•  
  •  
 

Abstract

As a natural resource that can be renewed and is an unlimited energy, water has an important role in meeting the daily needs of humans and other living things, without water there would be no life. The presence of the state in managing water resources for the greatest welfare of the people is a manifestation of the state's control over water resources as mandated by Article 33 paragraph (3) of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia and is the state's obligation to fulfill the people's rights to water. In fulfilling the need for clean water for all its citizens, the state can delegate this authority to local governments to manage water resources and create the fulfillment of clean water for the greatest prosperity of the community. However, in practice, the fulfillment of the need for clean water to fulfill the needs of life for all communities has not been maximally implemented by the state and regions, this is due to the lack of funding and investment from the state and regions in water resources management. To overcome these problems, as the manager of water resources and in order to meet the needs of clean water for the community, local governments can work together with the private sector to implement a drinking water supply system (SPAM) to meet the water needs of the entire community. This research was conducted juridically normative using qualitative methods by tracing the literature and literature studies related to the problems faced. This paper concludes that Indonesia's national regulations provide opportunities for the private sector to manage water resources provided that their daily water needs have been met and there are still water sources for business fulfillment for the private sector.

Keywords: Water resources, investment, drinking water supply system, partnership.

Bahasa Abstract

Sebagai salah satu sumber daya alam yang dapat diperbarui dan merupakan energi yang tidak terbatas, air memiliki peran penting dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari manusia dan makhluk hidup lainnya, tanpa adanya air tidak akan ada kehidupan. Kehadiran negara dalam pengelolaan sumber daya air untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat merupakan wujud dari hak penguasaan negara atas sumber daya air sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan merupakan kewajiban negara untuk memenuhi hak rakyat atas air. Dalam memenuhi kebutuhan air bersih bagi seluruh warga negaranya, negara dapat melimpahkan kewenangannya tersebut kepada pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya air dan tercipta pemenuhan air bersih bagi sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Namun dalam praktiknya, pemenuhan kebutuhan air bersih untuk pemenuhan kebutuhan hidup bagi seluruh masyarakat belum dapat terlaksana secara maksimal oleh negara dan daerah, hal ini disebabkan minimnya pendanaan dan investasi negara dan daerah dalam pengelolaan sumber daya air. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, sebagai pengelola sumber daya air dan dalam rangka memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat, pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan pihak swasta untuk melaksanakan sistem penyediaan air minum (SPAM) guna memenuhi kebutuhan air seluruh masyarakat. Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan menggunakan metode kualitatif dengan menelusuri literatur dan studi pustaka terkait permasalahan yang dihadapi. Tulisan ini berkesimpulan bahwa regulasi nasional Indonesia memberikan peluang bagi pihak swasta untuk melakukan pengelolaan sumber daya air dengan syarat kebutuhan air sehari-hari telah tercukupi dan masih terdapat sumber air bagi pemenuhan usaha bagi swasta.

Kata kunci: Sumber Daya Air, Investasi, Sistem Penyediaan Air Minum, Kemitraan

References

Buku

Harkrisnowo, Harkristuti. et. al., Hak Atas Air Bersih dan Aman. Jakarta: Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, 2016.

Kurnianingrum, Trias Palupi. et. al. Aspek Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air. Jakarta: Pusat Penelitian Badan Keahlian DPR RI, 2019.

Artikel

Andhika, Lesmana Rian. “Meta Theory: Kebijakan Barang Publik untuk Kesejahteraan Rakyat.” Jurnal Ekonomi dan Kebijakan Publik. Vol. 8, No. 1 (2017). Hlm. 41-55.

Arianti, Vidia. “Privatisasi Air di Indonesia: Saran Pelaksanaan dengan Berkaca dari Pengalaman Negara Lain.” GLOBAL: Jurnal Politik Internasional. Vol. 7, No. 1 (2004). Hlm. 18-34.

