Abstract
The case of default of insurance companies makes public confidence in insurance decreases. Therefore it is necessary to have a mechanism and institution that can provide a sense of security to the community in terms of the insurance. As is the case with banks that have a Deposit Insurance Corporation (LPS) which can provide a sense of security to the public to deposit their money with the Bank. Until now, Indonesia does not have a Policy Guarantee Program or a Policy Guarantee Agency. Even though this has been mandated in Law Number 40 of 2014 concerning Insurance. The Policy Guarantee Program should have been established 3 (three) years after the enactment of the Insurance Law. As a result of the increasing number of default cases that have occurred recently, the discourse regarding the formation of the Policy Guarantee Institution has surfaced again, but until now there is no definite model for the institutional form of the policy guarantee program later. In response to this, the Deposit Insurance Corporation stated that it was ready to expand its functionality as a Policy Guarantee Agency. The combination of the functions of the Deposit Insurance Corporation and the Policy Guarantee Institution or the Policy Guarantee Program already exists in other countries. As with Malaysia with the Malaysia Deposit Insurance Corporation (PIDM) through Takaful & Insurance Benefits Protection (TIPS) and Korea with the South Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC). Therefore, this study is intended to analyze and see the institutional form of policy guarantee programs in other countries, particularly Malaysia and South Korea. So that later it can be concluded things that need to be considered by the government in determining the appropriate institutional form for the Policy Guarantee Program. Whether it's an expansion of the Deposit Insurance Corporation or as an independent institution.
Keywords: Policy Guarantee Program, Policy Guarantee Agency, Deposit Insurance Corporation, Insurance Company, Policy Holder.
Bahasa Abstract
Kasus gagal bayar perusahaan asuransi membuat kepercayaan masyarakat semakin menurun. Padahal asuransi atau pertanggungan itu sendiri lahir karena kebutuhan manusia dalam hal ketidakpastian akan terjadinya suatu kerugian atau risiko. Oleh karenanya perlu adanya suatu mekanisme serta lembaga yang dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam hal berasuransi. Sebagaimana halnya bank yang memiliki Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hingga saat ini Indonesia belum memiliki Program Penjaminan Polis ataupun Lembaga Penjamin Polis. Padahal hal tersebut telah diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Program Penjaminan Polis seharusnya sudah terbentuk 3 (tiga) tahun sejak diundangkannya Undang-undang Perasuransian. Akibat maraknya kasus gagal bayar yang terjadi akhir-akhir ini membuat wacana mengenai pembentukan Lembaga Penjamin Polis kembali muncul ke permukaan, namun hingga saat ini belum terdapat model yang pasti atas bentuk kelembagaan program penjaminan polis nantinya. Menanggapi hal tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan menyatakan bahwa siap untuk mengembangkan luas fungsinya sebagai Lembaga Penjamin Polis. Penggabungan fungsi Lembaga Penjamin Simpanan dan Lembaga Penjamin Polis atau Program Penjaminan Polis, telah ada pada negara-negara lain. Sebagaimana Malaysia dengan Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM) melalui Takaful & Insurance Benefits Protection (TIPS) dan Korea Selatan dengan Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC). Oleh karenanya, penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis dan melihat mengenai bentuk kelembagaan program penjaminan polis di negara lain, terkhusus Malaysia dan Korea Selatan. Sehingga nantinya dapat disimpulkan hal-hal yang perlu untuk jadi pertimbangan pemerintah dalam menentukan bentuk kelembagaan yang sesuai bagi Program Penjaminan Polis. Baik itu perluasan dari Lembaga Penjamin Simpanan maupun sebagai lembaga independen yang berdiri sendiri.
Kata Kunci: Program Penjaminan Polis, Lembaga Penjamin Polis, Lembaga Penjamin Simpanan, Perusahaan Asuransi, Pemegang Polis.
References
Buku
Ali, A Hasyimi. Pengantar Asuransi. Jakarta: Bumi Aksara, 1993.
Ganie, A Junaedy. Hukum Asuransi Indonesia. Jakarta: Penerbit Sinar Grafika, 2013.
Ketut Sendra, Klaim Asuransi: Gampang!, Jakarta:Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia, 2009.
Philipus M. Hadjon, Perlindungan Hukum Bagi Rakyat di Indonesia, Surabaya: Bina Ilmu, 1987.
Sri Rejeki Hartono, Hukum Asuransi dan Perusahaan Asuransi, Jakarta: Sinar Grafika, 1992.
Man Suparman Sastrawidjaja, Hukum Asuransi, Bandung: Penerbit Alumni, 2013.
_________, Aspek-Aspek Hukum Asuransi dan Surat Berharga, Bandung: Penerbit Alumni, 2021.
Artikel
Satjipto Rahardjo, “Penyelenggaraan Keadilan Dalam Masyarakat Yang Sedang Berubah”, Jurnal Masalah Hukum, (1993).
Sumarni, Abdul Tayib, “Polis Asuransi Jiwa Sebagai Jaminan untuk Mendapatkan Kredit pada Perusahaan Asuransi,” Unizar Law Review, (Juni 2019).
Takahiro Yasui, “Policyholder Protection Funds: Rationale And Structure”, Organisation for Economic Co-operation and Development, (2001): 3-6.
