•  
  •  
 

Abstract

the Ministry of Transportation has issued two rules, namely, Minister of Transportation Regulation Number 20 of 2019 concerning Procedures and Formulations for Calculating the Upper Limit Tariff of Economy Class Domestic Passenger Scheduled Air Transport, and Minister of Transportation Decree Number 72 of 2019 concerning Upper Boundary Rates for Economy Class Domestic Passenger Scheduled Air Transport Services Passengers. The two provisions need to be evaluated immediately to ensure that they do not conflict with the principles and principles of the operation of aviation services business that are free from monopolistic practices and unfair business competition and ensure the availability of ticket services for domestic flights affordable to consumers.This study uses a normative jurducal method, which aims to be the government’s responsibility to anticipate the occurrence of monopolies or unfair business practises in the field of domestic aviation

Keywords: domestic aviation service business, monopolistic practices , unfair business competition.

Bahasa Abstract

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan dua aturan yaitu, Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Dua ketentuan tersebut perlu segera dievaluasi guna memastikan supaya tidak bertentangan dengan prinsip dan asas penyelenggaraan usaha jasa penerbangan yang bebas dari praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat serta memastikan ketersediaan tiket pewasat penerbangan dalam negeri yang terjangkau konsumen. Penelitian ini menggunakan metode Yuridis normatif, yang bertujuan untuk tanggung jawab pemerintah untuk mengantisipasi terjadinya monopoli atau praktik usaha tidak sehat dibidang penerbangan domestik

Kata Kunci: Usaha Jasa Penerbngan, praktik monopoli, persaingan usaha tidak sehat.

References

Buku

Adi Nugroho, Susanti. Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Dalam Teori Dan Praktek Serta Penerapan Hukumnya, Jakarta: Prenamedia Group, Cetakan Ketiga. 2018.

Alder, Jhon. Constitutions and Administrative Law, The Macmillan Press LTD, London. 1989.

Shofie,Yusuf.Perlindungan Konsumen Dan Instrumen-Instrumen Hukumnya, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. 2000.

Sidabalok, Janus. Hukum Perlindungan Konsumen di Indonesia, PT Citra Aditya Bakti, Bandung. 2014.

Sirait, Ningrum Natasya. Hukum Persaingan di Indonesia UU No. 5/1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pustaka Bangsa Press, Medan. 2004.

Lubis, Fahmi. Anggraini,Anna Maria Tri. dkk.Hukum Persaingan Usaha, Antara Teks dan Konteks, Komisi Pengawas Persaingan Usaha, Jakarta. 2009.

Ningrum,Galuh Puspa.Hukum Persaingan Usaha, Aswaja Pressindo, Yogyakarta. 2013.

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta. 2003.

Artikel

Febrina, Rezmia.Efektifitas Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Dalam Upaya Penyelesaian Kasus Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Artikel dimuat dalam Jurnal Ilmu Hukum Volume 7 Nomor 2, Agustus 2018, (Lampung, Universitas Lancang Kuning, 2018).

Malaka, Mashur.Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha, Artikel dimuat dalam Jurnal Al-Adl Volume. 7 No. 2, Juli 2014, Kendari, Fakultas Syariah dan Ekonomi Islam STAIN, 2014.

Sekarmaji, Ali. Penegakkan Hukum Persaingan Usaha,Artikel dimuat dalam Jurnal Hukum dan Pembangunan, Nomor 3, Tahun ke-39, Juli-September 2009, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Marzuki, Al Araf Assadallah. Urgensi Putusan Sela Berkaitan Dengan Harta Kekayaan Pelaku Usaha Dalam Hukum Acara Persaingan Usaha Di Indonesia: (Studi Kasus Penyalahgunaan Posisi Dominan Oleh Kelompok Usaha Temasek), Artikel dimuat dalam Jurnal Panorama Hukum, Volume 2 Nomor 1, Juni 2017, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2017.

Puspitasari, Zuhro.Rekonsepsi Pengecualian MonopoliYang Diselenggarakan Oleh Badan Usaha Milik NegaraDalam Hukum Persaingan Usaha Di Indonesia, Artikel dimuat dalam Jurnal Panorama Hukum, Volume 2 Nomor 2, Desember 2017, Malang: Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang, 2017.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang-undang Dasar 1945Perubahan Keempat.

Indonesia, Undang-undang tentang Penerbangan, UU Nomor 1 Tahun 2009,LN No. 1 Tahun 2009, TLN No. 4956.

Indonesia, Undang-undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, UU Nomor 5 Tahun 1999, LN No. 33 Tahun 1999, TLN No. 3817.

Komisi Pengawas Persaingan Usaha,Peraturan Komisi Persaingan Usaha Tentang Pedoman Pelaksanaan Ketentuan Pasal 51 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Peraturan KPPU Nomor 3 Tahun 2010.

Kementerian Perhubungan, Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Permenhub Nomor 20 Tahun 2019.

Kementerian Perhubungan, Keputusan Menteri Perhubungan tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, Kepmenhub Nomor 72 Tahun 2019.

Makalah Ilmiah

Puspitasari, Zuhro. DPR RI, Proses Pembahasan Rancangan Undang-Undang Tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Jakarta.

Internet

Pratama,Akhdi Martin. “KPPU: AirAsia Kesulitan Menjalankan Bisnisnya di Indonesia”https://money.kompas.com/read/2019/04/09/121610026/kppu-airasia-kesulitan-menjalankan-bisnisnya-di-indonesia, Diakses, Selasa, 7/3/2020.

Wresti,Maria Clara. “Ribut Harga Tiket Penerbangan” https://bebas.kompas.id/baca/utama/2019/05/03/ribut-harga-tiket-penerbangan,Diakses, Selasa, 7/3/2020.

Agr/Ard, “72 Ribu Orang Keluhkan Mahalnya Tiket Penerbangan Domestik”, https://www. cnnindonesia.com/gaya-hidup/20190111142640-269-360169/72-ribu-orangkeluhkan-mahalnya-tiket-penerbangan-domestik, diakses, Selasa, 7/3/2020.

Radhi,Fahmy. “Menyoal Mahalnya Harga Tiket Pesawat” Bisnis Indonesia, https://ekonomi.bisnis.com/read/20190216/98/889560/menyoal-mahalnya-harga-tiket-pesawat, diaskes,Selasa, 7/3/2020.

Ramadhan,Fitra Moerat. “Lion Air Menguasai Penerbangan Domestik, Garuda Indonesia Kedua,https://grafis.tempo.co/read/1450/lion-air-menguasai-penerbangan-domestik-garuda-indonesia-kedua, diakses Selasa, 7/3/2020.

Far dan Dry, “Tentukan Tarif Rute, Maskapai Wajib Dengar Masukan Pengguna Jasa Penerbangan”, https://www.medaninside.com/tentukan-tarif-rute-maskapai-wajib-dengar-masukan-pengguna-jasa-penerbangan, diakses, Selasa, 7/3/2020.

Bintoro,Achmad."Harga Tiket Masih Mahal, Penerbangan ke Seluruh Rute Diprediksi Sepi Saat Lebaran", https://kaltim.tribunnews.com/2019/04/25/harga-tiket-masih-mahal-penerbangan-ke-seluruh-rute-diprediksi-sepi-saat-lebaran, diakses Selasa,Selasa, 7/3/2020.

Share

COinS