Chalid, Hamid dan Arief Ainul Yaqin. “Studi Tentang Hukum Air dan Problematika Pemenuhan Hak Asasi Manusia Atas Air di Indonesia.” Jurnal Hukum & Pembangunan. Vol. 48, No. 2 (2018). Hlm. 411-435.

Hamidah, Upik. “Pengaturan Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air di Kota Bandar Lampung.” Jurnal Cita Hukum. Vol. 3, No. 2 (2015). Hlm. 313-326.

Isticia, Justicia M. Grace. “Implikasi Pembatalan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Terhadap Perusahaan Pengelola Air (PDAM Kota Surakarta dan PT Investama Klaten).” Privat Law. Vol. 4, No. 2 (2016). Hlm. 18-27.

Maskur, Muhammad Azil. “Kebijakan Pengelolaan Air Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi tentang Undang-Undang Sumber Daya Air.” Jurnal Konstitusi. Vol. 16, No. 3 (2019). Hlm. 510-531.

Nugroho, Jati. “Pergeseran Paradigma Hukum Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pengaruhnya Terhadap Pengakuan Kelembagaan Lokal Berdasarkan Prinsip Keadilan (Perspektif Sejarah Hukum).” Jurnal Transparansi Hukum. Vol. 3, No. 1 (2020). Hlm. 66-83.

Nurcahyono, Arinto., Husni Syam, dan Yuhka Sundaya. “Hak Atas Air dan Kewajiban Negara dalam Pemenuhan Akses terhadap Air.” Mimbar: Jurnal Sosial dan Pembangunan. Vol. 31, No. 2 (2015). Hlm. 389-398.

Rohmah, Eva Nur Laily. “Komparasi Politik Privatisasi Air Inggris dan Indonesia.” MADANI Jurnal Politik dan Sosial Kemasyarakatan. Vol. 11, No. 1 (2019). Hlm. 34-43.

Sallata, M. Kudeng. “Konservasi dan Pengelolaan Sumber Daya Air Berdasarkan Keberadaannya Sebagai Sumber Daya Alam.”Bulletin Eboni. Vol. 12 No. 1 (2015). Hlm. 75-86.

Sudarwanto, AL. Sentot. “Dampak Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air Terhadap Manajemen Air untuk Kesejahteraan Masyarakat.” Yustisia. Vol. 4, No. 2 (2015). Hlm. 456-474.

Surachman, Agus. “Pengelolaan Sumber Daya Air Pasca Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.” Jurnal Ilmiah Living Law. Vol. 11, No. 2 (2019). Hlm. 96-105.

Peraturan Perundang-Undangan

Indonesia, Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, UU No. 7 Tahun 2004, LN No. 32, TLN No. 4377

Indonesia, Undang-Undang tentang Sumber Daya Air, UU No. 17 Tahun 2019, LN No. 190, TLN No. 6405

Indonesia, Peraturan Pemerintah tentang Sistem Penyediaan Air Minum, PP No. 122 Tahun 2015, LN No. 345, TLN No. 5802

Internet

Adharsyah, Taufan. “Polemik UU Sumber Daya Air, Bola Panas Swasta di Bisnis Air,” CNBC Indonesia, 19 Juli 2019. Tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/news/20190719170702-4-86265/polemik-uu-sumber-daya-air-bola-panas-swasta-di-bisnis-air/2, diakses pada tanggal 19 September 2020.

Alexander, Hilda B. “Pembatalan UU SDA Kembalikan Hak Pengelolaan Air pada Negara,” Kompas.com, 26 Februari 2015. Tersedia pada https://properti.kompas.com/read/2015/02/26/180000821/Pembatalan.UU.SDA.Kembalikan.Hak.Pengelolaan.Air.pada.Negara,26 September 2020.

ASH. “MK Batalkan UU Sumber Daya Air. Pengelolaan SDA harus diserahkan pada BUMN maupun BUMD,” Hukumonline.com, 18 Februari 2015. Tersedia pada https://www.hukumonline.com/berita/baca/lt54e4bd8e5dc0a/mk-batalkan-uu-sumber-daya-air/, diakses pada tanggal 18 September 2020.

