan No:46/Pdt.G/1999 /Pn Jakarta Selatan ), UI. 2014

Zulkarnaen Hamka, Mediasi – Arbitrase Dan Arbitrasi – Mediasi Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Dagang Internasional, Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui Arbitrase Secara Online Di Indonesia

Internet

Nirmala, Pengakuan Dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing (Internasional) Di Indonesia , http://business-law.binus.ac.id/2017/04/30/pengakuan-dan-pelaksanaan-putusan arbitrase asing-internasional-di-indonesia/, diakses pukul 19.53 tanggal 2 Agustus 2020

Share

COinS