•  
  •  
 

Abstract

A paradigm shift regarding the philosophy of provident fund benefit occurred due to the legalized of laws such as PP 46 of 2015, PP 60 of 2015 and Permenaker No. 19 of 2015. The issuance of PP 60 of 2015 was caused by force pressure from the labor when a massive wave of layoffs occurred in Indonesia in early 2015. After the regulation was published, as per 1 September 2015 there was a phenomenon of massive submission the provident fund benefits. It caused by, the regulation did not mention regarding of membership periode limitation, thus workers are free to claim such of amount as it is regulated in the previous regulation. Therefore, the consequesnces emerge with regard to amount of benefit, if the period of labor participation is short term which is the nominal benefits of the provident fund program are also small. Furthermore, government should consider to evaluate whether the regulations it issues are still relevant in order to achieve welfare for unproductive generations in line with the Social Security System. Last but not least, Government should not let productive age workers take advantage of this situation and the government will face a wave of age periods of non-productive workers who do not have sufficient old age funds so that it becomes a heavy burden for fulfill the people's welfare.This Study uses normative method

Keywords: Provident Fund Benefit Program; BPJS Ketenagakerjaan; Social Security

Bahasa Abstract

Perubahan paradigma mengenai filosofi program jaminan hari tua terjadi akibat diterbitkannya peraturan perundang-undangan seperti PP 46 Tahun 2015, PP 60 Tahun 2015 dan Permenaker No. 19 Tahun 2015. Penerbitan PP 60 Tahun 2015 merupakan desakan dari tenaga kerja ketika gelombang PHK besar-besaran terjadi di Indonesia pada tahun 2015. Pasca diterbitkan regulasi tersebut, per 1 September 2015 terjadi fenoma pengambilan manfaat program jaminan hari tua secara masif. Hal ini disebabkan tenaga kerja bebas mengajukan pencairan manfaat jaminan hari tua setelah berhenti bekerja tanpa adanya batasan masa kepesertaan seperti yang di atur pada regulasi sebelumnya.Pemerintah harus mempertimbangkan melakukan evaluasi atas regulasi yang dikeluarkannya apakah masih relevan dalam rangka mencapai kesejahteraan bagi rakyat usia tidak produktif pada Sistem Jaminan Sosial Nasional. Jangan sampai tenaga kerja usia produktif terlena memanfaatkan situasi ini dan pemerintah akan menghadapi gelombang periode usia pekerja non produktif yang tidak memiliki dana hari tua yang cukup sehingga kemudian menjadi beban berat pemerintah untuk memenuhi kesejahteraan rakyat.Penelitian menggunakan metode Normatif yuridis

Kata kunci: Program Jaminan Hari Tua; BPJS Ketenagakerjaan; Jaminan Sosial

References

Buku

Ahmadi, A. Filsafat Umum. Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2018.

Kelsen, H, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Bandung: Nusa Media, 2015.

Soekanto, S. Pengantar Penelitian Hukum, Depok: UI Press, 2019.

Soekanto, Soerjono dan Sri Mamudji, Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: RajaGrafindo Persada, 2019.

Sulastomo. Sistem Jaminan Sosial Nasional Mewujudkan Amanat Konstitusi, Jakarta: Kompas Media Nusantara, 2011.

Suraiyo. Filsafat Ilmu Perkembangan di Indonesia Suatu Pengantar, Jakarta: Bumi Aksara, 2013.

Susanto, A. F. Filsafat & Teori Hukum Dinamika Tafsir Pemikiran Hukum di Indonesia, Jakarta: Kencana, 2019.

Wasitaatmadja, F. F. Filsafat Hukum Akar Religiositas Hukum, Jakarta: Kencana, 2017.

Wisnu, D. Politik Sistem Jaminan Sosial Menciptakan Rasa Aman dalam Ekonomi Pasar, Jakarta: Gramedia: 2012.

Artikel

Diamastuti, Erlina, “Paradigma Ilmu Pengetahuan Sebuah Telaah Kritis”, Jurnal Akuntansi Universitas Jember Vol. 10, No. 1 (2015): 63.

Piteradja, Anggi Chrisye, Pangkey Masje Silija, Rares Joyce Jacinta, “Impelementasi Program Jaminan Hari Tua Di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Manado”, Jurnal Adminsitrasi Publik Vol. 4, No. 49 (2017): 2.

Sholiha, Afif Fuazyanii, Warsono Hardi, “Analisis Kualitas Pelayanan Program Jaminan hari Tua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Ungaran” Journal of Public Policy and Management Review Vol. 7, No. 4 (2018): 187-188.

Wijayanti Putri, Jannah Lina Miftahul, “Implementasi Kebijakan Manfaat Jaminan Hari Tua di Provinsi Gorontalo”, Jurnal Ilmu Administrasi Vol. 8, No. 1 (2019): 59.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Indonesia, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelanggaraan Program Jaminan Hari Tua.

Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Indonesia, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Konvensi ILO No. 102 Tahun 195 mengenai (Standar Minimal) Jaminan Sosial.

Laporan Tahunan

BPJS Ketenagakerjaan, Laporan Keberlanjutan Tahun 2014, 2014.

----------------------------, Resume Laporan Pengelolaan Program Tahun 2015, 2015.

----------------------------, Laporan Tahunan Tahun 2016, 2016.

----------------------------, Laporan Tahunan Tahun 2017, 2017.

----------------------------, Laporan Tahunan Tahun 2018, 2018.

Internet

Donald Banjarnahor dan Arif Gunawan S, ‘Catat! Filosofi JHT Itu Pohon Jati, Bukan Mangga’ (CNBC Indonesia, 22 Juli 2019) <https://www.cnbcindonesia.com/investment/20190722170922-21-86707/catat-filosofi-jht-itu-pohon-jati-bukan-mangga> diakses pada tanggal 5 Januari 2021.

Kamus Besar Bahasa Indonesia, <https://kbbi.web.id/filsafat>, diakses pada tanggal 5 Desember 2020.

Tribunews, ‘Mengembalikan Fungsi Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Sesuai Filosofinya’ (Tribunews, 1 Juni 2016) <https://www.tribunnews.com/nasional/2016/06/01/mengembalikan-fungsi-jaminan-hari-tua-bpjs-ketenagakerjaan-sesuai-filosofinya> diakses pada tanggal 7 Januari 2021.

Share

COinS