Abstract
The national purposes as stated in the 4th paragraph of the Preamble of the Constitution of the Republic of Indonesia year 1945 are to protect the whole people of Indonesia and the entire homeland of Indonesia, and in order to advance general prosperity, to develop the nation’s intellectual life,and to contribute to the implementation of a world order based on freedom, lasting peace and social justice. To achieve those purposes, the state needs civil servants that are professional, independent from political intervention, practices of corruption, collusion and nepotism, have capability to perform public services for the people and capable of carrying out their role as the keeper of national unity unity based on Pancasila and the Constitution. Neutrality is an important aspect that must be considered in order to avoid discriminatory actions in the implementation of public services.
Keywords: Civil servant, Public service, Neutrality.
Bahasa Abstract
Tujuan nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 aline ke-4 adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Untuk mewujudkan tujuan negara tersebut diperlukan pegawai Aparatur Sipil Negara yang profesional, bebas dari intevensi politik, bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, mampu menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat dan mampu menjalankan peran sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Netralitas menjadi aspek penting yang harus diperhatikan demi menghindari tindakan diskriminatif dalam pelaksanaan pelayanan publik.
Kata kunci: Aparatur Sipil Negara, Pelayanan Publik, Netralitas.
References
Buku
Badan Kepegawaian Negara. Buku Statistik ASN. Jakarta: Badan Kepegawaian Negara, 2020.
Komisi Aparatur Sipil Negara, Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Ed. 1. Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara, 2018.
Komisi Aparatur Sipil Negara. Pengawasan Penegakan Netralitas Aparatur Sipil Negara, Ed. 2. Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara, 2019.
Komisi Aparatur Sipil Negara. Laporan Tahunan Komisi Aparatur Sipil Negara Tahun 2018. Jakarta: Komisi Aparatur Sipil Negara, 2018.
Utomo, Sad Dian dan Bejo Untung. Hasil Pemantauan Pelanggaran Netralitas ASN dalam Pemilu 2019. Jakarta: PATTIRO.
Artikel
Perdana, Gema. “Menjaga Netralitas ASN dari Politisasi Birokrasi,” Negara Hukum, Vol.10, No.1 (2019), hlm. 109-128.
Fahmi, Khairul. “Pergeseran Pembatasan Hak Pilih dalam Regulasi Pemilu dan Pemilukada,” Jurnal Konstitusi , Vol. 14, No. 4 (2017), hlm. 757-777.
Dwiputrianti, Septiana, I Made Suwandi, Irwansyah. “Netralitas ASN di Tengah Intervensi Politik”, Policy Brief, Tahun 2017, KASN.
Bahrul, Banani. “Menegukan Netralitas, Mematri Imparsialitas,” Jurnal Etika & Pemilu, Vol. 1, Nomor 3, (2015)
Sudrajat, Tedi dan Agus Mulya Karsona. “Menyoal Makna Netralitas Pegawai Negeri Sipil dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” Jurnal Media Hukum, Vol. 23, No. 1(2016), hlm. 87-94.
Peraturan Perundang-Undangan
Indonesia. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Indonesia, Undang-Undang Pemilihan Umum, UU No. 7 Tahun 2017, LN Nomor 182 Tahun 2017.
Indonesia, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara,UU No. 5 Tahun 2014, LN Nomor 6 Tahun 2014, TLN Nomor 5494.
Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil Menjadi Anggota Partai Politik, PP No. 37 Tahun 2004, LN No. 128 Tahun 2004, TLN No. 4440
Indonesia, Menteri PemberdayaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Surat EdaranTentang Netralitas Aparatur Sipil Negara Pemilihan Umum 2019 Nomor B-94-M.SM.00.00-2019 Tanggal 26 Maret 2019.
Internet
Rahardian, Lalu. “KPPOD: Hak Politik PNS Sebaiknya Dicabut Saja”, Http://www.tirto.id/kppod-hak-politik-pns-sebaiknya-dicabut-saja-cMW6. Diakses 8 Juni 2020.
Kementerian PAN-RB, “Tugas, Fungsi, Visi dan Misi” www.menpan.go.id/site/tentang-kami/visi-dan-misi diakses 7 Juni 2020.
Ombudsman RI, “Tugas dan Fungsi” www.ombudsman.go.id/profiles/index/pfft. Diakses 7 Juni 2020.
Recommended Citation
Sianipar, Delima
(2022)
"MENJAGA NETRALITAS PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA,"
"Dharmasisya” Jurnal Program Magister Hukum FHUI: Vol. 2, Article 11.
Available at:
https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol2/iss1/11
Included in
Administrative Law Commons, Banking and Finance Law Commons, Bankruptcy Law Commons, Business Organizations Law Commons, Civil Law Commons, Civil Procedure Commons, Computer Law Commons, Conflict of Laws Commons, Constitutional Law Commons, Construction Law Commons, Contracts Commons, Courts Commons, Criminal Law Commons, Criminal Procedure Commons, Family Law Commons, Government Contracts Commons, Health Law and Policy Commons, Human Rights Law Commons, Insurance Law Commons, International Law Commons, International Trade Law Commons, Internet Law Commons, Jurisprudence Commons, Law and Economics Commons, Law and Philosophy Commons, Law and Politics Commons, Law of the Sea Commons, Legal History Commons, Legislation Commons, Marketing Law Commons, Military, War, and Peace Commons, Oil, Gas, and Mineral Law Commons, Organizations Law Commons, Other Law Commons, Privacy Law Commons, Public Law and Legal Theory Commons, Religion Law Commons, Rule of Law Commons, Social Welfare Law Commons, State and Local Government Law Commons, Supreme Court of the United States Commons, Taxation-Federal Commons, Taxation-Federal Estate and Gift Commons, Taxation-Transnational Commons, Tax Law Commons, Torts Commons, Transnational Law Commons, Transportation Law Commons, Water Law Commons, Workers' Compensation Law Commons