International Association of Insurance Supervisors (IAIS), “Issues Paper on Policyholder Protection Schemes”, (2013): 13.
Peraturan Perundang-undangan
Indonesia, Kitab Undang-undang Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel), diterjemahkan oleh R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, (Jakarta: Balai Pustaka, 2014).
Indonesia, Undang-undang tentang Perbankan, UU No.10 Tahun 1998, LN No.182, TLN No. 3790.
Indonesia, Undang-undang tentang Perasuransian, (Law regarding Insurance Law), UU No. 40 Tahun 2014, LN No. 337 Tahun 2014, (Law Number 40 Year 2014, SG No.337 Year 2014).
Indonesia, Undang-undang tentang Otoritas Jasa Keuangan, UU No. 21 Tahun 2011, LN No. 111 TLN No. 5253.
Indonesia, Undang-undang tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, UU No. 9 Tahun 2016, LN No.70, TLN No.5872.
Indonesia, Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Menjadi Undang-undang. UU No 7 tahun 2009, LN. 8, TLN No. 4902
Malaysia, Malaysia Deposit Insurance Corporation Act 2005 (Laws of Malaysia Act 642).
Malaysia, Malaysia Deposit insurance Corporation Act 2011 (Law of Malaysia Act 720).
Internet
CNBC Indonesia, “Sri Mulyani Sebut Penjaminan Polis Asuransi, Apa Kata LPS?”, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/market/20200122175531-17-131998/sri-mulyani-sebut-penjaminan-polis-asuransi-apa-kata-lps, diakses pada 21 Februari 2021.
CNN Indonesia, “LPS Siap Rangkap Tugas Jadi Lembaga Penjamin Polis”, tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200122175546-78-467767/lps-siap-rangkap-tugas-jadi-lembaga-penjamin-polis. diakses pada 21 Februari 2021.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, “Pembentukan Lembaga Penjamin Polis Asuransi Perlu Dipercepat”,terdapat pada https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/28790/t/Pembentukan+Lembaga+Penjamin+Polis+Asuransi+Perlu+Dipercepat, diakses pada 21 Februari 2021.
HukumOnline, “Lembaga Penjamin Polis di Harapkan Segera Terbentuk”, tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt58a5868738baf/lembaga-penjamin-polis-diharapkan-segera-terbentuk/. Diakses pada 21 Februari 2021.
Perbadanan Insurans Deposit Malaysia (PIDM), “Mandate”, tersedia pada https://www.pidm.gov.my/en/pidm/mandate/. Diakses pada 21 Februari 2021.
________, “What Is the Takaful & Insurance Benefits Protection System (TIPS), tersedia pada https://www.pidm.gov.my/en/for-public/takaful-and-insurance-benefits-protection-system/what-is-the-takaful-insurance-benefits-protection/. Diakses pada 21 Februari 2021.
Korea Deposit Insurance Corporation (KDIC), “The Structure of Deposit Insurance”, tersedia pada https://www.kdic.or.kr/english/overview.do. Diakses pada 21 Februari 2021.
Korea Legislation Research Institute (KLRI), “Depositor Protection Act”, tersedia pada https://elaw.klri.re.kr/eng_service/lawTwoView.do?hseq=43628. Diakses pada 23 Februari 2021.
Investor.id, "Lembaga Penjamin Polis Tak Miliki Fungsi Bailout,” tersedia pada https://investor.id/banking/lembaga-penjamin-polis-tak-miliki-fungsi-bailout. Diakses pada 21 Februari 2021.
Recommended Citation
Nurul Hidayati, Putri
(2022)
"BENTUK KELEMBAGAAN PROGRAM PENJAMINAN POLIS DI INDONESIA (STUDI PERBANDINGAN ANTARA INDONESIA DENGAN MALAYSIA DAN KOREA SELATAN),"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 2, Article 15.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss1/15
Included in
Administrative Law Commons, Banking and Finance Law Commons, Bankruptcy Law Commons, Business Organizations Law Commons, Civil Law Commons, Civil Procedure Commons, Computer Law Commons, Conflict of Laws Commons, Constitutional Law Commons, Construction Law Commons, Contracts Commons, Courts Commons, Criminal Law Commons, Criminal Procedure Commons, Family Law Commons, Government Contracts Commons, Health Law and Policy Commons, Human Rights Law Commons, Insurance Law Commons, International Law Commons, International Trade Law Commons, Internet Law Commons, Jurisprudence Commons, Law and Economics Commons, Law and Philosophy Commons, Law and Politics Commons, Law of the Sea Commons, Legal History Commons, Legislation Commons, Marketing Law Commons, Military, War, and Peace Commons, Oil, Gas, and Mineral Law Commons, Organizations Law Commons, Other Law Commons, Privacy Law Commons, Public Law and Legal Theory Commons, Religion Law Commons, Rule of Law Commons, Social Welfare Law Commons, State and Local Government Law Commons, Supreme Court of the United States Commons, Taxation-Federal Commons, Taxation-Federal Estate and Gift Commons, Taxation-Transnational Commons, Tax Law Commons, Torts Commons, Transnational Law Commons, Transportation Law Commons, Water Law Commons, Workers' Compensation Law Commons