•  
  •  
 

Abstract

Managing a company as the company's purpose and objectives are carried out by the Board of Directors by taking policies which are considered appropriate and in good faith (business judgment rule), by staying in compliance with the limits determined by Law No. 40 of 2007 concerning limited liability companies and / or the Company's Articles of Association. But in practice related to the composition and number of directors in a company it is often debated which Directors are entitled to act against other parties. Starting with the provisions in Law No. 40 of 2007 Articles 29 and 98, changes in the members of the new board of directors are effective for third parties, as of the date the changes are recorded by the Government.This paper will discuss disputes about the disputing Directors, who has more authority and has the right to act against other parties. To answer the research questions, normative juridical research methods were used.

Keywords: The Company, Directors, Management.

Bahasa Abstract

Menjalankan pengurusan sebuah perseroan sebagaimana maksud dan tujuan perseroan dilakukan oleh Direksi dengan mengambil kebijakan-kebijakan yang dianggap tepat dan beriktikad baik (business judgement rule), dengan tetap berpadanan pada batas-batas yang ditentukan oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan terbatas dan/atau Anggaran Dasar Perseroan. Namun dalam praktek kaitanya dengan komposisi dan jumlah direksi dalam suatu perseroan sering menjadi perdebatan Direksi manakah yang berhak untuk bertindak terhadap pihak lain. Bertitik tolak dari ketentuan dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 Pasal 29 dan 98, perubahan anggota direksi baru efektif berlaku kepada pihak ketiga, terhitung sejak tanggal perubahan itu dicatat dalam Daftar Perseroan oleh Menteri. Tulisan ini akan membahas sengketa tentang Direksi yang bersengketa, siapa yang lebih berwenang dan berhak untuk bertindak terhadap pihak lain. Untuk menjawab pertanyaan penelitian digunakan metode penelitian Yuridis normatif .

Kata Kunci: Perseroan, Direksi, Pengurusan.

References

Buku

Freddy Haris, Teddy Anggoro, Hukum Perseroan Terbatas Kewajiban Pemberiatahuan oleh Direksi, Bogor ; Ghalia Indonesia, 2010.

Abdul R. Saliman dkk, Esensi Hukum Bisnis Indonesia Teori dan Contoh Kasus, Jakarta; Kencana, 2004

Jamin Ginting, Hukum Perseroan Terbatas (UU No. 40 Tahun 2007), Bandung: PT Citra Aditya Bhakti,, 2007.

Yahya Harahap, Hukum Perseroan Terbatas,, Jakarta ; Sinar Grafika, 2011.

Supramono, Gatot, Hukum Perseroan Terbatas Yang Baru, Jakarta : Djambatan, 1996

Peratura Perundang-undangan

Indonesia, Undang-Undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas LN No. 106, TLN No. 4756

Indonesia, Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. M-01 Tahun 2008

Share

COinS