•  
  •  
 

Abstract

The Covid-19 pandemic period has changed the pattern of daily activities from normal to new normal. For example, seminars, which are usually, conducted face-to-face, change to online or what are known as webinars. The legal aspect that is closely related to webinars is the legal aspect of copyright. Organizing online seminars is considered easier because neither the participants nor the speakers need to leave the house to continue carrying out the seminar. Supported by technological developments, this webinar can also be recorded so that participants who are late for the webinar can still know the material presented through the recorded webinar. However, this is sometimes used by some individuals to record webinars without permission and then uploads the webinar recordings to other online platforms. So that problems arise related to how the copyright protection of webinars and the legal consequences of recording and uploading webinar content from the zoom application to YouTube without the consent of the organizers and speakers. To answer these problems, normative research methods are used. So, it is concluded that based on article 40 of Law Number 28 of 2014 concerning Copyright, webinar content is included in copyright protected works so that recording and uploading of webinar videos without the permission of the organizers and speakers is a copyright infringement unless the recording is carried out with due observance of the principle of fair use.

Keywords: Copyright, Copyright Protection, Webinar, Copyright Infrigement, Fair Use

Bahasa Abstract

Masa pandemi covid-19 telah merubah pola kegiatan sehari - hari dari normal menjadi new normal. Contohnya kegiatan seminar yang biasa dilakukan dengan cara tatap muka, berganti menjadi melalui daring atau yang disebut dengan webinar. Aspek hukum yang erat kaitannya dengan webinar adalah aspek hukum hak cipta. Penyelenggaraan seminar melalui daring ini dianggap mempermudah karena baik peserta maupun pemateri tidak perlu keluar rumah untuk tetap melaksanakan seminar. Didukung perkembangan teknologi, webinar ini pun bisa direkam sehingga peserta yang telat mengikuti webinar bisa tetap mengetahui materi yang disampaikan melalui rekaman webinar. Akan tetapi, hal ini terkadang dimanfaatkan oleh beberapa oknum untuk melalukan perekaman webinar tanpa izin dan kemudiah menggunggah rekaman webinar ini ke platform daring lainnya. Sehingga permasalahan muncul terkait bagaimana perlindungan hak cipta terhadap webinar serta akibat hukum merekam dan menggunggah konten webinar dari aplikasi zoom ke youtube tanpa persetujuan dari penyelenggara dan pemateri. Untuk menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian normatif. Sehingga, diperoleh kesimpulan bahwa berdasarkan pasal 40 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta konten webinar termasuk kedalam ciptaan yang dilindungi hak cipta sehingga perekaman dan penggungahan video webinar tanpa izin dari penyelenggara dan pemateri termasuk ke dalam pelanggaran hak cipta kecuali apabila perkaman tersebut dilakukan dengan memperhatikan asas penggunaan yang wajar.

Kata Kunci: Hak Cipta, Perlindungan Hak Cipta, Webinar, Pelanggaran Hak Cipta, Penggunaan yang Wajar

References

Buku

Damian, Eddy Hukum. Hak Cipta, Edisi Keempat : Cetakan ke-1. Bandung: Alumni, 2014.

Djubsedillsh, R. Dan Muhammad djumhana Hak Milik Intelektual (Sejarah, Teori dan Prakteknya Di Indonesia) Edisi Revisi. Bandung; Citra Aditya Bakti, 2003.

Goldstein, Paul Hak Cipta: Dahulu, Kini dan Esok. Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, 1997.

Jened, Rahmi. Hukum Hak Cipta (Copyright Law). Bandung: Citra Aditya Bakti, 2014.

Kintner, Earl W. dan Jack Lahr,. An Intelectual Property Law Primer. New York: Clark Boardman, 1983.

Lutviansori, Arif. Hak Cipta dan Perlindungan Forlklor di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.

Lahore, James. Intellectual Property Law in Austraia. Sydney: Copyright Butterworths, 1977.

Muhammad, Abdul Kadir. Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Bandung: Citra Aditya Bakti, 2001.

Riswandi, Budi Agus. Hak Cipta di Internet: Aspek Hukumn dan Permasalahannya di Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press, 2009.

Saidin, O.K. Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual (Intellectual Property Right). Jakarta: PT RajaGrafindo, 1995

Soekanto, Soerjono. Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2009.

Sudaryat, et. al. Hak Kekayaan Intelektual memahami Prinsip Dasar. Cakupan dan Undang - Undang yang Berlaku, Bandung: Oase Media, 2010.

Supramono, Gatot. Hak Cipta dan Aspek-aspek Hukumnya. Jakarta : Rineka Cipta, 2010.

Suratmaja, Agus Candra, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Jakarta: Pustaka Literasi, 2010.

Utomo, Tomi Suryo. Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Era Global : Sebuah Kajian Kontemporer Edisi pertama, Yogyakarta : Graha Ilmu, 2010.

Artikel

Kurniawati, Andi “Penegakan Hukum Terhadap Pelanggaran Hak Cipta Melalui Media Internet” Tesis Magister Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar 2015

Panduwinata, Bona “Perlindungan Hukum Hak Cipta Bagi Pengarang Buku”, Tesis Magister Kenotariatan Universitas Hasanudin Makassar, 2013.

Peraturan Perundang-undangan

Indonesia, Undang – Undang Hak Cipta, UU No. 28 Tahun 201, LN No. 266 Tahun 2014

Internet

Annisa Ambadar & Nabila, “Mengapa Hak Cipta Perlu Di Catatkan Padahal Perlindungannya Bersifat Otomatis ?”, https://ambadar.co.id/copyright/mengapa-hak-cipta-perlu-di-daftarkan-padahal-perlindungannya-bersifat-otomatis/

Company Webcast "What is a webinar" https://www.webinar.nl/en/webinars/what-is-a-webinar/

Danrivanto, S.H., LL.M. “Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital” https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17077/hak-kekayaan-intelektual-dalam-era-digital-/#kirim-tanggapan di akses pada tanggal 1 Maret 2021

Danrivanto, S.H., LL.M. “Hak Kekayaan Intelektual dalam Era Digital” https://www.hukumonline.com/berita/baca/hol17077/hak-kekayaan-intelektual-dalam-era-digital-/#kirim-tanggapan di akses pada tanggal 1 Maret 2021

Norman Edwin Elnizar, “Covid-19 Bikin Webinar Menjamur, Simak 4 Tips Aman dari Sengketa Hak Cipta” https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5eacd3d64c9a6/covid-19-bikin-webinar-menjamur--simak-4-tips-aman-dari-sengketa-hak-cipta

Kamus Besar Bahasa Indonesia “Seminar” https://kbbi.web.id/seminar diakses pada tanggal 28 Februari 2021

WIPO MAGAZINE "Are Tweet Copyright-protected" https://www.wipo.int/wipo_magazine/en/2009/04/article_0005.html

"What is a webinar" company webcast https://www.webinar.nl/en/webinars/what-is-a-webinar/ diakses pada tanggal 1 Maret 2021

Share

COinS