•  
  •  
 

Abstract

The development of the financial industry accompanied by close supervision in order to maintain stability in the financial industry. Financial Services Authority is an independent institution have special authority by the Law to overseen the financial industry. The financial industry is divided into two parts first the bank financial industry and the non-bank financial industry. One non-bank financial industry that is overseen by OJK. OJK in overseeing insurance is quite large starting from the granting of a company establishment license to the company's activities which are reported regularly by the insurance company. OJK not necessarily make the insurance industry run perfectly. Life insurance company in Indonesia affected the public government cause of default paid. Affected in many level of public trust in insurance and the greater impact effect on the Indonesian economy. In handling cases of failure to pay by Jiwasraya company, the main focus of the government is how to return the money of customers who have submitted claims. But other than that the spotlight is also directed by OJK related to supervision of Jiwasraya. Seeing the huge losses that have occurred in a long period of time, it can be concluded that the supervision conducted by OJK not optimal. As a authority given by government, OJK is also charged with the responsibility. The responsibility by OJK is needed therefor in the future will be no more cases for same cause by life insurance companies.

Keyword: Financial Services Authority, Insurance, Overwatch, Paid default, Responsibility

Bahasa Abstract

Perkembangan industri keuangan harus dibarengi dengan pengawasan yang ketat agar tetap terjadi kestabilan dalam industri keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga independen yang diberikan kewenangan khusus oleh Undang-undang untuk mengawasi industri keuangan. Industri keuangan dibagi ke dalam dua bagian yakni industri keuangan bank dan industri keuangan non bank. Salah satu industri keuangan non bank yang diawasi oleh OJK adalah asuransi. Kewenangan OJK dalam mengawasi asuransi cukup besar dimulai dari pemberian izin pendirian perusahaan sampai dengan kegiatan perusahaan yang dilaporkan secara berkala oleh perusahaan asuransi. Namun kewenangan pengawasan yang besar tersebut tidak lantas membuat industri asuransi berjalan sempurna. Kasus gagal bayar yang dialami perusahaan asuransi jiwasraya membuat terkejut masyarakat sekaligus membuat gusar pemerintah, karena hal ini mungkin saja berpengaruh pada tingkat kepercayaan masyarakat pada asuransi dan dapat menimbulkan efek yang lebih besar pada perekonomian Indonesia. Dalam penanganan kasus gagal bayar perusahaan jiwasraya, fokus utama pemerintah adalah mengembalikan uang para nasabah yang telah mengajukan klaim. Namun selain itu sorotan juga diarahkan kepada OJK terkait dengan pengawasan yang dilakukan kepada jiwasraya. Melihat kerugian yang sangat besar dan telah terjadi dalam kurun waktu yang cukup lama maka dapat disimpulkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh OJK belum maksimal. Sebagai lembga negara yang diberikan kewenangan, Otoritas Jasa Keuangan juga dibebankan tanggungjawab dalam menjalankan kewenangan tersebut. Tanggung jawab OJK diperlukan agar dikemudian hari tidak ada lagi kasus gagal bayar seperti yang dialami oleh perusahaan asuransi jiwasraya.

Kata kunci: Otoritas Jasa Keuangan, asuransi, pengawasan, gagal bayar, tanggungjawab

References

Buku

Ganie, A. Junaedi. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta : Sinar Grafika, 2011.

Muhammad, Abdulkadir. Hukum Perusahaan Indonesia. Jakarta: Citra Aditya Bakti, 2010.

Sutedi, Adrian. Aspek Hukum Otoritas Jasa Keuangan. Jakarta: Raih Asa Sukses, 2014.

Azheri, Busyra. Corporate Social Responsibility dari Voluntary menjadi Mandotary, Jakarta: Raja Grafindo Perss, 2011.

Kelsen, Hans. General Theory Of law and State, diterjemahkan oleh Somardi, Teori Umum Hukum dan Negara, Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif Sebagai Ilmu Hukum Deskriptif Empirik, Jakarta :BEE Media 2007.

