•  
  •  
 

Abstract

Submission of draft regulations may be proposed by the head of the area and can also be proposed by legislators as proposed initiative DPRD. Formulation of the problem: How does the implementation of filing draft from DPRD to draft legislation that comes from the head of the region from 2016 till 2019 in Serang City? How is the economic impact of the implementation of the draft submission from the DPRD and the draft coming from mayor of Serang City? What are the obstacles and barriers of Serang City DPRD initiative in submission the right proposal draft? What are the efforts to support the implementation of the DPRD Serang City in submitting draft initiative? Qualitative research methods with normative juridical approach and empirical juridical. The research location in the Serang City DPRD with the Legal Section of the Serang City Regional Secretariat. Conclusions: The implementation of the draft regulation on DPRD initiatives with the Mayor's proposal, in terms of quantity or amount from 2016 to 2019 as many as 30 proposals from the Mayor and as many as 21 Regional Regulations on DPRD initiatives. In the same draft quality, but there are few obstacles in the implementation of initiatives related to the formation of draft regulations implementing initiatives that DPRD be less than the maximum. The economic impact in the form of budgetary expenditures directly associated with the preparation of the budget for one academic papers on average Rp 50.000.000, - and to finance the discussion stages of starting an academic presentation, public test, parliament committee discussions, study visits and meetings plenary average for one draft Rp 250.000.000, -. Constraints and obstacles in the proposed initiative filed draft rights are affected by external factors and internal factors are: Internal factors consisting of socio-economic factors and human resources include the level of education and experience of the organization. External factors which consists of a lack of political communication between the public and DPRD with Council experts were incompetent. Efforts to support the implementation of the right to propose draft legislation initiatives include the development of the functions of DPRD, empowering legislators to improve the quality and arrangement of the institution of DPRD.

Keywords: Draft Regulation, Rights Initiative, DPRD

Bahasa Abstract

Penyampaian rancangan peraturan dapat diusulkan oleh kepala daerah dan dapat juga diusulkan oleh anggota DPRD sebagai usulan prakarsa DPRD. Rumusan masalah: Bagaimana pelaksanaan pengajuan RUU dari DPRD terhadap RUU yang berasal dari kepala daerah 2016 sd 2019 di Kota Serang? Bagaimana dampak ekonomi dari pelaksanaan pengajuan draf dari DPRD dan draf yang berasal dari walikota Kota Serang? Apa kendala dan hambatan inisiatif DPRD Kota Serang dalam mengajukan draf usulan yang tepat? Apa upaya yang dilakukan untuk mendukung pelaksanaan DPRD Kota Serang dalam mengajukan draf prakarsa? Metode penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Lokasi penelitian di DPRD Kota Serang bersama Bagian Hukum Setda Kota Serang. Kesimpulan: Implementasi rancangan peraturan tentang prakarsa DPRD atas usulan Walikota, dari segi jumlah atau jumlah dari tahun 2016 sampai dengan tahun 2019 sebanyak 30 usulan dari Walikota dan sebanyak 21 Perda tentang prakarsa DPRD. Dalam kualitas draf yang sama, namun ada sedikit kendala dalam pelaksanaan inisiatif terkait pembentukan RUU inisiatif pelaksana yang DPRD menjadi kurang maksimal. Dampak ekonomi berupa pengeluaran anggaran terkait langsung dengan penyusunan anggaran untuk satu naskah akademik rata-rata Rp 50.000.000,- dan untuk membiayai tahapan pembahasan mulai presentasi akademik, uji publik, diskusi komite parlemen, kunjungan studi dan rapat paripurna rata-rata untuk satu draft Rp 250.000.000,-. Kendala dan hambatan dalam mengajukan prakarsa hak rancangan undang-undang dipengaruhi oleh faktor eksternal dan faktor internal yaitu : Faktor internal terdiri dari faktor sosial ekonomi dan sumber daya manusia meliputi tingkat pendidikan dan pengalaman organisasi. Faktor eksternal berupa kurangnya komunikasi politik antara masyarakat dan DPRD dengan para ahli Dewan yang tidak kompeten. Upaya mendukung pelaksanaan hak usul prakarsa rancangan undang-undang antara lain pengembangan fungsi DPRD, pemberdayaan legislator untuk meningkatkan kualitas dan penataan kelembagaan DPRD.

