•  
  •  
 

Abstract

Indonesia’s government makes some efforts to be FATF’s member in order to be more accepted in international business. Therefore, Indonesia should comply to The FATF Recommendations, international standards on combating money laundering, and the financing of terrorism and proliferation. One of the government’s focus is on Recommendation 24 and 25 about Transparency and Beneficial Ownership of Legal Persons and Legal Arrangements. The implementation of Recommendation 24 and 25 can be seen at some Indonesia’s regulations. This article’s aim is to explain the regulations about transparency of beneficial ownership of corporation, using normative legal research by literature review. The conclusion of this article is that Indonesia has enacted regulations according to FATF Recommendation. There is a need to do a further research to enhance corporation’s compliance on the application of “know your corporation’s beneficial owner” principle.

Keywords: beneficial ownership, corporation, transparency, money laundering, terrorist financing, FATF recommendations

Bahasa Abstract

Pemerintah Indonesia berupaya untuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF) agar dapat lebih diterima pada dunia bisnis internasional. Untuk itu, Indonesia perlu menerapkan Rekomendasi FATF yang menjadi standar internasional dalam memerangi pencucian uang serta pendanaan terorisme dan penyebaran senjata pemusnah massal. Salah satu fokus Pemerintah Indonesia yaitu pada Rekomendasi Nomor 24 dan 25 tentang Transparency and Beneficial Ownership of Legal Persons and Legal Arrangements (Transparansi dan Kepemilikan Manfaat dari Badan Hukum dan Perikatan Lainnya). Penerapan Rekomendasi 24 dan 25 ini dituangkan dalam beberapa peraturan di Indonesia. Tulisan ini berujuan untuk memaparkan pengaturan mengenai transparansi pemilik manfaat dari korporasi dengan menggunakan metode yuridis normatif melalui studi pustaka. Simpulan dari tulisan ini yaitu bahwa Indonesia telah melakukan penyusunan regulasi yang sesuai dengan Rekomendasi FATF. Perlu dilakukan penelitian lebih lanjut untuk meningkatkan kepatuhan korporasi dalam memenuhi ketentuan prinsip mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi

Kata Kunci: pemilik manfaat, korporasi, transparansi, pencucian uang, pendanaan terorisme, proliferasi, Rekomendasi FATF

References

Buku

K, Valerine J.L. Modul Metode Penelitian Hukum Edisi Revisi. Jakarta: Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2009.

Organisation for Economic Co-operation and Development. “Behind the Corporate Veil (Using Corporate Entities for Illicit Purposes)”. Paris: OECD Publications, 2001.

Willebois, Emile van Der Does de. Et al, The Puppet Masters (How the Corrupt Use Legal Structures to Hide Stolen Assets and What to Do About It). Washington: The World Bank, 2011.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia. Peraturan Presiden tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perpres No. 13 Tahun 2018. LN No. 23 Tahun 2018.

__________. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Permenkumham No. 15 Tahun 2019. BN No. 710 Tahun 2019.

__________. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi. Permenkumham No. 21 Tahun 2019. BN No. 1112 Tahun 2019.

Majalah

Ditjen AHU. “Perpres 13/2018, ‘Membidik’ Pelaku TPPU Identifikasi Penerima Manfaat Korporasi”. AHU Magz, Ed. 06 Desember 2018.

Fahrurozi. “Optimalisasi Data Beneficial Ownership, Sambut Indonesia Menjadi Anggota FATF”. AHU Magz, Ed. 11 Tahun 2020.

Dokumen Internasional

Cayman Islands. Anti-Money Laundering Regulations (2018 Revision). . Diakses 5 Januari 2021.

The Financial Action Task Force. International Standards on Combating Money Laundering and the Financing of Terrorism & Proliferation. FATF, Paris, France: 2012-2020.

United Kingdom General Acts. Small Business, Enterprise and Employment Act 2015. <https://www.legislation.gov.uk/ukpga/2015/26/part/7/crossheading/register-of people-with-significant-control/2016-04-06>.

Internet

Hukumonline. “Indonesia Masih Masuk Daftar Hitam Money Laundering”. 24 Februari 2003. . Diakses 4 Januari 2021.

__________. “4 Urgensi Indonesia Menjadi Anggota FATF”. 24 Maret 2017. . Diakses 4 Januari 2021.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia. “Ini Keuntungan Indonesia Jadi Anggota FATF”. 30 Agustus 2017. . Diakses 4 Januari 2021.

Lexis Nexis. “The Hidden World of Beneficial Ownership (A Due Diligence Challenge for Too Long”. . Diakses 4 Januari 2021.

Ministry of External Affair Affairs, Government of India . Diakses 5 Oktober 2020.

PPATK. Siaran Pers Nomor: Nomor: B/657/HM.02.03/VI/2018 “Indonesia Resmi Menjadi Observer Financial Action Task Force, Jumat, 29 Juni 2018”. . Diakses 14 September 2020.

United Kingdom Government. . Diakses 6 Oktober 2020.

__________. “Summary Guide for Companies–Register of People with Significant Control”. . Diakses 6 Januari 2020.

Share

COinS