•  
  •  
 

Abstract

The Board of Directors according to the Company Law is defined as a corporate organ that is authorized and fully responsible for the management of the company for the benefit of the company, in accordance with the aims and objectives of the company and represents the company, both inside and outside the court in accordance with the provisions of the articles of association. The Board of Directors is a corporate organ that has the right and authority to run the company, act for and on behalf of the company, both inside and outside the court. The Board of Directors is fully responsible for the management and operation of the company for the interests and goals of the company.

Bahasa Abstract

Direksi adalah organ Perseroan Terbatas yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan Perseroan Terbatas untuk kepentingan Perseroan Terbatas sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan Terbatas serta mewakili Perseroan Terbatas, baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Kedudukan hukum Direksi setelah kepailitan perseroan terbatas masih tetap, sepanjang perseroan itu belum dinyatakan bubar melalui RUPS. Direksi cakap melakukan perbuatan hukum apa saja, kecuali berkaitan dengan harta kekayaan badan hukum.

References

Buku

Aminuddin Ilmar, Konstruksi Teori dan Metode Kajian Ilmu Hukum, (Makasar: Hasanuddin University Press, 2009)

C.S.T. kansil, Latihan Ujian Pengantar Ilmu Hukum, Sinar Grafika, Jakarta, 1992

Dikdik M. Arief Mansur Dan Elisatris Gultom, Cyber Law, Aspek Hukum Teknologi Informasi, Refika, Bandung, 2005

Gunawan Widjaya, Tanggung Jawab Direksi Atas Kepailitan Perseroan, Cet.2, Rajawali Press, 2004, Jakarta

Haris Faulidi Asnawi, Transaksi Bisnis E- Commerce Perspektif Islam, (Yogyakarta: Magistra Insania Press, 2004)

Happy Susanto, Hak-Hak Konsumen Jika Dirugikan, Visi Media, Yogyakarta, 2008

Kartini Muljadi, “Pengertian dan Prinsip-Prinsip Umum Hukum Kepailitan” dalam

Marsaulina. Pengaruh infrastruktur terhadap produktivitas ekonomi daerah (1983-2002). Jakarta: FE UI.. (2005)

Munir Fuady, 2005, Hukum Pailit dalam Teori dan Praktek, Edisi Revisi, Citra Aditya Bakti, Bandung

Mulyana W. Kusumah, "Peranan dan Pendayagunaan Hukum dalam Pembangunan". Alumni.1984

Niniek Suparni, Cyberspace Problematika& Antisipasi Pengaturannya, Sinar Grafika, Jakarta, 2009

Sri Soemantri Hartono, Pengantar Hukum Kepailitan dan Penundaan Pembayaran, Liberty, Yogyakarta, 1981

Sudargo Gautama, Komentar atas Peraturan Kepailitan untuk Indonesia (1998), (Bandung: Citra Aditya Bakti, 1998)

Suryodiningrat, 1979, Azas- Azas Hukum Perikatan, Tarsito, Bandung.

Sutan Reny Syahdeni, Hukum Kepailitan, PT. Pustaka Utama Grafiti, Jakarta 2002

redmann. W, The State and The Rule of Law in Mix Economy, (London: Steven & Son 1971, dan Geelhoed A, et. al., De Intervierende Staat (Aazet een Instrumentenleer) Staauitgeveriij S’Gravenhage 1983).

Riyeke Ustadiyanto, Framework E- Commerce, Andi,Yogyakarta. 2001

Robert J. Barro, “Rule of Law, Democracy and Economic Performance”, in 2000 indeks of Economi Freedom.

Ronald J. Daniels dan Michael Trabilcock, “The Political Economi of Rule of Law Reform in Developing Countries”, 26 Mich, J. Int’l L 99, 2004

Rudhy A. Lontoh et.al., ed., Penyelesaian Utang-Piutang; Melalui Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, (Bandung: Alumni, 2001)

Phillips Keefer dan Stephen Knack, “Why Don’t Poer Countries Catch Up ? a Cross National Test of anInstitutional Explanation, 25 Econ, Inquiry, 1997

Y. Sri Susilo, Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi, (Yogyakarta: Universitas Atma Jaya Yogyakarta, 2002).

Artikel

Muhammad Arsyad Sanusi, Transaksi Bisnis Dalam E-Comerce: Studi Tentang Permasalahan Hukum Dan Solusinya, Dalam Jurnal Hukum Ius Quia Iustum, No. 16 Vol. 8 Maret 2001: 10-29) (Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, 2001).

Sukardi “Peran Penegakan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi” dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan 46 No 4 (2016).

Pramono, Nindyo, 2001, Revolusi Dunia Bisnis Indonesia Melalui E-Commerce Dan E- Bussines: Bagaimana Solusi Hukumnya, Artikel Dalam Jurnal Hukum No. 16 Vol. 8/2001, Universitas Islam Indonesia, Jakarta.R.M

Share

COinS