Kata kunci: Rancangan Peraturan, Hak Inisiatif, DPRD

References

Buku

Dadang Suwanda. 2016. Peningkatan Fungsi DPRD Dalam Penyusunan Perda Yang Responsif, Bandung: Remaja Rosdakarya.

Dayanto, Asma Karim. 2019. Peraturan Daerah Responsif Fondasi Teoritik dan Pedoman Pembentukannya. Yogyakarta: Deepublish.

Dudih Sutrisman. 2019. Pendidikan Politik, Persepsi, Kepemimpinan, Dan Mahasiswa, Bogor: Guepedia Publisher.

Eko Handoyo, Puji Lestari. 2017. Pendidikan Politik, Yogyakarta: Pohon Cahaya.

Eliana Sari. 2009. Perencanaan Sumber Daya Manusia. Jakarta: Jayabaya University Press, 2009.

Fakhry Zamzam. 2015. Good Governance Sekretariat DPRD, Yogyakarta: Deepublish.

Gun Gun Heryanto. 2018. Problematika Komunikasi Politik. Yogyakarta: IRCiSoD.

HRT Sri Soemantri. 2014. Otonomi Daerah, Bandung: Remaja Rosdakarya.

J. Kaloh. 2007. Mencari Bentuk Ototnomi Daerah Suatu Solusi Dalam Menjawab Kebutuhan Local Dan Tantangan Global. Jakarta: Rineka Cipta.

Lipset, SM. 1991. “Pembangunan Ekonomi dan Demokrasi, Arus Pemikiran Ekonomi Politik Esai-Esai Terpilih”, eds, Amir Effendi Siregar, W.W. Rostow, A.Almond dan Bingham Powell, Olson Jr., J.Galtung, S.Amin, Packenhem, Peter Berger. Yogyakarta: Tiara Wacana.

Miriam Budiardjo. 2003. Dasar-Dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.

Rispa Ngindana, Imam Hanafi. 2012. APBD Partisipatif Sebuah Harapan yang Terabaikan. Malang: UB Press.

Rusadi Kantaprawira. 1998. Sistem Politik Indonesia Suatu Model Pengantar. Bandung: Sinar Baru.

Soerjono Soekanto dan Sri Mamuji. 2003. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Rajawali Pers.

Artikel

Merisa Fajar Aisyah, dkk. 2017. “Kualitas Sumber Daya Manusia, Profesionalisme Kerja, Dan Komitmen Sebagai Faktor Pendukung Peningkatan Kinerja Karyawan PDAM Kabupaten Jember.” Jember: e-Journal Ekonomi Bisnis dan Akuntansi, Volume IV.

Paper MAMPU Maju Perempuan Indonesia Untuk Penanggulangan Kemiskinan, Menata Ulang Upaya Peningkatan Kapasitas Anggota DPRD.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

________, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. LN Tahun 2011 Nomor 82 TLN Nomor 5234.

________, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. LN Tahun 2014 Nomor 182, TLN Nomor 5568.

________, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. LN Tahun 2014 Nomor 244, TLN Nomor 5587.

________, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. LN Tahun 2018 Nomor 59, TLN Nomor 6197.

________, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. Berita Negara (BN) Tahun 2015 Nomor 2036.

________, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. . Berita Negara (BN) Tahun 2018 Nomor 157.

________, Provinsi Bengkulu, Peraturan Bupati Lebong Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Tata Cara Penetapan Tenaga Ahli Fraksi dan Kelompok Pakar/ Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebong Tahun Anggaran 2015, Berita Daerah (BD) Tahun 2014 Nomor 55.

Share

COinS