B., Jamil. “Ihwal Pembatalan Undang-Undang Sumber Daya Air,” Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan, 28 Maret 2015. Tersedia pada https://pushep.or.id/ihwal-pembatalan-undang-undang-sumber-daya-air/, diakses pada tanggal 28 September 2020.

Festiani, Setya. “Perizinan Investasi Sumber Daya Air Masih Gunakan Aturan Lama,” Republika, 5 Maret 2015. Tersedia pada https://republika.co.id/berita/nkqad9/perizinan-investasi-sumber-daya-air-masih-gunakan-aturan-lama, diakses pada tanggal20 September 2020.

Gumelar, Galih. “Beleid Air Dicabut, BKPM Tetap Lindungi Perusahaan Air Asing,” CNN Indonesia, 6 Maret 2015. Tersedia pada https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20150306105044-92-37165/beleid-air-dicabut-bkpm-tetap-lindungi-perusahaan-air-asing, diakses pada 20 September 2020.

Kencana, Maulandy Rizky Bayu. “Perusahaan Air Swasta Boleh Kelola Sumber Daya Air, Tetapi Tidak Bisa Memiliki,” Liputan 6, 1 Agustus 2019. Tersedia pada https://www.liputan6.com/bisnis/read/4027566/perusahaan-swasta-boleh-kelola-sumber-daya-air-tapi-tak-bisa-memiliki, diakses pada tanggal 1 September 2020.

Maulana, Rivki. “Pengusahaan Air Minum, Pendanaan & Pelibatan Swasta,” Bisnis.com, 10 September 2018. Tersedia pada, https://ekonomi.bisnis.com/read/20180910/45/836790/pengusahaan-air-minum-pendanaan-pelibatan-swasta, diakses pada tanggal 10 September 2020.

Maulana, Rivki. “Swasta Masih Bisa Berinvestasi di Sektor Air Minum Asalkan…,” Bisnis.com, 25 Juli 2019. Tersedia pada https://ekonomi.bisnis.com/read/20190725/45/1128538/swasta-masih-bisa-berinvestasi-di-sektor-air-minum-asalkan-, diakses pada tanggal 20 September 2020.

Purwanto, Yanuar J. dan Agus Susanto, “Modul 1: Pengantar Pengelolaan Sumber Daya Air,” Universitas Terbuka, http://repository.ut.ac.id/4313/1/PWKL4221-M1.pdf, diakses pada tanggal 29 September 2020.

Ramadhiani, Arimbi. “Kelola Sumber Daya Air, Pemerintah Masih Butuh Swasta,” Kompas.com, 20 April 2015. Tersedia pada https://properti.kompas.com/read/2015/04/20/202942321/Kelola.Sumber.Daya.Air.Pemerintah.Masih.Butuh.Swasta,diakses pada tanggal 20 September 2020.

Rochim, Abdul. “UU SDA Disahkan, Gunakan Air Untuk Usaha Tanpa Izin Bisa Didenda Rp5Miliar,” I-News, 18 September 2019. Tersedia pada https://www.inews.id/news/nasional/uu-sda-disahkan-gunakan-air-untuk-usaha-tanpa-izin-bisa-didenda-rp5-miliar/all, diakses pada tanggal 18 September 2020.

Triyono, Agus. “Tak Sesuai UUD, UU Sumber Daya Air dibatalkan MK,” Kontan, 19 Februari 2015. Tersedia pada https://nasional.kontan.co.id/news/tak-sesuai-uud-uu-sumber-daya-air-dibatalkan-mk, diakses pada tanggal 19 September2020.

Tysara, Laudya. “12 Macam-Macam Sumber Daya Alam Yang Dapat Diperbaharui,” Liputan 6, 22 Juni 2020. Tersedia padahttps://hot.liputan6.com/read/4285507/12-macam-macam-sumber-daya-alam-yang-dapat-diperbaharui, diakses pada tanggal 29 September 2020.

Share

COinS