•  
  •  
 

Abstract

The position of the Tax Court according to Law Number 14 of 2002 concerning Tax Courts is a court that exercises judicial authority. Independence of Judges in the Tax Court still uses the "dual roof system" which in various courts has adopted a "one roof system". So in this study there are two problem formulations namely: 1) What is the tax court position according to the Tax Court Law? 2) What is the independence of the judge in resolving tax disputes? The method used in this research is normative legal research using two approaches, namely the legislative approach and the concept approach. And the research results obtained that 1) the position of the Tax Court according to Law Number 48 of 2009 concerning Judicial Power Article 27 paragraph (1) jo Act Number 51 of 2009 concerning the State Administrative Court that the Tax Court as a special court in the environment State Administrative Court. 2) The independence of judges in the Tax Court still adheres to the "dual roof system" which is on one side within the Ministry of Finance while on the other hand is in the Supreme Court, this can lead to the independence of judges in not deciding tax disputes.

Keywords: position, justice system, tax court, independence of judges.

Bahasa Abstract

Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak adalah pengadilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Kemandirian Hakim dalam Pengadilan Pajak masih menggunakan “dual roof system” dimana di berbagai peradilan telah menganut “one roof system”. Sehingga dalam penelitian ini terdapat dua rumusan masalah yakni: 1) Bagaimana kedudukan pengadilan pajak menurut UU Pengadilan Pajak? 2) Bagaimana kemandirian hakim dalam menyelesaikan sengketa pajak? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan dua metode pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Dan hasil penelitian diperoleh bahwa 1) Kedudukan Pengadilan Pajak menurut Undang-Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman Pasal 27 ayat (1) jo Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara bahwa Pengadilan Pajak sebagai pengadilan khusus yang berada di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. 2) Kemandirian hakim dalam Pengadilan Pajak masih menganut “dual roof system” yakni disatu sisi berada dalam Kementerian Keuangan sedangkan disisi lain berada dalam Mahkamah Agung, hal demikian dapat menyebabkan tidak ada kemandirian hakim dalam memutus sengketa dibidang pajak.

Kata kunci: kedudukan, sistem peradilan, pengadilan pajak, sykemandirian hakim.

References

Artikel

Muchsin, Reformasi Pengadilan Pajak, Varia Peradilan No.294, Mei 2010, hlm.42

Buku

Ahmad Sudiro, Ahmad, Akuntabilitas Mahkamah Agung–Quo Vadis Mahkamah Agung (Catatan Singkat Mahkamah Agung Sebagai Pemberi Pelayanan Hukum Yang Profesional dan Berkeadilan), Jakarta: Raja Grafindo Persada,2016

Ahmadi, Wiratni, Perlindungan Hukum Bagi Wajib Pajak Dalam Penyelesaian Sengketa Pajak, Bandung: Refika Aditama, 2006

Asmara, Galang, Peradilan Pajak Dan Lembaga Penyanderaan (Gijzeling) Dalam Hukum Pajak di Indonesia, Yogyakarta: LaksBang Pressindo, 2006

Bachsan Mustafa, Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001

Bahari U, Pengantar Hukum Pajak, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2001

Baso Ence, Irianto A Negara Hukum & Hak Uji Konstitusionalitas Mahkamah Konstitusi; Telaah Terhadap Kewenangan Mahkamah Konstitusi, Bandung: Alumni, 2008, hal. vi

Brotodihardjo, R. Santoso, Pengantar Ilmu hukum Pajak, Bandung: Refika Aditama, 2010

Joeniarto, Negara Hukum, Yogyakarta: YBP Universitas Gajah Mada, 1981

Manan, Bagir, Sistem Peradilan Berwibawa (Suatu Pencarian), Jakarta: FH-UI Press

Muchsin, Kekuasaan Kehakiman Yang Merdeka dan Kebijakan Asasi, Jakarta: STIH IBLAM, 2004

Mustafa, Bachasan Pokok-pokok Hukum Administrasi Negara, Bandung: Alumni, 1979

Rumokoy, Donald A, Perkembangan Tipe Negara Hukum dan Peranan Hukum Administrasi Negara di Dalamnya, dalam Dimensi-dimensi Pemikiran Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: UII Press, 2001

S.F Marbun, Peradilan Administrasi dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: UII PRESS, 2003

Soemitro, Rochmat, Masalah Peradilan Administrasi Dalam Hukum Pajak Di Indonesia, Bandung: Eresco, 1964

Prodjodikoro, Wirjono, Asas-Asas Hukum Tata Negara di Indonesia, Jakarta: Dian Rakyat, 1977

Zoelva, Hamdan, Pemakzulan Presiden di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2011

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Indonesia, Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Indonesia, Undang – Undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman

Share

COinS