Fahmi, Irham. Manajemen Perbankan Konvensional & Syariah. Jakarta: Mitra Wacana Media, 2015.

Kasmir, Bank dan Lembaga Keuangan lainnya. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2016.

Nitisusastro, Mulyadi. Asuransi dan Usaha Perasuransian di Indonesia, Bandung: Alfabeta, 2013.

Sastrawidjaja, M. Suparman dan Endang, Hukum Asuransi, Bandung: Alumni, 1993.

Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian hukum, Jakarta: Prenada Media Group, 2005.

Marbun, S.F. Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administrasi di Indonesia, Yogyakarta: Liberty, 1997.

Notoatmojo, Soekidjo. Etika dan Hukum Kesehatan. Jakarta: Rineka Cipta, 2010.

Soekanto, Soejono. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: Universitas Indonesia, 2010.

Triwulan, Titik dan Shinta Febrian, Perlindungan Hukum bagi Pasien. Jakarta: Prestasi Pustaka, 2010.

Notohadiprawiro, Tejoyuwono. Metode Penelitian dan Penulisan Hukum, Yogyakarta: Universitas Gajah Mada, 2006.

Budisantoso, Totok dan Sigit Triandaru, Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya, Jakarta: Salemba Empat, 2011.

Usanta, Trisadini P dan Abd Shomad, Hukum perbankan Edisi Pertama. Depok: Kencana, 2017.

Amina, Zaidatul. Kajian Pembentukan Otoritas Jasa Keuangan Di Indonesia: Melihat Dari: Pengalaman Di Negara Lain, Universitas Negeri Surabaya, 2012

Artikel

Suisno, Tinjauan Yuridis Tindak Pelanggaran Usaha Perasuransian Menurut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian, Jurnal Independent Vol. 3 No. 1, 2015

Zainal Arifin Mochtar dan Iwan Satriawan, Jurnal Konstitusi Volume 6, Nomor 3, September 2012

Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No 21 tahun 2011, LN 111, TLN 5253.

Indonesia, Undang-Undang tentang Perasuransian, UU No 40 tahun 2014, LN No. 337, TLN No. 5618.

Internet

Muhammad Idris, ”Sederet Perusahaan Asuransi Besar di Indonesia yang Gagal Bayar” tersedia pada https://money.kompas.com/read/2019/12/19/113300026/sederet-perusahaan-asuransi-besar-di-indonesia-yang-gagal-bayar?page=all diakses pada tanggal 14 Februari 2020

“DPR Usul OJK “Dibubarkan, Fungsi dikembalikan ke BI” tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200121125849-78-467259/dpr-usul-ojk-dibubarkan-fungsi-dikembalikan-ke-bi diakses pada tanggal 14 Februari 2020

Mudjia Rahardjo, ”Jenis dan Metode Penelitian Kualitatif” tersedia pada https://www.uin-malang.ac.id/r/100601/jenis-dan-metode-penelitian-kualitatif.html diakses pada tanggal 14 februari 2020

“Gila! Lewati IHSG, Ternyata Jiwasraya Janjikan Return 9-13%” tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20191218214713-17-124279/gila-lewati-ihsg-ternyata-jiwasraya-janjikan-return-9-13 diakses pada tanggal 3 maret 2020

Muhammad Tohir, ”Pertanggungjawaban Lembaga Negara dalam Pelaksanaan Good Governance secara Yuridis dan Politis menurut Hukum” tersedia pada http://fh.unitaspalembang.ac.id/wp-content/uploads/2018/11/Pertanggung-jawaban-Lembaga-Negara-dalam-Pelaksanaan-Good-Governance-secara-Yuridis-dan-Politis-menurut-Hukum-Administrasi-Negara.pdfdiakses pada tanggal 9 Maret 2020

Share

COinS